Ideatax

Dalam beberapa dekade terakhir, pembangunan jalan bebas hambatan di Indonesia menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan. Baik dari sisi panjang jaringan maupun jumlah ruas yang beroperasi. Tak heran, jalan tol menjadi salah satu infrastruktur transportasi yang berkembang pesat.

 

Hingga periode 2025-2026, total panjang jalan tol di Indonesia telah mencapai lebih dari 3.100 km yang tersebar di berbagai pulau utama seperti Jawa, Sumatera, dan Kalimantan. Peningkatan ini mencerminkan percepatan pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah sebagai bagian dari strategi memperkuat konektivitas nasional.

 

Jumlah ruas tol yang beroperasi juga terus bertambah. Saat ini, tercatat sekitar 75-76 ruas jalan tol telah aktif beroperasi dan dikelola oleh puluhan badan usaha jalan tol. Kondisi tersebut menunjukkan adanya keterlibatan sektor swasta yang cukup besar dalam pembangunan infrastruktur melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

 

Pulau Jawa masih menjadi wilayah dengan jaringan tol terpanjang di Indonesia, dengan panjang mencapai lebih dari 1.800 km. Hal ini tidak terlepas dari tingginya mobilitas dan aktivitas ekonomi di wilayah tersebut. Sementara itu, pembangunan jalan tol di luar Jawa seperti Sumatera dan Kalimantan terus didorong untuk mempercepat pemerataan pembangunan.

 

Secara historis, jalan tol pertama di Indonesia adalah ruas Jagorawi yang mulai beroperasi pada 1978. Sejak saat itu, pembangunan jalan tol berkembang pesat, terutama dalam satu dekade terakhir. Bahkan, saat ini Indonesia menjadi salah satu negara dengan jaringan jalan tol terpanjang di kawasan ASEAN.

 

Pemerintah juga memiliki rencana ambisius untuk menambah panjang jalan tol hingga sekitar 17.685 km pada periode 2025-2040. Rencana ini menunjukkan jalan tol akan tetap menjadi tulang punggung transportasi nasional.

 

Apakah Jasa Jalan Tol Dapat Dikenakan PPN?

ilustrasi jalan tol

 

Dalam konteks perpajakan, jalan tol merupakan kegiatan ekonomi yang menghasilkan pendapatan melalui tarif tol yang dibayarkan oleh pengguna jalan. Oleh karena itu, usaha jalan tol tidak terlepas dari kewajiban perpajakan, baik Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun pajak daerah tertentu.

 

PPN jasa jalan tol pada dasarnya dapat dikenakan pajak. Hal ini karena dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, jasa jalan tol tidak termasuk dalam daftar jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Oleh karena itu, secara prinsip jasa jalan tol merupakan penyerahan jasa yang berpotensi dikenakan PPN.

 

Namun, praktik hingga saat ini belum terdapat ketentuan teknis yang secara spesifik mengatur pemungutan PPN atas jasa jalan tol. Artinya, meskipun secara regulasi memungkinkan untuk dikenakan PPN, mekanisme pemungutannya belum diatur secara operasional.

 

Sejarah Singkat Kebijakan PPN Jalan Tol

ilustrasi jalan tol Indonesia

 

Isu PPN jasa jalan tol sebenarnya bukan hal baru. Pada 2015, pemerintah pernah mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol. Dalam aturan tersebut disebutkan penyerahan jasa jalan tol oleh pengusaha jalan tol dikenakan PPN sebesar 10%.

 

Namun, aturan tersebut tidak bertahan lama. Satu bulan setelah diundangkan, pemerintah mencabut kebijakan tersebut melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2015. Sejak pencabutan, pembahasan pengenaan PPN jalan tol tidak banyak berkembang hingga hampir satu dekade kemudian.

 

Wacana PPN Jalan Tol Kembali Muncul

ilustrasi PPN atas jasa jalan tol

 

Setelah sekitar sepuluh tahun tanpa perkembangan signifikan, pada 2026, pemerintah kembali memunculkan wacana pengenaan PPN atas jasa jalan tol. Rencana tersebut tercantum dalam strategi DJP periode 2025-2029. Rencana ini bertujuan memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

 

Secara konsep, kebijakan ini didorong oleh prinsip netralitas pajak, yaitu pada dasarnya seluruh konsumsi jasa seharusnya dikenakan pajak kecuali secara eksplisit dikecualikan. Dengan menerapkan PPN pada jasa jalan tol, pemerintah berharap sistem perpajakan menjadi lebih adil dan komprehensif.

 

Namun, rencana pengenaan PPN jalan tol menimbulkan sejumlah tantangan. Salah satu isu utama adalah potensi kenaikan tarif tol yang pada akhirnya berdampak pada masyarakat dan dunia usaha sebagai pengguna jalan tol.

 

Selain itu, kebijakan ini juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap investasi di sektor infrastruktur, terutama karena pembangunan jalan tol selama ini sangat bergantung pada kepastian regulasi dan kebijakan pemerintah.

 

Praktik Pajak Jalan Tol di Negara Lain

ilustrasi pajak jalan tol di negara lain

 

Dalam praktik internasional, kebijakan pajak atas jalan tol tidak memiliki satu pendekatan yang sama di setiap negara. Beberapa negara menerapkan pajak konsumsi seperti VAT atau GST atas tarif tol. Sebaliknya, terdapat negara yang memberikan pembebasan pajak untuk menjaga keterjangkauan layanan transportasi publik.

 

Sebagai contoh, di beberapa negara Eropa tarif tol sudah termasuk VAT, sementara di sebagian wilayah Asia tol seringkali tidak dikenakan pajak konsumsi. Perbedaan pendekatan ini menunjukkan kebijakan pajak atas jalan tol biasanya mempertimbangkan keseimbangan kebutuhan penerimaan negara dengan fungsi jalan tol sebagai infrastruktur publik.

 

Wacana PPN jasa jalan tol di Indonesia adalah isu kebijakan yang cukup kompleks. Pemerintah memiliki kebutuhan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui perluasan basis pajak, tetapi perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap pembangunan infrastruktur, investasi, dan aksesibilitas masyarakat.

 

Oleh karena itu, setiap kebijakan perpajakan terkait jalan tol perlu dirancang secara hati-hati, dengan mempertimbangkan praktik internasional serta kondisi ekonomi domestik.

 

Baca juga:

https://ideatax.id/id/articles/apa-saja-yang-perlu-diketahui-dari-pajak-penghasilan-atas-obligasi

https://ideatax.id/id/articles/tata-cara-pembayaran-pajak-melalui-coretax

https://ideatax.id/id/articles/pph-pasal-26-pajak-atas-wajib-pajak-luar-negeri

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile