Ideatax

Pertamina baru saja menetapkan kenaikan harga bahan bakar minyak untuk beberapa jenis bahan bakar non-subsidi tertentu, seperti Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite. Kenaikan harga ini dipicu oleh lonjakan harga minyak mentah dunia serta fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

 

Sebagian pihak menilai kenaikan harga bahan bakar non-subsidi dapat meningkatkan inflasi, khususnya pada harga pangan dan kebutuhan pokok. Namun, pengamat Bank Indonesia menyatakan dampak kenaikan harga bahan bakar non-subsidi terhadap inflasi hanya sebesar 0,04%.

 

Artikel ini tidak membahas dampak inflasi tersebut, melainkan fokus pada pajak atas bahan bakar di Indonesia, baik untuk bahan bakar bersubsidi maupun non-subsidi. 

 

Secara umum, pajak atas bahan bakar di Indonesia terdiri dari tiga jenis utama, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak daerah berupa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Ketiga jenis pajak tersebut memiliki karakteristik dan mekanisme yang berbeda.

 

Pajak Penghasilan (PPh) atas Bahan Bakar

ilustrasi PPh atas bahan bakar

 

Dari sisi PPh, penjualan bahan bakar minyak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 81 Tahun 2024.

 

Dalam aturan tersebut, pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar memiliki tarif sebagai berikut:

 

Jenis Bahan BakarTarifDasar Pengenaan Pajak
Bahan bakar minyak yang dibeli dari SPBU dari Pertamina atau anak perusahaan Pertamina0,25%Dari nilai penjualan tidak termasuk PPN
Bahan bakar minyak yang dibeli SPBU selain dari Pertamina atau anak perusahaan Pertamina0,3%Dari nilai penjualan tidak termasuk PPN
Penjualan atas bahan bakar minyak selain dua kategori di atas0,3%Dari nilai penjualan tidak termasuk PPN
Bahan bakar gas0,3%Dari nilai penjualan tidak termasuk PPN

 

Karakteristik PPh Pasal 22 atas BBM dapat bersifat final maupun tidak final, tergantung jenis transaksi dan pihak pembeli. Penjualan kepada penyalur atau agen, pemungutan PPh Pasal 22 bersifat final. Namun, untuk transaksi selain kepada penyalur atau agen, pemungutan bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi wajib pajak yang dipungut.

 

Pengaturan ini memberikan fleksibilitas dalam sistem perpajakan sekaligus meningkatkan pengawasan fiskal terhadap distribusi BBM.

 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Bahan Bakar

ilustrasi PPN atas bahan bakar

 

Selain PPh, pajak atas bahan bakar juga mencakup PPN. Secara umum, BBM termasuk Barang Kena Pajak, sehingga penyerahannya dikenakan PPN sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU No. 8 Tahun 1983) sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

 

Dalam Pasal 4A UU PPN, BBM maupun gas tidak termasuk dalam daftar barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Dengan demikian, penyerahan BBM dan gas merupakan objek PPN.

 

Namun dalam praktiknya, terdapat perlakuan khusus untuk beberapa jenis BBM, terutama yang bersubsidi. Dalam kondisi tertentu, PPN atas BBM dapat ditanggung oleh pemerintah sebagai bagian dari kebijakan subsidi energi.

 

Mekanisme pemungutan PPN atas BBM juga diatur secara teknis oleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk terkait tata cara penyetoran subsidi BBM. Hal ini menunjukkan administrasi perpajakan dalam sektor energi memiliki kompleksitas tersendiri.

 

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

ilustrasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

 

Selain pajak pusat, pajak atas bahan bakar juga mencakup pajak daerah yang dikenal sebagai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

 

PBBKB merupakan pajak provinsi yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar oleh kendaraan bermotor. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

 

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan PBBKB adalah pajak atas penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor kepada konsumen atau pengguna kendaraan bermotor. Tarif PBBKB adalah sebagai berikut:

  • Tarif maksimal 10% dari nilai jual bahan bakar sebelum PPN
  • Untuk kendaraan umum, tarif dapat ditetapkan 50% dari tarif kendaraan pribadi

 

Artinya, jika tarif kendaraan pribadi sebesar 10%, maka tarif untuk kendaraan umum dapat ditetapkan sebesar 5%.

 

Perbandingan Pajak BBM Indonesia dengan Negara Lain

ilustrasi perbandingan pajak BBM Indonesia dengan negara lain

 

Jika dibandingkan dengan negara lain, struktur pajak BBM di Indonesia tergolong relatif moderat.

 

Di banyak negara, khususnya di Eropa, pajak energi atau fuel tax diterapkan dengan tarif yang lebih tinggi. Pajak tersebut sering digunakan sebagai instrumen kebijakan lingkungan, termasuk dalam bentuk carbon tax.

 

Di negara-negara OECD, pajak atas BBM umumnya terdiri dari excise tax yang signifikan selain VAT, bahkan menjadi salah satu sumber utama pembiayaan transportasi dan pengendalian emisi karbon.

 

Indonesia sendiri telah mengatur carbon tax dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tetapi penerapannya masih menunggu ketentuan pelaksanaan lebih lanjut.

 

Secara keseluruhan, pajak atas bahan bakar di Indonesia adalah kombinasi antara pajak pusat dan pajak daerah yang meliputi PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar, PPN atas penyerahan bahan bakar sebagai Barang Kena Pajak, dan PBBKB sebagai pajak daerah.

 

Struktur perpajakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, stabilitas harga energi, dan kepentingan sosial. Ke depan, reformasi perpajakan sektor energi berpotensi mengarah pada penguatan aspek lingkungan, sejalan dengan tren global menuju ekonomi rendah karbon.

 

Baca Juga:

https://ideatax.id/id/articles/perubahan-pph-final-umkm-05-dan-dampaknya-bagi-pelaku-usaha

https://ideatax.id/id/articles/apa-saja-yang-perlu-diketahui-dari-pajak-penghasilan-atas-obligasi

https://ideatax.id/id/articles/waspada-penonaktifan-akses-faktur-pajak-ketentuan-per-19pj2025

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile