Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
Pemerintah Kaji Aturan PPN untuk Pekerja PKWT di Industri Tekstil

Pemerintah Kaji Aturan PPN untuk Pekerja PKWT
di Industri Tekstil

Business

23 Sep 2026, 04.41 WIB

Pemerintah sedang mengkaji ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) yang berkaitan dengan penggunaan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di sektor tekstil dan garmen.

 

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kajian tersebut mempertimbangkan karakteristik industri tekstil dan garmen yang membutuhkan fleksibilitas tenaga kerja. Kebutuhan pekerja dapat meningkat atau menurun mengikuti permintaan, khususnya ketika perusahaan menerima pesanan yang bersifat musiman.

 

"Industri tekstil dan garmen membutuhkan variasi untuk menggunakan tenaga kerja, terutama PKWT, terutama dalam menangani order-order yang season-nya 4 musim, di mana setiap musim tentu demand-nya berbeda," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

 

Pemerintah, lanjut Airlangga, turut melihat penerapan aturan serupa di negara lain sebagai bahan pertimbangan. Ia menyebut layanan perusahaan outsourcing yang membantu memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sejumlah negara tidak dikenai perlakuan pajak seperti yang sedang dikaji pemerintah.

 

Atas pertimbangan tersebut, pemerintah menilai diperlukan penyesuaian aturan agar penggunaan tenaga kerja PKWT tetap sesuai dengan kebutuhan industri. Presiden Prabowo Subianto juga meminta agar pemerintah merumuskan ketentuan PPN yang tepat untuk skema tersebut.

 

"Tadi Bapak Presiden juga menyatakan bahwa untuk PPN terkait dengan PKWT, nanti kita carikan regulasi yang pas," ujar Airlangga.

 

Dukungan untuk Industri TPT

 

Pembahasan pemerintah tidak hanya mencakup ketentuan pajak terkait tenaga kerja. Kebijakan perpajakan dan dukungan pembiayaan untuk industri tekstil dan produk tekstil (TPT) juga menjadi perhatian, terutama bagi perusahaan yang berorientasi ekspor.

 

Presiden Prabowo mengarahkan bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk kembali membuka akses pembiayaan bagi industri TPT. Salah satu fokus pembiayaan tersebut adalah peremajaan mesin produksi yang sudah berusia tua.

 

CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani mengatakan pembiayaan untuk modernisasi mesin dibutuhkan untuk memperbaiki daya saing industri TPT nasional.

 

"Kalau dari segi kami, dari segi Danantara dan juga investasi, bersama Pak Doni, diberikan arahan bagaimana kita tadi pertama dari segi perbankan, karena di perbankan dulunya dilihat sebagai industri yang meredup (sunset industry), itu juga dikembalikan agar Bank Himbara dan juga bank nasional lainnya memberikan pinjaman terutama dalam rangka perbaikan mesin-mesin yang sudah cukup tua," ujar Rosan.

 

Menurut Rosan, modernisasi peralatan produksi menjadi salah satu kebutuhan industri untuk meningkatkan kemampuan bersaing dengan produk tekstil dari negara lain.

 

Pemerintah juga membahas kemungkinan pemberian insentif fiskal bagi sektor TPT, antara lain melalui tax holiday dan tax allowance.

 

Di sisi lain, Danantara akan menyiapkan kawasan yang mengintegrasikan rantai produksi industri TPT dari sektor hulu hingga hilir. Integrasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi produksi sekaligus mendorong penggunaan teknologi.

 

"Kami di Danantara juga akan menyiapkan satu daerah khusus untuk integrasi dari hulu ke hilir agar lebih efisien dengan menggunakan teknologi yang baik, yang benar, untuk membuat produk-produk kita juga memiliki daya saing yang lebih baik," tutur Rosan.

 

Dorong Daya Saing

 

Penguatan industri TPT menjadi salah satu agenda rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo bersama sejumlah menteri dan pejabat pemerintah di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Airlangga mengatakan sektor TPT menjadi perhatian pemerintah karena memiliki kontribusi terhadap perekonomian, penyerapan tenaga kerja, dan kinerja ekspor nasional.

 

Sejumlah kebijakan dibahas dalam rapat tersebut untuk memperkuat daya saing industri. Agenda yang dibahas mencakup harmonisasi tarif dari sektor hulu hingga hilir, kemudahan akses terhadap bahan baku, serta penertiban impor yang dinilai mengganggu industri domestik.

 

Pemerintah juga mempertimbangkan restrukturisasi perusahaan TPT untuk membuka ruang bagi investasi baru sekaligus memperkuat kemampuan modal kerja pelaku industri. Airlangga menyebut industri TPT saat ini berkontribusi sekitar 0,97% terhadap produk domestik bruto (PDB). Sektor tersebut juga menyerap sekitar 4 juta tenaga kerja dan menghasilkan nilai ekspor sekitar US$ 12 miliar.

 

Baca Juga:

Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile