Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif pajak bagi penulis akan berlaku tanpa batas waktu. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah yang akan diluncurkan pada semester II-2026.
Pemerintah menyiapkan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) atas royalti penulis dari 15% menjadi 1,5%.
"Berlaku terus-menerus," ujar Airlangga di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (21/8/2026).
Meski demikian, insentif tersebut belum dapat diterapkan karena aturan pelaksana berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum diterbitkan. Airlangga mengatakan kebijakan akan berlaku setelah PMK ditandatangani.
Sebelumnya, Airlangga menjelaskan fasilitas PPh final tersebut dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang berprofesi sebagai penulis dan memiliki buku dengan International Standard Book Number (ISBN).
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya sebelumnya juga menyatakan pemerintah telah menyepakati penurunan tarif pajak royalti penulis dari 15% menjadi 1,5%. Namun, aturan pelaksana kebijakan tersebut masih dalam proses penyusunan bersama Kementerian Keuangan.
Saat ini, penghasilan penulis dari royalti dikenai PPh Pasal 23 yang bersifat tidak final. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-1/PJ/2023, PPh Pasal 23 atas royalti dihitung sebesar 15% dari 40% jumlah bruto royalti.
PPh yang dipotong tersebut merupakan kredit pajak yang dapat diperhitungkan terhadap PPh terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Baca Juga:
Daftar Lengkap Kode Akun Pajak & Kode Jenis Setoran e-Billing Pajak
Perdirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2025
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21


