Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
DJP Kaji Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Opsi

DJP Kaji Pajak ETF Emas, PPh
Final Jadi Opsi

PPh

21 Agu 2026, 09.54 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih mengkaji ketentuan perpajakan yang akan diberlakukan untuk transaksi exchange traded fund (ETF) berbasis emas. Dalam proses tersebut, pemerintah turut meminta pandangan dari berbagai pelaku dan asosiasi industri.

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pembahasan dilakukan untuk memahami karakteristik serta alur bisnis ETF emas sebelum menentukan perlakuan pajaknya.

 

Menurut Inge, sejumlah asosiasi telah berdiskusi dengan DJP mengenai mekanisme transaksi ETF. Pemerintah ingin memastikan ketentuan yang nantinya diterapkan dapat menyesuaikan dengan praktik bisnis instrumen investasi tersebut.

 

Salah satu aspek yang masih dibahas adalah jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang akan dikenakan. Saat ini muncul usulan agar transaksi ETF emas menggunakan mekanisme PPh final. Skema tersebut berbeda dari PPh Pasal 22 yang pada dasarnya tidak bersifat final dan masih dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.

 

"Kalau misalnya ETF ini dengan transaksi nanti yang sifatnya real time diusulkan untuk final, ini yang masih kita lakukan kajian di Kementerian Keuangan sendiri,” kata Inge saat memberi keterangan di Jakarta, beberapa waktu lalu.

 

Selain PPh, ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) untuk ETF berbasis emas juga belum diputuskan. DJP masih melakukan pembahasan bersama pihak-pihak terkait untuk menentukan apakah transaksi tersebut nantinya masuk dalam objek PPN atau memperoleh perlakuan tertentu.

 

Di luar persoalan pajak, pemerintah juga memperhatikan aspek ketersediaan emas sebagai aset dasar ETF. Hal ini menjadi penting terutama ketika investor memilih untuk melakukan redemption atau penebusan unit ETF.

 

Inge menjelaskan bahwa peningkatan transaksi ETF emas berpotensi diikuti dengan kenaikan permintaan redemption. Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa persediaan emas yang menjadi underlying asset mampu memenuhi kebutuhan apabila penebusan meningkat.

 

Berbeda dengan kepemilikan emas secara fisik, investor ETF tidak secara langsung melihat maupun memegang emas yang menjadi dasar produk investasinya. Oleh sebab itu, kecukupan persediaan emas menjadi salah satu faktor yang perlu dipastikan sebelum pasar berkembang lebih besar.

 

Untuk saat ini, pemerintah menilai ketersediaan emas masih memiliki potensi untuk memenuhi kebutuhan pasar. Namun, kondisi tersebut tetap perlu dievaluasi seiring dengan kemungkinan meningkatnya volume transaksi ETF emas di masa mendatang.

 

DJP berharap pembahasan mengenai ketentuan pajak dapat berjalan beriringan dengan persiapan pengembangan pasar ETF emas. Penetapan waktu pembukaan atau pengembangan pasar sendiri tidak hanya menjadi kewenangan satu lembaga, melainkan membutuhkan koordinasi dengan berbagai otoritas dan pemangku kepentingan.

 

Pemerintah akan melanjutkan pembahasan secara bersama-sama, termasuk mengenai perlakuan PPN. Dengan koordinasi tersebut, diharapkan ketentuan perpajakan yang sesuai dapat ditetapkan sebelum aktivitas ETF emas berkembang lebih luas.

 

Lebih lanjut, Inge menyampaikan bahwa aturan perpajakan untuk ETF berbasis emas nantinya direncanakan dituangkan melalui peraturan pemerintah (PP).

 

Penyusunan regulasi tersebut membutuhkan pembahasan serta koordinasi antarinstansi. Pemerintah berharap prosesnya dapat berlangsung sejalan dengan perkembangan persiapan pasar, sehingga ketika ETF emas mulai diperdagangkan secara lebih luas, dasar hukum mengenai aspek perpajakannya telah tersedia.

 

Dengan demikian, pelaku pasar dan investor memiliki kepastian mengenai perlakuan pajak yang berlaku terhadap instrumen ETF berbasis emas.

 

 

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile