Pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) yang melibatkan banyak yayasan sebagai mitra pemerintah tidak hanya menuntut kesiapan dalam penyediaan makanan bagi masyarakat. Di balik pelaksanaan program tersebut, terdapat aspek administrasi dan perpajakan yang juga perlu menjadi perhatian serius. Sebab, penggunaan dana pemerintah untuk menjalankan program sosial tetap berada dalam koridor ketentuan perpajakan yang berlaku.
Hal tersebut kembali ditegaskan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Ciawi, Adam Siaga Utama, dalam kegiatan Kelas Pajak KPP Pratama Ciawi, Jumat (7/8/2026). Ia menjelaskan bahwa keterlibatan yayasan dalam menjalankan program MBG tidak serta-merta membuat lembaga tersebut terbebas dari kewajiban perpajakan.
"Menegaskan kembali bahwa pelaksanaan program makan bergizi gratis tidak lepas dari kewajiban perpajakan,” kata Adam dalam keterangannya, dikutip dari situs resmi DJP.
"Output program MBG tidak hanya pemenuhan gizi bagi penerima manfaat, tetapi juga pemenuhan hak negara dalam bentuk penerimaan pajak,” tambahnya.
Program MBG sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat dan telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional. Dalam pelaksanaannya, yayasan memiliki peran penting, antara lain menyediakan fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta memastikan makanan sampai kepada kelompok penerima manfaat. Dengan posisi tersebut, yayasan berkedudukan sebagai mitra penerima bantuan pemerintah sekaligus merupakan subjek pajak badan.
Adam juga mengingatkan sifat nirlaba atau sosial dari suatu yayasan tidak otomatis menghapus kewajiban perpajakannya. Dana yang diterima dari pemerintah dalam rangka pelaksanaan MBG tetap memiliki konsekuensi pajak karena terdapat hubungan antara pihak yang memberikan dana dan pihak yang menerima serta melaksanakan kegiatan. Atas bantuan pemerintah dari Badan Gizi Nasional kepada yayasan tersebut, terdapat kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pengelola yayasan perlu memastikan berbagai aspek administrasi perpajakan telah dipenuhi. Yayasan harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), melakukan pembukuan secara tertib, serta menyimpan dokumen dan catatan transaksi dalam jangka waktu yang dipersyaratkan. Kewajiban perpajakan juga dapat timbul dari berbagai pengeluaran selama program berlangsung, misalnya pembayaran honor, penyewaan kendaraan maupun bangunan, penggunaan jasa konstruksi, hingga pembayaran atas penyediaan fasilitas. Masing-masing jenis transaksi dapat memiliki perlakuan dan kewajiban perpajakan yang berbeda.
Kepatuhan tersebut tidak semestinya dipahami hanya sebagai kewajiban administratif. Pembukuan dan pencatatan yang dilakukan dengan baik justru dapat membantu yayasan mengetahui secara jelas arus penerimaan dan pengeluaran, sekaligus menentukan kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Dari sisi tata kelola, administrasi yang rapi juga menjadi bagian penting dalam memastikan penggunaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Menurut Adam, keberhasilan program MBG tidak hanya dapat diukur dari tersalurkannya makanan bergizi kepada masyarakat. Pelaksanaan program juga perlu berjalan seiring dengan pemenuhan kewajiban kepada negara melalui kepatuhan perpajakan.
Keterlibatan yayasan dalam program MBG perlu dibarengi pemahaman yang memadai mengenai ketentuan perpajakan. Kepatuhan sejak tahap awal akan membantu mencegah persoalan administratif di kemudian hari sekaligus memperkuat tata kelola program. Dengan demikian, manfaat MBG tidak hanya dirasakan oleh masyarakat sebagai penerima makanan bergizi, tetapi juga tercermin dalam pengelolaan dana publik yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga:
Daftar Lengkap Kode Akun Pajak & Kode Jenis Setoran e-Billing Pajak
Perdirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2025
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21


