Ideatax

Menjelang akhir tahun, mobilitas masyarakat Indonesia meningkat, terutama untuk perjalanan liburan Natal dan Tahun Baru. Guna menjaga daya beli masyarakat dan mendorong perekonomian, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang memberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah Daerah (PPN DTP) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi fiskal untuk meredam perlambatan ekonomi sekaligus memberikan stimulus bagi industri penerbangan nasional. Lantas, apa itu PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) serta seperti apa dasar hukum dan tujuan penerbitannya? Simak informasi lengkapnya berikut ini!

Apa Itu PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)?

PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) adalah fasilitas pajak di mana pajak pertambahan nilai yang seharusnya dibayar oleh konsumen atau pengguna jasa, dibayarkan oleh pemerintah. Adanya kebijakan ini membuat harga tiket penerbangan jadi lebih terjangkau, tanpa mengurangi pendapatan maskapai penerbangan.

Perlu diingat, dalam konteks PMK 71 Tahun 2025, PPN DTP diberikan secara terbatas hanya untuk penerbangan dalam negeri kelas ekonomi selama periode tertentu, yakni Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Dasar Hukum dan Tujuan Penerbitan PMK 71 Tahun 2025

Dasar hukum:

  • PMK Nomor 71 Tahun 2025 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
  • Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • PMK Nomor 92 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Pajak Ditanggung Pemerintah

Tujuan kebijakan:

  • Menjaga daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi
  • Mendukung pemulihan industri penerbangan nasional
  • Meningkatkan mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru
  • Menjadi bagian dari stimulus fiskal pemerintah tahun anggaran 2026

Ketentuan dan Syarat Penerapan PPN DTP atas Penerbangan Dalam Negeri

  1. Jenis penerbangan yang mendapat fasilitas:
    Hanya untuk penerbangan ekonomi berjadwal dalam negeri, kelas bisnis, charter, dan penerbangan internasional tidak termasuk.
  2. Besaran insentif:
    Pemerintah menanggung 6% dari penggantian, sedangkan sisanya hanya 5% ditanggung pembeli tiket.
  3. Periode berlaku:
    Peraturan ini berlaku mulai dari 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Berlaku untuk pembelian tiket dan penerbangan dalam periode tersebut.
  4. Pelaporan dan administrasi:
    PPN DTP dilaporkan dalam SPT Masa PPN di bagian penyerahan yang mendapat fasilitas, dengan faktur pajak dilaporkan secara digunggung.

Contoh Perhitungan PPN DTP atas Tiket Pesawat

Guna memudahkan, berikut ini contoh perhitungan PPN DTP untuk tiket penerbangan ekonomi:

PT XYZ adalah Badan Usaha Angkatan Udara dan melakukan penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dari Jakarta ke Yogyakarta kepada Tn. Mahmud. Tn. Mahmud membeli tiket pada tanggal 29 Oktober 2025 untuk penerbangan tanggal 21 Desember 2025 seharga Rp1.350.000, komponen biaya tiket adalah:

  • Tarif dasar (base fare): Rp700.000
  • Fuel surcharge            : Rp350.000
  • PSC/Airport tax           : Rp150.000
  • Extra baggage             : Rp100.000
  • Seat selection             : Rp50.000
  • Total                            : Rp1.350.000

Berdasarkan data tersebut, penghitungan PPN yang terutang dipungut kepada penerima jasa dan PPN yang terutang ditanggung pemerintah adalah sebagai berikut:

  1. Harga Tiket yang tertera pada booking reference sebesar Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  2. Tarif PPN sebesar 12% (dua belas persen).
  3. Dasar pengenaan pajak yang dipungut kepada penerima jasa sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang dihitung dari:

    ∑ ([5/11] x [11/12] x Penggantian)
    ∑ ([5/11] x [11/12] x [tarif dasar (base fare), fuel surcharge, extra baggage, dan seat selection])
    ∑ ([5/11] x [11/12] x Rp1.200.000,00)

    Perlu diingat bahwa extra baggage dan seat selection bukan merupakan bagian dari penggantian. Sehingga, tidak dihitung dalam penentuan dasar pengenaan pajak yang mendapat fasilitas PPN DTP.

  4. Dasar pengenaan pajak yang ditanggung pemerintah sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang dihitung dari:

    ∑ ([6/11] x [11/12] x Penggantian)
    ∑ ([6/11] x [11/12] x [tarif dasar (base fare), fuel surcharge, extra baggage, dan seat selection])
    ∑ ([6/11] x [11/12] x Rp1.200.000,00)

  5. PPN yang terutang dipungut kepada penerima jasa sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) yang dihitung dari:

    (12% x Rp500.000,00)

    PPN yang terutang dipungut kepada penerima jasa tersebut dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN pada bagian penyerahan yang PPN atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewahnya harus dipungut sendiri dengan Faktur Pajak yang dilaporkan secara digunggung.

  6. PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebesar Rp72.000,00 (tujuh puluh dua ribu rupiah) yang dihitung dari:

    (12% x Rp600.000,00)

    PPN yang terutang ditanggung pemerintah tersebut dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN pada bagian penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau pajak penjualan atas barang mewah dengan Faktur Pajak yang dilaporkan secara digunggung.

  7. Nilai yang dibayar/ditanggung oleh penerima jasa sebesar Rp1.410.000,00 (satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) yang dihitung dari:

    (Rp1.350.000,00 + Rp60.000,00)

    Nilai yang dibayar/ditanggung oleh penerima jasa tersebut merupakan nilai yang tercantum dalam Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak (Tiket).

Dampak Positif Kebijakan PPN DTP terhadap Ekonomi dan Industri Penerbangan

Adanya kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah atas penerbangan dalam negeri membawa beberapa manfaat strategi. Berikut ini beberapa manfaat strategisnya:

  • Meningkatkan minat masyarakat bepergian selama masa liburan
  • Menurunkan harga tiket pesawat kelas ekonomi
  • Mendorong pertumbuhan industri pariwisata dan penerbangan nasional
  • Menjadi bentuk nyata dukungan fiskal pemerintah di akhir tahun

Itulah dia penjelasan PPN Ditanggung Pemerintah atas Penerbangan Dalam Negeri (PMK 71 Tahun 2025). Dengan pemberian insentif ini, harga tiket jadi lebih terjangkau dan ekonomi nasional tetap bergerak positif jelang akhir tahun.

FAQ Seputar PPN Ditanggung Pemerintah atas Penerbangan Dalam Negeri (PMK 71 Tahun 2025)

  1. Apa itu PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)?

    PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) adalah fasilitas pajak di mana pajak pertambahan nilai (PPN) yang seharusnya dibayar oleh konsumen dibayarkan oleh pemerintah. Dengan demikian, pembeli tidak perlu menanggung sebagian beban PPN atas transaksi tertentu.

  2. Apa dasar hukum pemberian PPN DTP untuk penerbangan dalam negeri?

    Dasar hukum fasilitas ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

  3. Siapa yang berhak mendapatkan fasilitas PPN DTP ini?

    Fasilitas ini hanya berlaku untuk penerbangan dalam negeri kelas ekonomi yang dilakukan oleh maskapai niaga berjadwal. Artinya, kelas bisnis, charter flight, dan penerbangan luar negeri tidak termasuk dalam cakupan PPN DTP.

Baca Juga: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri

Baca Juga: Laporan Keuangan Untuk Tujuan Perpajakan

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile