Undang – undang perpajakan mengatur bahwa laporan keuangan merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Surat Pemberitahuan (SPT), khususnya SPT Tahunan PPh Badan. Tanpa laporan keuangan yang baik, maka SPT Tahunan dapat dianggap tidak lengkap dan tidak disampaikan. Oleh sebab itu, penting bagi Wajib Pajak untuk memahami laporan keuangan bagi untuk tujuan pelaporan perpajakan.
Laporan Keuangan dalam Peraturan Terbaru
Baru – baru ini Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Melalui ketentuan tersebut, Pemerintah mengatur mengenai laporan keuangan untuk tujuan umum, laporan keuangan untuk tujuan khusus, komite standar, penyelenggaraan platform bersama pelaporan keuangan (financial reporting single window), dukungan ekosistem pelaporan keuangan, sanksi administratif dan ketentuan peralihan – ketentuan penutup.
Secara umum, ketentuan tersebut mengatur kewajiban bagi pelapor, dalam hal ini individu-lembaga-perusahaan di berbagai sektor, untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara lengkap dan sesuai dengan standar laporan keuangan dan ketentuan peraturan kementerian/lembaga/otoritas.
Terdapat dua jenis laporan keuangan yang diatur dalam ketentuan ini: laporan keuangan untuk tujuan umum dan laporan keuangan untuk tujuan khusus. Laporan untuk tujuan umum disampaikan oleh pelapor melalui platform bersama pelaporan keuangan (financial reporting single window), sedangkan laporan untuk tujuan khusus dilaporkan melalui sarana yang diatur oleh masing – masing kementerian, lembaga atau otoritas.
Berdasarkan hal ini jelas bahwa laporan keuangan untuk tujuan perpajakan merupakan laporan untuk tujuan khusus yang pelaporannya selain mengacu kepada standar akuntansi dan juga mengacu kepada undang – undang perpajakan.
Selain itu, pelapor (baik untuk tujuan umum maupun khusus) wajib menyertakan surat pernyataan komitmen tanggung jawab pelapor yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan kementerian, lembaga atau otoritas.
Ada yang menarik, dalam ketentuan ini pemerintah mengatur mengenai kewajiban pelaporan keuangan bagi entitas induk. Dimana selain wajib menyampaikan laporan keuangan konsolidasian, entitas induk juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan entitas induk yang merupakan informasi tambahan atas laporan keuangan konsolidasian. Disamping itu, entitas induk juga berkewajiban untuk menyampaikan laporan auditor independen atas laporan keuangan konsolidasian dan dokumen tambahan jika diperlukan.
Laporan Keuangan Dalam Undang – Undang Perseroan
Selain diatur dalam Undang – undang perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2025, laporan keuangan juga diatur dalam Undang – Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 68 ayat (1) Undang – Undang Perseroan Terbatas mengatur bahwa terdapat enam kondisi yang mewajibkan direksi untuk menyerahkan laporan keuangan perseroan yang telah diaudit oleh akuntan publik:
- Kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat.
- Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat.
- Perseroan merupakan Perseroan Terbuka.
- Perseroan merupakan persero.
- Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). atau
- diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hal tersebut di atas, meskipun undang – undang perpajakan tidak secara tegas mewajibkan wajib pajak untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik, tetapi apabila Wajib Pajak memenuhi kriteria tersebut di atas, maka wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit. Apabila tidak, maka SPT tahunan dapat dianggap tidak lengkap.
Untuk menghindari hal seperti ini, Ideatax adalah partner yang tepat untuk memitigasi risiko kompleksitas aturan akuntansi dan keuangan.
Ketentuan:
- Undang – undang nomor 6 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Undang – Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan.


