Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan obligasi berdenominasi Yuan atau Dim Sum Bond, pada Oktober 2025. Langkah tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya diversifikasi pembiayaan negara. Namun, bagaimana aspek pajak obligasi berdenominasi Yuan tersebut diatur? Artikel ini akan membahas ketentuan PPh Pasal 26, tarif pajak atas bunga dan capital gain, serta penerapan tax treaty Indonesia-China.
Penerbitan Dim Sum Bond
Pemerintah Indonesia menerbitkan Dim Sum Bond senilai CNH6 miliar dengan tenor lima dan sepuluh tahun. Obligasi ini menjadi penerbitan perdana dalam mata uang renminbi dan merupakan bagian dari strategi memperluas basis investor internasional.
Langkah ini juga menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat hubungan ekonomi antara Indonesia dan Tiongkok, terutama dalam sektor keuangan dan investasi.
Ketentuan Pajak atas Bunga Obligasi Yuan
PPh Pasal 26 untuk Penghasilan Bunga
Penghasilan berupa bunga dari obligasi berdenominasi Yuan dikenakan PPh Pasal 26 maksimal sebesar 10% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021. Namun, jika terdapat tax treaty yang menetapkan tarif lebih rendah, maka tarif tersebutlah yang digunakan. Berdasarkan tax treaty Indonesia-China, tarif bunga yang diberlakukan adalah 10%.
Pengecualian Tarif Pajak
Tarif 10% tidak dikenakan apabila penerima bunga merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, bank sentral, atau lembaga keuangan milik pemerintah. Hal tersebut memberikan insentif bagi institusi pemerintah dalam berpartisipasi di pasar obligasi internasional.
Pajak atas Capital Gain, Diskonto, dan Premium
Definisi dan Perlakuan Pajak
Selain bunga, investor juga bisa memperoleh keuntungan dari capital gain, diskonto, atau premium saat obligasi dijual atau jatuh tempo. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021, penghasilan tersebut tetap dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif maksimal 10%.
Ketentuan Berdasarkan Tax Treaty Indonesia-China
Dalam Pasal 11 ayat 4 Tax Treaty Indonesia China, disebutkan pendapatan dari penjualan surat utang pemerintah termasuk dalam definisi bunga. Oleh karena itu, baik bunga obligasi maupun capital gain atas Dim Sum Bond yang diterima penduduk China dikenakan tarif 10% dari selisih harga jual dan perolehan.
Implikasi Pajak bagi Investor
Dengan adanya ketentuan ini, investor asing, khususnya dari China harus paham kalau pajak atas obligasi berdenominasi Yuan di Indonesia memiliki tarif tetap yang kompetitif. Pemahaman aturan pajak tersebut penting untuk menghitung return investasi bersih dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan lintas negara.
Itulah aspek pajak atas obligasi berdenominasi Yuan (Dim Sum Bond) di Indonesia. Penerbitan Dim Sum Bond tidak hanya memperluas sumber pendanaan Indonesia, tetapi juga membuka peluang investasi bagi investor internasional. Sebagai catatan, penting untuk memahami ketentuan pajak atas obligasi Yuan, khususnya terkait PPh Pasal 26 dan penerapan tax treaty Indonesia-China.
FAQ Seputar Aspek Pajak atas Obligasi Berdenominasi Yuan (Dim Sum Bond) di Indonesia
Apa yang dimaksud dengan obligasi berdenominasi Yuan atau Dim Sum Bond?
Obligasi berdenominasi Yuan, atau Dim Sum Bond, adalah surat utang yang diterbitkan di luar China dalam mata uang Yuan (Renminbi). Dalam konteks Indonesia, pemerintah menerbitkan Dim Sum Bond sebagai salah satu instrumen pembiayaan untuk menarik investor internasional, khususnya dari pasar Tiongkok.
Bagaimana perlakuan pajak atas bunga obligasi berdenominasi Yuan?
Bunga yang diperoleh dari Dim Sum Bond dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif maksimal 10%, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021. Namun, jika terdapat tax treaty antara Indonesia dan negara investor (seperti China) yang menetapkan tarif lebih rendah, maka tarif treaty yang digunakan.
Apakah semua investor dikenakan pajak bunga 10%?
Tidak. Berdasarkan tax treaty Indonesia–China, tarif pajak 10% tidak berlaku bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, bank sentral, dan lembaga keuangan milik pemerintah. Pihak-pihak tersebut dapat dibebaskan dari pemotongan pajak atas bunga obligasi.
Bagaimana pajak atas capital gain atau diskonto dari penjualan Dim Sum Bond?
Apabila investor memperoleh capital gain, diskonto, atau premium dari penjualan Dim Sum Bond, penghasilan tersebut juga dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif maksimal 10%. Dasar hukumnya adalah Pasal 3 ayat (5) huruf b PP No. 9 Tahun 2021.
Baca Juga: PPN Ditanggung Pemerintah atas Penerbangan Dalam Negeri (PMK 71 Tahun 2025)
Baca Juga: Laporan Keuangan Untuk Tujuan Perpajakan


