Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming, baru-baru ini menyoroti praktik trade misinvoicing yang disinyalir merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Menurut Global Financial Integrity, trade misinvoicing adalah praktik pemalsuan faktur perdagangan yang memungkinkan pemindahan uang melintasi batas negara dengan memanipulasi nilai, volume, atau jenis barang dalam faktur perdagangan.
Praktik ini umumnya dilakukan untuk berbagai tujuan, seperti menghindari pajak, menghindari bea cukai, hingga melakukan pencucian uang. Dengan cara tersebut, pelaku dapat memindahkan dana lintas negara secara tidak wajar melalui transaksi perdagangan.
Nilai Praktik Under Invoicing dan Over Invoicing di Indonesia
Menurut Wakil Presiden, praktik under invoicing yang terjadi di Indonesia selama periode 2014-2024 mencapai USD 401 miliar atau sekitar USD 40 miliar per tahun. Sementara itu, praktik over invoicing pada periode yang sama mencapai USD 252 miliar atau sekitar USD 25 miliar per tahun.
Besarnya nilai tersebut menunjukkan praktik misinvoicing dapat menyebabkan hilangnya penerimaan negara dalam jumlah signifikan, khususnya dari sektor pajak dan bea cukai. Manipulasi jumlah ekspor dan impor membuat pajak serta bea masuk yang seharusnya diterima negara menjadi lebih kecil dari yang semestinya.
Hubungan Misinvoicing dengan Transfer Pricing
Dalam konteks perpajakan internasional, misinvoicing memiliki keterkaitan erat dengan transfer pricing. Misinvoicing merujuk pada praktik manipulasi nilai dalam faktur perdagangan internasional, baik melalui over-invoicing (menaikkan nilai transaksi) atau under-invoicing (menurunkan nilai transaksi).
Praktik tersebut biasanya dilakukan untuk tujuan seperti penghindaran pajak, pengalihan keuntungan, pencucian uang, hingga penghindaran kontrol devisa.
Sementara itu, transfer pricing adalah penetapan harga dalam transaksi antar pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, seperti entitas dalam satu grup perusahaan multinasional. Dalam praktik yang wajar, transfer pricing digunakan untuk mencerminkan nilai pasar yang sebenarnya sesuai dengan arm’s length principle.
Hubungan antara misinvoicing dan transfer pricing terletak pada potensi penyalahgunaan harga transaksi. Transfer pricing yang tidak sesuai prinsip kewajaran dapat menjadi bentuk terselubung dari misinvoicing.
Ketika harga transfer tidak mencerminkan nilai pasar, maka faktur perdagangan menjadi tidak akurat dan menyebabkan distorsi dalam laporan keuangan serta kewajiban pajak. Dalam kondisi tersebut, misinvoicing sering menjadi instrumen operasional dari praktik transfer pricing yang agresif.
Regulasi Transfer Pricing di Indonesia
Di Indonesia, peraturan mengenai transfer pricing diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, khususnya Pasal 18 UU PPh. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menentukan kembali penghasilan dan pengurangan wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa agar sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Selain itu, ketentuan teknis juga diatur dalam PMK Nomor 172/PMK.03/2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.
Regulasi ini mengatur kewajiban dokumentasi transfer pricing berupa Local File, Master File, dan Country-by-Country Report (CbCR). Indonesia juga mengadopsi pedoman internasional dari OECD Transfer Pricing Guidelines sebagai acuan dalam menentukan metode penetapan harga yang wajar seperti:
- Comparable Uncontrolled Price (CUP)
- Resale Price Method
- Cost Plus Method
- Transactional Net Margin Method (TNMM)
Langkah yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak
Karena praktik misinvoicing menjadi perhatian pemerintah, wajib pajak perlu melakukan langkah pencegahan agar tidak disinyalir melakukan praktik tersebut. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh wajib pajak:
Melakukan self diagnostic transfer pricing
Langkah pertama adalah melakukan self diagnostic untuk mengetahui apakah wajib pajak memiliki kewajiban menyampaikan transfer pricing documentation. Berdasarkan Pasal 16 ayat (3) PMK 172/2023, wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi wajib menyampaikan dokumentasi transfer pricing jika memenuhi kriteria berikut:
- Nilai peredaran bruto tahun sebelumnya lebih dari Rp50 miliar
- Nilai transaksi afiliasi barang berwujud lebih dari Rp20 miliar
Nilai transaksi afiliasi barang tidak berwujud lebih dari Rp5 miliar
Dalam kondisi tersebut wajib pajak harus menyampaikan Master File dan Local File.
Selain itu, Pasal 16 ayat (4) PMK 172/2023 mengatur wajib pajak dalam negeri yang merupakan entitas induk grup usaha dengan peredaran bruto konsolidasi minimal Rp11 triliun juga wajib menyampaikan CbCr.
Melakukan analisis kesebandingan
Langkah berikutnya adalah melakukan analisis kesebandingan. Analisis ini bertujuan untuk membandingkan transaksi independen dengan transaksi yang dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Dengan analisis tersebut, perusahaan dapat memastikan harga yang digunakan dalam transaksi internasional tetap sesuai dengan prinsip kewajaran. Meskipun dokumentasi transfer pricing tidak sepenuhnya menjamin wajib pajak terbebas dari dugaan misinvoicing, penyampaian dokumentasi tersebut menunjukkan harga ekspor dan impor ditetapkan berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Misinvoicing dan transfer pricing memiliki hubungan erat dalam konteks penghindaran pajak lintas negara. Praktik manipulasi dalam faktur perdagangan dapat menyebabkan hilangnya penerimaan negara dari sektor pajak dan bea cukai. Oleh karena itu, regulasi yang kuat, pengawasan yang efektif, serta kerja sama internasional menjadi faktor penting mengatasi praktik tersebut.
Baca Juga:
https://ideatax.id/id/articles/apa-saja-yang-perlu-diketahui-dari-pajak-penghasilan-atas-obligasi
https://ideatax.id/id/articles/tata-cara-pembayaran-pajak-melalui-coretax
https://ideatax.id/id/articles/pph-pasal-26-pajak-atas-wajib-pajak-luar-negeri


