Undang – undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah 4 tahun disahkan. Melalui ketentuan tersebut, Pemerintah bersama DPR menyepakati bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai yang semula 10% naik menjadi 11% pada April 2022. Selain itu, melalui ketentuan tersebut juga disepakati bahwa tarif PPN akan mengalami penyesuaian kembali paling lambat pada Januari 2025 menjadi sebesar 12%.
Namun demikian, dengan mencermati dinamika ekonomi dan sosial politik di Indonesia, Pemerintah menetapkan bahwa tarif efektif PPN tidak mengalami perubahan pada tahun 2025. Hal ini dikarenakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dikenakan adalah sebesar 11/12 dari nilai penyerahan atau penggantian. Sehingga, meskipun secara eksplisit tarif PPN adalah 12%, namun tarif efektif PPN yang berlaku tetap 11%. Ketentuan ini dapat kita temukan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai.
Pada Agustus 2025, Pemerintah memperbaharui PMK 11 tahun 2025. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 tahun 2025, Pemerintah mengamandemen Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam konsideransnya, disebutkan bahwa salah satu alasan amandemen tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum atas transaksi perdagangan aset kripto dan menyesuaikan perkembangan perdagangan aset kripto. Sehingga, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan perpajakan atas transaksi perdagangan aset kripto.
Terdapat dua perubahan utama yang dilakukan oleh PMK 53 tahun 2025. Pertama, PMK 53 tahun 2025 menghapus Pasal 343 PMK 81 tahun 2024 yang perubahannya diatur dalam PMK 11 tahun 2025. Adapun Pasal 343 PMK 81 tahun 2024 mengatur hal – hal sebagai berikut:
- Dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto, besaran tertentu yang digunakan sebagai dasar dalam penghitungan PPN atas transaksi Aset Kripto adalah sebesar 1% dikalikan 11/12 dari tarif PPN lalu dikalikan dengan nilai transaksi.
- Dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto, besaran tertentu yang digunakan sebagai dasar dalam penghitungan PPN atas transaksi Aset Kripto adalah sebesar 2% dikalikan 11/12 dari tarif PPN lalu dikalikan dengan nilai transaksi.
- Nilai transaksi sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
- nilai uang yang dibayarkan oleh Pembeli Aset Kripto, apabila transaksi Aset Kripto merupakan jual beli Aset Kripto menggunakan mata uang fiat.
- nilai masing-masing Aset Kripto yang diserahkan oleh para pihak yang bertransaksi, apabila transaksi Aset Kripto merupakan tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya.
- nilai Aset Kripto yang dipindahkan (transfer) ke akun pihak lain, apabila merupakan tukar-menukar Aset Kripto dengan barang selain Aset Kripto dan/atau jasa.
- Apabila penyerahan Aset Kripto dilakukan dalam rangka jual beli Aset Kripto menggunakan selain mata uang rupiah, maka nilai transaksi dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pemungutan PPN.
- Apabila penyerahan Aset Kripto dilakukan dalam rangka tukar-menukar Aset Kripto (swap) atau pemindahan Aset Kripto (transfer), maka nilai transaksi dikonversikan berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan Aset Kripto, atau nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang diterapkan secara konsisten.
Kedua, PMK 53 tahun 2025 menghapus ketentuan pasal 354 PMK 81 tahun 2024 yang perubahannya diatur dalam PMK 11 tahun 2025. Adapun Pasal 354 PMK 81 tahun 2024 mengatur hal – hal sebagai berikut:
- Kegiatan penyerahan jasa verifikasi transaksi Aset Kripto dan/atau jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pool) oleh Penambang Aset Kripto dipungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN dikalikan dengan nilai berupa uang atas Aset Kripto yang diterima oleh Penambang Aset Kripto.
- Apabila imbalan yang diterima oleh Penambang Aset Kripto berupa mata uang fiat selain mata uang rupiah, mata uang fiat tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs KMK.
- Apabila imbalan yang diterima oleh Penambang Aset Kripto berupa Aset Kripto, Aset Kripto tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan Aset Kripto, atau nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penambang Aset Kripto.
Dihapusnya ketentuan Pasal 343 dan 354 PMK 81 tahun 2024 yang perubahannya diatur dalam PMK 11 tahun 2025 tersebut tidak lain karena pengaturan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi cripocurency secara spesifik telah diatur dalam PMK 50 tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

