Tax Brief: PMK Nomor 54 tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga PMK 81 Tahun 2024
Belum setahun berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan telah mengalami tiga kali perubahan.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 tahun 2025, pemerintah melakukan beberapa Perubahan substansi pada PMK 81 tahun 2024. Dalam konsideransnya disebutkan bahwa salah satu alasan diterbitkannya ketentuan tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan perkembangan dalam kegiatan usaha bulion dan impor emas batangan serta transaksi perdagangan aset kripto, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bulion dan impor emas batangan serta transaksi perdagangan aset kripto.
Selain itu, alasan lain dilakukannya perubahan terhadap PMK 81 tahun 2024 adalah karena pengenaan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 belum menyesuaikan ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan, sehingga perlu dilakukan perubahan. Adapun pokok – pokok perubahannya adaah sebagai berikut:
Pertama, PMK 54 tahun 2025 menghapus ketentuan Pasal 1 angka 199 - 206 sebagaimana diatur dalam PMK 81 tahun 2024. Perlu diketahui bahwa Pasal 1 angka 199 sampai dengan angka 206 berisi definisi terkait dengan aset kripto, sarana elektronik, penjual aset kripto, penambang aset kripto, pedagang fisik aset kripto, pembeli aset kripto, dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.
Kedua, PMK 54 tahun 2025 menghapus ketentuan Pasal 217 sampai dengan Pasal 225 pada PMK 81 tahun 2024 yang antara lain mengatur menenai Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Dengan kata lain, PMK 54 tahun 2025 menghapus Bagian Kelima pada BAB VI PMK 81 tahun 2024.
Ketiga, PMK 54 tahun 2025 menghapus Pasal 340 sampai dengan Pasal 369 PMK 81 tahun 2024 yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Hal ini dikarenakan pemerintah telah memberikan pengaturan lebih lanjut mengenai pajak kripto dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Keempat, PMK 54 tahun 2025 menghapus ketentuan Pasal 465 huruf w PMK 81 tahun 2024. Sebagaimana diketahui bahwa dalam ketentuan sebelumnya, Pemerintah mengatur bahwa tata cara dan prosedur pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor, ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam oleh Badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan, atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 dan tata cara penerbitan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (3). Namun demikian, oleh karena pemerintah telah menghapus ketentuan Pasal 217 sampai dengan 225, maka ketentuan Pasal 465 huruf w PMK 81 tahun 2024 juga harus dihapus.
Kelima, PMK 54 tahun 2025 menghapus ketentuan Pasal 469 huruf l pada PMK 81 tahun 2025. Dalam Pasal 469 huruf l pada PMK 81 tahun 2025, Pemerintah mengatur contoh perhitungan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358 ayat (9) atas jual beli Aset Kripto tercantum dalam Lampiran Huruf OOO. Namun, karena pemerintah telah menghapus Pasal 340 sampai dengan pasal 369 (lihat poin tiga) maka Pasal 469 huruf l yang mengatur mengenai contoh pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas jual beli aset kripto juga dihapus.
Keenam, PMK 54 tahun 2025 menghapus ketentuan Pasal 471 PMK 81 tahun 2025. Perlu diketahui bahwa Pasal 471 PMK 81 tahun 2025 mengatur lampiran EEE yang berisi mengenai ketentuan lebih lanjut terkait barang tertentu, barang tertentu lainnya, barang berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu, dan komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan pos tarif/harmonized system.
Untuk memudahkan pembaca dalam memahami isi dan substansi PMK 54 tahun 2025, berikut disajikan sistematika sebagai berikut:
| No | PMK 54 tahun 2025 | Substansi |
| 1 | Menghapus Pasal 1 angka 199 – 206 | Definisi terkait dengan aset kripto, sarana elektronik, penjual aset kripto, dsb. |
| 2 | Menghapus Pasal 217 sampai dengan Pasal 225 | Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain |
| 3 | Menghapus Pasal 340 sampai dengan Pasal 369 | Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto |
| 4 | Menghapus Pasal 465 huruf w | Tata cara dan prosedur pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor, ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam oleh Badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan, atau kegiatan usaha di bidang lain. |
| 5 | Menghapus Pasal 469 huruf l | Mengatur lampiran OOO terkait contoh pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas jual beli aset kripto. |
| 6 | Menghapus Pasal 471 | Mengatur lampiran EEE terkiat dengan ketentuan lebih lanjut terkait barang tertentu, barang tertentu lainnya, barang berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu, dan komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan pos tarif/harmonized system. |
Demikian sistematika perubahan kedua PMK 81 tahun 2024. Apabila Saudara memerlukan penjelasan atau keterangan lebih lanjut, Ideatax siap membantu.

