Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
PMK 52 Tahun 2025

PMK 52 Tahun 2025

KUP

6 Agu 2025, 21.45 WIB

Tax Brief: PMK 52 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua PMK 48 Tahun 2023

 

Pemerintah kembali melakukan perubahan ketentuan terkait pengaturan PPh dan PPN atas penjualan/penyerahan emas. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 tahun 2025, Pemerintah melakukan perubahan kedua terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai Atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan Yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, Serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya Yang Sejenis, Yang Dilakukan Oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, Dan/Atau Pengusaha Emas Batangan.

 

PMK 52 tahun 2025 hanya merubah satu ketentuan dalam PMK 28 tahun 2023, yaitu Pasal 5 Ayat (2). Dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, Pemerintah mengatur bahwa Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas batangan, oleh Pengusaha Emas Perhiasan dan/atau Pengusaha emas batangan kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan. 

 

Dalam ketentuan sebelumnya, Pemerintah belum mengatur pengecualian pengenaan PPh Pasal 22 atas emas batangan kepada pengusaha emas kepada bullion bank yang memperoleh ijin dari OJK.

 

Perlu diketahui bahwa melalui Undang – Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pemerintah mengatur bahwa kegiatan usaha bulion (bullion) merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Untuk melaksanakan kegiatan bulion sebagaimana dimaksud, Lembaga Jasa Keuangan wajib memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

 

Selanjutnya, melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, OJK mengatur bahwa terdapat lima kegiatan usaha bulion, meliputi:

  • Simpanan Emas

    Simpanan Emas adalah penyimpanan sejumlah emas yang terstandardisasi yang dipercayakan olehmasyarakat kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion berdasarkan kesepakatan para pihak.

  • Pembiayaan Emas

    Pembiayaan Emas adalah penyediaan sejumlah emas yang terstandardisasi berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara lembaga jasa keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan sejumlah emas tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

  • Perdagangan Emas

    Perdagangan Emas adalah transaksi jual beli emas yang terstandardisasi yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak dan tidak ditujukan untuk kegiatan Pembiayaan Emas dan/atau penitipan emas.

  • Penitipan Emas 

    Penitipan Emas adalah penitipan emas milik masyarakat oleh lembaga jasa keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion untuk memperoleh pendapatan berbasis imbal jasa yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak.

  • Kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

 

Selain itu, dalam ketentuan tersebut, OJK juga mengatur bahwa Lembaga Jasa Keuangan yang melakukan usaha bulion harus menggunakan emas dari Standar Nasional Indonesia yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki tugas dalam menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi atau emas standar yang berlaku sesuai dengan praktik internasional.

 

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi dalam pengenaan pajak penghasilan dari kegiatan usaha bulion maka pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2025. Dimana atas penyerahan emas batangan kepada Lembaga Jasa Keuangan Bulion Bank dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 22. Selain itu, pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud di atas, dilakukan tanpa surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.

 

Demikian penjelasan singkat mengenai PMK 52 tahun 2025, apabila Saudara memerlukan perencanaan pajak terkait dengan bulion bank, Ideatax siap membantu.

 

Ketentuan Terkait:

 

  • Undang – undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Pajak Penghasilan Dan/Atau Pajak Pertambahan Nilai Atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan Yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Batu Permata Dan/Atau Batu Lainnya Yang Sejenis, Serta Jasa Yang Terkait Dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan Yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Dan/Atau Batu Permata Dan/Atau Batu Lainnya Yang Sejenis, Yang Dilakukan Oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, Dan/Atau Pengusaha Emas Batangan.
PreviousNext