Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
Tax Brief: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025

Tax Brief: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025

Pajak Digital

5 Agu 2025, 03.36 WIB

Tax Brief: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto

 

Data dari Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan bahwa pada bulan Mei 2025, transaksi aset kripto di Indonesia mencapai 49,57 triliun rupiah. Dibandingkan dengan periode April 2025, jumlah transaksi aset kripto pada periode Mei 2025 mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Dimana pada periode April 2025, jumlah transaksi kripto mencapai 35,61 triliun (Antara, 2025).

 

Senada dengan peningkatan jumlah transaksi, jumlah konsumen konsumen perdagangan kripto juga mengalami peningkatan. OJK mencatat bahwa jumlah konsumen kripto pada periode April 2025 adalah sebanyak 14,16 juta konsumen. Sedangkan pada periode Mei 2025, jumlah ini meningkat menjadi 14,78 juta konsumen (Antara, 2025).

 

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, peningkatan jumlah transaksi dan jumlah konsumen aset kripto menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik.

 

Seiring dengan peningkatan transaksi aset kripto, pajak sebagai instrumen fiskal mempunyai peran penting dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 Pemerintah memberikan pengaturan lebih lanjut terkait Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto.

 

Sebelumnya, pada tahun 2022 Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Namun, Melalui  PMK Nomor 50 tahun 2025 Pemerintah melakukan peneympurnaan.

 

Dalam konseideransnya disebutkan bahwa salah satu alasan amandemen pada PMK 68 tahun 2022 tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto. Sehingga melalui PMK 50 tahun 2025 Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto.

 

Perlakuan PPN atas Aset Kripto

 

Melalui ketentuan tersebut pemerintah kembali menegaskan bahwa terhadap penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga maka dikecualikan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 

 

Namun demikian, dalam ketentuan tersebut juga diatur bahwa terdapat dua Jasa Kena Pajak (JKP) yang berhubungan dengan penyerahan aset kripto yang dikenakan PPN, antara lain:

  • JKP berupa jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto, oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
  • JKP berupa jasa verifikasi transaksi Aset Kripto oleh Penambang Aset Kripto.

     

PPN atas Jasa penyediaan sarana elektronik

 

PMK 50 tahun 20205 menjelaskan bahwa jasa penyediaan sarana elektronik yang dikenakan PPN sebagaimana di atas antara lain meliputi:

  1. jual beli Aset Kripto menggunakan mata uang fiat.
  2. tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap), atau
  3. dompet elektronik (e-wallet) meliputi deposit, penarikan dana (withdrawal), pemindahan (transfer) Aset Kripto ke akun pihak lain, dan penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan Aset Kripto.

 

PPN atas jasa penyediaan elektronik sebagaimana diatas dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik seperti market place. Sama halnya dengan PPN lainnya, tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas JKP berupa jasa penyediaan sarana elektronik sebagaimana di atas adalah sebesar 12% dengan DPP 11/12 dari nilai penggantian berupa komisi atau imbalan.

 

PPN atas jasa verifikasi aset kripto

 

Berbeda dengan PPN atas jasa penyediaan sarana elektronik, PPN atas jasa verisikasi aset kripto dipungut, disetor dan dilaporkan oleh penambang aset kripto dengan tarif PPN sebesar 12%. Perbedaan lain terlihat pada Dasar Pengenaan Pajak, dimana PPN atas jasa verifikasi aset kripto dipungut dengan DPP besaran sebesar 20% dikali 11/12 dari nilai penggantian.

 

Perlakuan PPh atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto

 

PMK 50 tahun 2025 mengatur bahwa terdapat tiga jenis penghasilan yang berhubungan dengan aset kripto yang dikenakan pajak penghasilan, antara lain penghasilan yang diterima atau diperoleh dari:

  1. Penjual Aset Kripto.
  2. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. atau
  3. Penambang Aset Kripto.

 

PPh atas penjualan aset kripto

 

Secara definisi, penjualan aset kripto sebagaimana huruf a tersebut di atas dapat berupa transaksi dengan pembayaran mata uang fiat, transaksi dengan pembayaran mata uang fiat atau transaksi Aset Kripto lain. Adapun tarif PPh yang dikenakan atas penjualan aset kripto adalah sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto. Terkait jenis pajak penghasilan, PMK 50 tahun 2025 mengatur bahwa pajak yang dikenakan atas penjualan aset kripto adalah PPh Pasal 22 yang bersifat final.

 

PPh atas penghasilan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik aset kripto

 

Sedangkan penghasilan dari penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud huruf b tersebut di atas meliputi seluruh imbalan yang diterima atau diperoleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, berupa imbalan atas kegiatan sebagai berikut:

  1. penyerahan jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi Aset Kripto.
  2. penyerahan jasa penarikan dana (withdrawal).
  3. penyerahan jasa deposit.
  4. penyerahan jasa pemindahan (transfer) Aset Kripto antar dompet elektronik (e-wallet).
  5. penyerahan jasa penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan Aset Kripto atau dompet elektronik (e-wallet), atau
  6. penyerahan jasa lainnya sehubungan dengan Aset Kripto.

 

Terhadap penghasilan sebagaimana tersebut di atas dikenakan PPh berdasarkan tarif umum pajak penghasilan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

 

PPh atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto

 

PMK 50 tahun 2025 mengatur bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto yang dikenakan pajak penghasilan adalah sebagai berikut:

  1. penghasilan berupa imbalan jasa yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto;
  2. penghasilan dari sistem Aset Kripto berupa block reward, imbalan atas jasa pelayanan verifikasi transaksi (transaction fee), atau penghasilan lain dari sistem Aset Kripto; dan/atau
  3. penghasilan lainnya selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.

 

Terhadap penghasilan sebagaimana tersebut di atas dikenakan PPh berdasarkan tarif umum dalam dilaporkan dalam SPT Tahunan penambang aset kripto.

 

Demikian pokok-pokok pengaturan PPN dan PPh atas aset kripto sebagaimana diatur dalam PMK 50 tahun 2025. Apabila Saudara memerlukan penjelasan lebih lanjut, Ideatax siap membantu.

 

References

 

Antara. (2025, Juli 8). OJK catat nilai transaksi aset kripto Rp49,57 triliun selama Mei 2025. Diambil kembali dari Antara: https://www.antaranews.com/berita/4952357/ojk-catat-nilai-transaksi-aset-kripto-rp4957-triliun-selama-mei-2025

 

Ketentuan Terkait

 

  • Undang – undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  • Undang – undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto
PreviousNext