Latar Belakang
Pada akhir 2024, Menteri Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam daerah pabean, Melalui ketentuan tersebut, pemerintah antara lain mengatur pengecualian perhitungan pajak pertambahan nilai dengan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain dan besaran tertentu yang telah diatur secara khusus dalam peraturan Menteri keuangan tersendiri.
Oleh sebab itu, guna memberikan kepastian hukum dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai.
Ringkasan Peraturan
1. Melalui ketentuan ini, pemerintah memberikan pengaturan terkait Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai.
2. Nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak ditetapkan sebagai berikut:
- untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
- untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
- untuk penyerahan film cerita yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari perkiraan hasil rata-rata per judul film;
- untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga pasar wajar;
- untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
- untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga lelang;
- untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga pasar wajar;
- untuk penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kriteria jasapenyedia tenaga kerja dan tagihannya dirinci dalam faktur pajak, maka DPP Nilai lain ditetapkan sebesar 11/12 dari seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta;
- untuk penyerahan jasa di bidang periklanan, DPP Nilai lain ditetapkan sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari seluruh tagihan yang diminta.
- Untuk pemanfaatan BKP tidak berwujud berupa film cerita impor, Nilai lain yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak adalah sebesar 11/12 dari 12.000.000 per copy film cerita impor.Untuk penyerahan BKP berupa pulsa dan kartu perdana, Nilai Lain sebagai DPP ditetapkan sebesar 11/12 dari nilai yang ditagih.
- Untuk penyerahan JKP berupa layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token, nilai lain sebagai DPP ditetapkan sebesar 11/12 dari komisi atau pendapatan administrasi
Untuk penyerahan Liquified Petroleum Gas tertentu, nilai lain dalam penghitungan DPP dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Dimana t adalah tarif pajak yang berlaku
3. Besaran tertentu untuk penghitungan pajak pertambahan nilai ditetapkan sebagai berikut:
- Besaran tertentu PPN yang terutang atas atas penyerahan LPG tertentu pada titik serah agen ditetapkan sebesar 1,1/101,1 dari selisih lebih antara harga jual Agen dan Harga Jual Eceran;
- Besaran tertentu PPN yang terutang atas atas penyerahan LPG tertentu pada titik serah pangkalan ditetapkan sebesar 1,1/101,1 dari selisih lebih antara harga jual pangkalan dan Harga Jual agen;
- Besaran tertentu PPN yang terutang atas atas penyerahan Barang Hasil Pertanian tertentu (PMK 64 tahun 2022) ditetapkan sebesar 1,1% dari Harga Jual;
- Besaran tertentu PPN yang terutang atas atas penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas (PMK 65 tahun 2022) ditetapkan sebesar 1,1% dari Harga Jual;
- Besaran tertentu atas penyerahan emas perhiasan oleh pengusaha kena pajak pabrikan emas adalah sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN apabila diserahkan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya atau pedagang emas perhiasan.
- Besaran tertentu atas penyerahan emas perhiasan oleh pengusaha kena pajak pabrikan emas adalah sebesar 15% dikali 11/12 dari tarif PPN apabila diserahkan kepada konsumen akhir.
Ketentuan Terdampak
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 158) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 950);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.011/2011 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Berupa Film Cerita Impor dan Penyerahan Film Cerita Impor, serta Dasar Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Kegiatan Impor Film Cerita Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 405);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 42);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1316);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 362);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 363);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 366); dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 769).