Latar Belakang
Pada akhir 2024, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Erlangga Hartanto mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan serangkaian paket stimulus Fiskal pada tahun 2025. Melalui siaran pers nomor HM.4.6/440/SET.M.EKON.3/12/2024, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tersebut mengumumkan bahwa pemberian stimulus fiskal dimaksudkan untuk menjaga kesejahteraan masyarakat .
Beberapa insentif yang diberikan untuk menjaga daya beli tersebut antara lain berupa pemberian insentif PPN Ditanggung Pemerintah untuk pembelian properti, pemberian PPN DTP untuk pembelian kendaraan Listrik sampai dengan pemberian insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah untuk industri padat karya.
Menindaklanjuti arahan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tersebut, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.
Ringkasan Peraturan
Melalui PMK 10 tahun 2025, Pemerintah memberikan pengaturan sebagai berikut:
Pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada karyawan tertentu dari pemberi kerja dengan kriteria dan persyaratan tertentu.
Pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan untuk masa Januari sampai dengan Desember 2025.
- Pemberi kerja dengan kriteria tertentu harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:
- Alas kaki;
- Tekstil dan pakaian jadi;
- Furnitur; atau
- Kulit dan barang dari kulit; dan
b. Memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 10 tahun 2025.
- Pegawai yang dapat diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Pegawai Tetap tertentu, dengan syarat:
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan;
- Menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih darRp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
b. Pegawai Tidak Tetap tertentu dengan syarat: - Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan;
- Menerima upah dengan jumlah rata-rata 1 (satu) hari tidak lebih dariRp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dalam halupah diterima atau diperoleh secara harian,mingguan, satuan, atau borongan, atau tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan;
Tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
PPh Pasal 21 DTP merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja.
Pemberi kerja mempunyai kewajiban untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21 dan melaporkan pemanfaatan insentif dalam SPT Masa PPh Pasal 21.
Ketentuan terkait:
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.