Ideatax

Pada 27 Desember 2024, Menteri Keuangan menerbitkan PMK Nomor 119 Tahun 2024 (PMK-119) untuk memperbarui PMK Nomor 39/PMK.03/2018 (PMK-39). PMK-119 mengubah peraturan sebelumnya mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak untuk menegaskan komitmen pemerintah dalam memperbarui sistem perpajakan berbasis teknologi sekaligus memberikan perlindungan lebih baik kepada Wajib Pajak. Dalam peraturan ini, penyesuaian dilakukan untuk mengakomodasi pembaruan sistem administrasi perpajakan.

 

Penyesuaian Prosedur Elektronik


PMK-119 memuat beberapa perubahan penting, salah satunya mengenai integrasi proses administrasi perpajakan secara elektronik. Prosedur pengajuan pengembalian pendahuluan kini harus dilakukan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak paling lambat tanggal 10 Januari agar dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu. Jika permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu tidak dapat dilakukan secara elektronik, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan tersebut melalui dua cara berikut:

  1. secara langsung; atau
  2. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan, Pelayananan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau tempat lain yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


Jika kelebihan pembayaran pajak pada Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) tidak sama dengan jumlah dalam permohonan pengembalian pendahuluan, Wajib Pajak Kriteria Tertentu dapat menyampaikan surat tersendiri. PMK-119 memperjelas masalah pengembalian pendahuluan yang belum diatur di PMK-39 dengan menyatakan bahwa surat tersendiri harus disampaikan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak. Jika permohonan melalui surat tersendiri tidak dapat disampaikan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak, maka permohonan dapat diajukan dengan opsi yang sama dengan cara permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu.


Perubahan lainnya berkaitan dengan ketentuan mengenai tindaklanjut permohonan pengembalian pendahuluan. Surat tersendiri diproses dengan proses yang sama dengan permohonan pengembalian pendahuluan yang sebelumnya diajukan. Semua aturan yang berlaku untuk permohonan pengembalian pendahuluan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu juga berlaku untuk permohonan yang dikirimkan melalui surat tersendiri sehingga prosesnya lebih mudah dan terstandarisasi.

 

Penyesuaian Standar Validasi dengan Sistem Coretax


PMK-119 juga mencakup penjelasan lebih lanjut terkait validasi dan penerbitan bukti dalam sistem administrasi pajak. Sebelumnya, pemeriksaan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) hanya dilakukan terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak pemohon dan SPT pemotong atau pemungut pajak. Sedangkan saat ini, dilakukan pemeriksaan yang lebih spesifik. Bukti pemotongan atau pemungutan PPh harus diterbitkan melalui sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sementara dokumen lain yang dianggap setara dengan bukti tersebut dan diterbitkan tidak melalui sistem administrasi DJP harus tervalidasi dalam sistem administrasi DJP. Untuk bukti pembayaran PPh yang dibayar sendiri dalam tahun berjalan, pajak yang tercantum harus divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) jika pembayaran dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak. Jika pembayaran menggunakan sarana administrasi lain yang dianggap setara dengan surat setoran pajak, pajak yang tercantum harus tervalidasi dalam sistem administrasi DJP.


PMK-119 memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai proses pemeriksaan Pajak Masukan. Pemeriksaan bertujuan untuk menjamin beberapa poin berikut:

  1. Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Wajib Pajak Kriteria Tertentu harus tercantum dalam faktur pajak yang telah diunggah ke sistem administrasi DJP dan telah memperoleh persetujuan dari DJP, atau dalam dokumen tertentu yang dianggap setara dengan faktur pajak yang telah dibuat dan tervalidasi dalam sistem administrasi DJP atau telah dilaporkan oleh pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  2. Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Kriteria Tertentu harus divalidasi dengan NTPN jika pembayaran dilakukan menggunakan surat setoran pajak, atau tervalidasi dalam sistem administrasi DJP jika pembayaran menggunakan sarana administrasi lain yang dianggap setara dengan surat setoran pajak.


Pajak Masukan harus dikreditkan dan memenuhi semua persyaratan pemeriksaan tersebut untuk diperhitungkan sebagai kelebihan pembayaran pajak. Jika Pajak Masukan tidak memenuhi ketentuan tersebut, meskipun telah dikreditkan oleh Wajib Pajak pemohon, atau memenuhi ketentuan tersebut tetapi tidak dikreditkan, maka tidak akan diperhitungkan sebagai kelebihan pembayaran pajak. Oleh karena itu, Wajib Pajak disarankan untuk mengkreditkan seluruh faktur pajak yang telah muncul di Coretax dan memvalidasi seluruh dokumen yang dianggap setara dengan faktur pajak atau surat setoran pajak.


PMK-119 juga menjelaskan bahwa DJP akan melakukan penelitian terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang memenuhi kewajiban formal pengembalian pendahuluan. Untuk pengembalian pendahuluan PPh, penelitian ini mencakup kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, serta bukti pemotongan, pemungutan, atau pembayaran PPh yang dikreditkan oleh Wajib Pajak pemohon. Sementara itu, untuk pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), penelitian meliputi kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, Pajak Masukan yang dikreditkan atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak pemohon, dan pemenuhan kegiatan sesuai Pasal 9 ayat (4b) UU PPN jika permohonan diajukan pada masa pajak selain akhir tahun buku.

 

Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah


Perubahan selanjutnya berkaitan dengan penambahan beberapa subjek Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah. PMK-119 memasukkan pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan ke dalam kategori PKP Berisiko Rendah. Untuk dapat dikategorikan sebagai PKP Berisiko Rendah, pedagang besar farmasi harus memiliki Sertifikat Distribusi Farmasi atau Izin Pedagang Besar Farmasi dan Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik, sedangkan distributor alat kesehatan diharuskan memiliki Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan dan Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan. Selain itu, perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan kepemilikan saham lebih dari 50% dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan BUMN induk juga dikategorikan sebagai PKP Berisiko Rendah.


Sama halnya dengan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, PKP Berisiko Rendah juga diminta untuk mengajukan permohonan penetapan kepada DJP secara elektronik melalui portal Wajib Pajak. Pajak Masukan yang dikreditkan oleh PKP Berisiko Rendah dalam pengajuan permohonan pengembalian pendahuluan harus tercantum dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang dianggap setara dengan faktur pajak dan tervalidasi dalam sistem administrasi DJP atau divalidasi dengan NTPN.

 

Perubahan Lainnya


Selain terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan PKP Berisiko Rendah, PMK-119 juga mengubah sebagian ketentuan terhadap Wajib Pajak Persyaratan Tertentu. Apabila ketiga subjek pajak tersebut mengajukan SPT yang menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak, tetapi tidak disertai dengan permohonan pengembalian pendahuluan dan tidak dilengkapi dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, maka SPT tersebut akan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU KUP Pasal 17 ayat (1).


Selanjutnya, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak Persyaratan Tertentu dengan nilai lebih bayar maksimal Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam PMK-119 Pasal 9 hingga Pasal 12. Jika pemeriksaan dilakukan terhadap SPT tersebut dan dihasilkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), maka akan diberikan pengurangan sanksi administratif berupa bunga.

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile