Ideatax

Pada artikel sebelumnya kita telah mengulas mengenai ruang lingkup Global Anti-Base Erosion Model Rules (GloBE) sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. Dalam artikel kali ini, kita akan membahas mengenai ketentuan GloBE, Permanent Establishment dan Penentuan Tarif Pajak Efektif.


Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 tahun 2024 dengan jelas menyebutkan bahwa ketentuan pajak minimum global di Indonesia dikenakan terhadap subjek pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang merupakan anggota grup multinational company (entitas konstituen) yang beroperasi di Indonesia. Artinya, terhadap subjek pajak luar negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap (permanent establishment) di Indonesia tidak dikenakan ketentuan pajak minimum global. Namun demikian, kita perlu melihat lebih lanjut apakah terdapat perluasan definisi bentuk usaha tetap.

 

Bentuk Usaha Tetap


Pasal 4 ayat (2) PMK 136 tahun 2024 mengatur definisi Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Global Anti-Base Erosion Model (Globe). Dalam ketentuan tersebut, Bentuk Usaha Tetap atau Permanent Establishment didefiniskan ke dalam empat hal utama, yaitu:

  1. Suatu tempat usaha termasuk tempat yang dianggap tempat usaha yang berada di suatu negara atau yurisdiksi dan diperlakukan sebagai Bentuk Usaha Tetap sesuai dengan P3B yang berlaku sepanjang negara atau yurisdiksi tersebut mengenakan pajak atas penghasilan yang dapat diatribusikan kepada Bentuk Usaha Tetap tersebut;
  2. Suatu tempat usaha termasuk tempat yang dianggap tempat usaha yang negara atau yurisdiksinya mengenakan pajak berdasarkan undang-undang domestiknya atas penghasilan yang dapat diatribusikan pada tempat usaha tersebut dengan jumlah bersih yang serupa dengan cara negara atau yurisdiksi mengenakan pajak kepada wajib pajaknya sendiri, dalam hal tidak ada P3B yang berlaku;
  3. suatu tempat usaha termasuk tempat yang dianggap tempat usaha yang berada di negara atau yurisdiksi tersebut diperlakukan sebagai suatu Bentuk Usaha Tetap sepanjang negara atau yurisdiksi tersebut seolah-olah memiliki hak untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari tempat usaha tersebut, dalam hal suatu negara atau yurisdiksi tidak mempunyai sistem pajak penghasilan badan; atau
  4. suatu tempat usaha atau tempat yang dianggap tempat usaha yang belum dijelaskan dalam huruf a, huruf b, dan huruf c yang kegiatan operasionalnya dilakukan di luar negara atau yurisdiksi tempat Entitas berada dalam hal negara atau yurisdiksi tersebut mengecualikan penghasilan yang dapat diatribusikan untuk kegiatan operasional tersebut.
     

Berdasarkan definisi di atas, kita dapat melihat bahwa pemerintah mengenakan definisi yang sangat luas terhadap bentuk usaha tetap. Padahal dalam Undang – undang Pajak Penghasilan bentuk usaha tetap hanya didefinisikan sebagai bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:

  1. tempat kedudukan manajemen;
  2. cabang perusahaan;
  3. kantor perwakilan;
  4. gedung kantor;
  5. pabrik;
  6. bengkel;
  7. gudang;
  8. ruang untuk promosi dan penjualan;
  9. pertambangan dan penggalian sumber alam;
  10. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
  11. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
  12. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
  13. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
  14. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
  15. agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
  16. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

 

Penentuan tarif pajak efektif


Sebagaimana dijelaskan di awal bahwa GloBE mengenakan pajak tambahan terhadap anggota multinational companies yang mempunyai tarif pajak efektif lebih rendah daripada tarif pajak minimum yang telah disepakati oleh anggota – anggota OECD sebesar15%. Oleh sebab itu, sebelum membicarakan lebih lanjut mengenai pajak tambahan, kita perlu memahami dahulu definisi tarif pajak efektif tersebut.


Sebelumnya, Pasal 1 PMK 136 tahun 2024 menjelaskan bahwa tarif pajak efektif adalah jumlah pajak yang tercakup yang disesuaikan dari setiap entitas konstituen (anggota dengan MNC) yang berdomisili di negara atau yrisdiksi dibagi dengan jumlah laba GloBE bersih negara atau yurisdiksi tersebut untuk suatu tahun pajak.


Sehingga, berdasarkan ketentuan tersebut, maka tarif efektif entitas konstituen dihitung dengan rumus sebagai berikut:


 


Dimana,


 

Selanjutnya, sebagaimana disebutkan di awal bahwa untuk menghitung tarif pajak efektif, perlu diperhitungkan adanya jumlah pajak tercakup yang disesuaikan yang meliputi tiga hal sebagai berikut:

  1. Entitas investasi dan entitas investasi asuransi;
  2. Entitas Konstituen yang Kepentingan Kepemilikannya dimiliki oleh Entitas Induk Utama paling banyak 30% (tiga puluh persen), namun
  3. Entitas Induk Utama tersebut memiliki Kepentingan Pengendali pada Entitas tersebut; dan
  4. Entitas Konstituen yang tidak menjadi subjek pajak di negara manapun (stateless constituent entity) dilakukan secara terpisah dari Entitas Grup lainnya.

 

Adapun contoh perhitungannya adalah sebagai berikut:


XYZ Co merupakan Entitas Induk Utama dari Grup PMN yang berlokasi di negara A. XYZ Co memiliki Entitas Konstituen di Negara B yaitu PT X, PT Y, dan PT Z. Diasumsikan bahwa:

  • PT X memiliki laba GloBE sebesar EUR1.000,00 dan Pajak Tercakup yang disesuaikan sebesar EUR220,00;
  • PT Y memiliki laba GloBE sebesar EUR500,00, dan Pajak Tercakup yang disesuaikan sebesar 0 (nol); dan
  • PT Z memiliki laba GloBE sebesar EUR1.000,00 dan Pajak Tercakup yang disesuaikan sebesar EUR120,00.


Berdasarkan ketentuan, Entitas Konstituen suatu grup perlu menghitung Tarif Pajak Efektif per negara. Perhitungan Tarif Pajak Efektif di negara B adalah sebagai berikut:

 

 

Contoh lain, DEF Co merupakan Entitas Induk Utama dari suatu Grup PMN yang berlokasi di negara D. DEF Co memiliki Entitas Konstituen di Negara E yaitu PT D, PT E, dan PT F. Pajak Tercakup yang disesuaikan dari ketiga Entitas Konstituen di negara E adalah 0 (nol) dan rincian ketiga laba GloBE adalah sebagai berikut :

  • PT D memiliki laba GloBE sebesar EUR1.000,00
  • PT E memiliki rugi GloBE sebesar EUR2.000,00
  • PT F memiliki laba GloBE sebesar EUR500,00


Berdasarkan informasi tersebut, jumlah Rugi GloBE Bersih untuk negara E adalah EUR500,00 (EUR1.000,00- EUR2.000,00+ EUR500,00). Apabila tidak terdapat kemungkinan adanya pajak tambahan yang ditentukan berdasarkan Pasal 31 ayat (1), maka Tarif Pajak Efektif untuk Negara tersebut tidak perlu dihitung.

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile