Ideatax

Pada 14 Februari 2025, Menteri Keuangan menerbitkan PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK-15) untuk memperbarui PMK Nomor 17/PMK.03/2013 (PMK-17). PMK-15 mengubah peraturan sebelumnya mengenai ketentuan pemeriksaan pajak melalui simplifikasi dan pengaturan kembali dalam rangka memberikan kepastian hukum.

 

Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak

 

PMK-15 menjelaskan bahwa pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan tiga tipe, yaitu:

 

  • Pemeriksaan lengkap adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan yang mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)secara mendalam.
  • Pemeriksaan terfokus didefinisikan sebagai pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan pada satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP secara mendalam.
  • Pemeriksaan spesifik adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.

 

PMK-15 mengatur bahwa pemeriksaan kepatuhan pajak dapat mencakup satu atau lebih jenis pajak serta berbagai periode pajak. Jenis pajak yang diperiksa meliputi PPh, PPN, PPnBM, bea meterai, PBB, pajak penjualan, pajak karbon, dan pajak lain yang diadministrasikan DJP. Dengan demikian, aturan pemeriksaan PBB dan pajak karbon terintegrasi dalam aturan ini.

 

Kriteria Pemeriksaan Pajak

 

Pemeriksaan pajak memiliki dua tujuan. Tujuan pertama dari pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pemeriksaan ini dilakukan dalam berbagai situasi berikut:

 

  • Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar, melaporkan rugi, atau telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak;
  • Wajib Pajak mengubah tahun buku, metode pembukuan, atau melakukan penilaian kembali aktiva tetap;
  • Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran;
  • Wajib Pajak berencana meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak dan telah diberikan pengembalian pajak masukan atau telah mengkreditkan pajak masukan; dan
  • Wajib Pajak yang dipilih untuk diperiksa berdasarkan risiko kepatuhan, pihak lain yang gagal memenuhi kewajibannya, adanya data konkret yang menunjukkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, dan ketidakcocokan dalam laporan PBB.

 

Tujuan kedua dari pemeriksaan adalah untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan sebagai berikut:

 

  • pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan, pencabutan NPWP, pengukuhan PKP secara jabatan, pencabutan pengukuhan PKP, pendaftaran objek PBB secara jabatan, dan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek PBB (SKT PBB);
  • penyelesaian keberatan, pengumpulan data untuk penyusunan norma penghitungan penghasilan neto, pencocokan data, dan penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil atau lokasi usaha di daerah tertentu;
  • penentuan tempat terutang PPN, penyelesaian penagihan pajak, penentuan awal operasi atau produksi komersial terkait fasilitas perpajakan, penetapan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian, dan pemenuhan pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan;
  • penyelesaian prosedur persetujuan bersama, permohonan kesepakatan harga transfer, pengujian kepatuhan atas pelaksanaan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan, penetapan biaya pada tahap eksplorasi, dan pelaksanaan pemeriksaan fisik untuk endorsement dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; dan
  • pengumpulan atau perolehan data untuk memperluas basis data perpajakan, pengujian pihak lain atas pemenuhan kewajiban, pengujian fasilitas perpajakan yang telah diberikan, dan kriteria lainnya untuk melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan.

 

Jangka Waktu Pemeriksaan

 

Jangka waktu pemeriksaan yang dilakukan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan meliputi jangka waktu pengujian, serta jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan. Jangka waktu pengujian untuk pemeriksaan lengkap adalah 5 bulan, jangka waktu untuk pemeriksaan terfokus adalah 3 bulan, dan jangka waktu untuk pemeriksaan spesifik adalah 1 bulan. Jangka waktu ini dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan hingga tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan.

 

Jangka waktu pengujian dapat diperpanjang hingga 4 bulan untuk Wajib Pajak dalam satu grup atau yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang terindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan. Jika perpanjangan jangka waktu pengujian ini dilakukan, pejabat pada Unit Pelaksana Pemeriksaan harus memberitahukan perpanjangan tersebut kepada Wajib Pajak.

 

Setelah pengujian selesai, jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan paling lama adalah 30 hari kerja sejak tanggal SPHP disampaikan hingga tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disampaikan. Namun, untuk pemeriksaan spesifik atas data konkret, pemeriksaan harus diselesaikan dalam jangka waktu 10 hari kerja untuk masing-masing proses pengujian serta pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan sehingga pemeriksaan paling lama diselesaikan dalam 20 hari. Sementara itu, jangka waktu pemeriksaan yang dilakukan untuk tujuan lain paling lama adalah 4 bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan hingga tanggal LHP disampaikan.

 

Perubahan Lainnya

 

Ketentuan baru yang diatur dalam PMK-15 adalah pembahasan temuan sementara antara pemeriksa pajak dan Wajib Pajak. Pemeriksa pajak wajib melakukan pembahasan temuan sementara dan menyampaikan daftar temuan hasil pemeriksaan dalam SPHP. Namun, dalam pemeriksaan spesifik kewajiban ini dikecualikan.

 

Ketentuan baru lainnya adalah mengenai penangguhan dan pelanjutan pemeriksaan. Apabila pemeriksaan berlanjut ke tahap pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana perpajakan, pemeriksa pajak wajib menyampaikan surat pemberitahuan penangguhan pemeriksaan serta pemberitahuan mengenai kelanjutan pemeriksaan tersebut.

 

Salah satu wewenang pemeriksa pajak berkaitan dengan pengelolaan dan akses terhadap data elektronik. Pemeriksa pajak berwenang untuk mengakses dan/atau mengunduh data elektronik yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan. Pemeriksa pajak juga berwenang untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang dipandang perlu untuk kelancaran pemeriksaan. Tempat-tempat tersebut termasuk yang digunakan untuk menyimpan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik, yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan. Selain itu, tempat-tempat yang digunakan untuk menyimpan dokumen lain, uang, dan barang juga dapat diperiksa.

 

Perubahan yang cukup krusial adalah periode pemeriksaan pajak yang lebih singkat dan memungkingkan adanya pembahasan temuan sementara. PMK-15 mengharuskan Wajib Pajak untuk memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan dalam waktu maksimal 5 hari kerja sejak SPHP diterima.

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile