Ideatax

Pemeriksaan pajak merupakan hal yang lumrah terjadi dalam dunia bisnis. Hal ini dikarenakan pemeriksaan pajak konsekuensi logis dari penerapan system self-assessment dan merupakan mekanisme check dan balance dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan (Rabiyah, 2015).

 Secara umum, OECD mendefinisikan pemeriksaan pajak sebagai pengujian apakah wajib pajak telah dengan tepat melaporkan kewajiban pajaknya dan memenuhi kewajiban lainnya. Bahkan, secara umum, dalam laporannya yang berjudul “Strengthening Tax Audit Capabilities: General Principles and Approach”, OECD membagi tiga kategori utama: Comprehensive Audit, Limited Scope Audit dan Desk Audit atau Review (OECD, 2006).


Pemeriksaan pajak di Indonesia sendiri merujuk pada ketentuan Pasal 17 Undang – Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diuban terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.


Dalam ketentuan tersebut, pemeriksaan didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ketentuan mengenai pemeriksaan pajak tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak sebagaimana diubah dengan PMK 184 tahun 2015. Baru – baru ini, pemerintah memperbaharui ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan pajak dalam PMK 15 tahun 2025. Hal ini dilakukan sehubungan dengan implementasi coretax system pada awal 2025 lalu.

 

Hak Wajib Pajak


Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak, pemerintah memperbaharui ketentuan teknis mengenai pemeriksaan pajak. Salah satu hal yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah terkait dengan hak dan kewajiban pajak.
Dalam ketentuan tersebut, pemerintah mengatur bahwa secara umum, dalam pemeriksaan pajak, wajib pajak memiliki beberapa hak, diantaranya:

  • Pertama, meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan;
  • Kedua, meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan;
  • Ketiga, meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak apabila susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan; dan
  • Keempat, meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan.


Selain itu, secara spesifik, ketentuan tersebut juga mengatur bahwa dalam pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, wajib pajak mempunyai hak sebagai berikut:

  • Pertama, melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  • Kedua, menerima pemberitahuan tertulis mengenai pos dalam Surat Pemberitahuan, data, dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang diperiksa dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan tipe Pemeriksaan Terfokus;
  • Ketiga, menerima pemberitahuan tertulis dalam hal terdapat perubahan atas pos dalam Surat Pemberitahuan, data, dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang diperiksa dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan tipe Pemeriksaan Terfokus;
  • Keempat, menghadiri Pembahasan Temuan Sementara;
  • Kelima, memperlihatkan, menyampaikan, dan/atau memberikan buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lain, termasuk Data Elektronik dalam rangka Pembahasan Temuan Sementara;
  • Keenam, menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga dalam rangka Pembahasan Temuan Sementara;
  • Ketujuh, menerima daftar temuan hasil Pemeriksaan yang dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
  • Kedepalan, menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan;
  • Kesembilan, mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali untuk Pemeriksaan yang dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l;
  • Kesepuluh, menerima surat pemberitahuan penangguhan Pemeriksaan dalam hal Pemeriksaan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan
  • Kesebelas, menerima surat pemberitahuan Pemeriksaan dilanjutkan dalam hal Pemeriksaan yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan dilanjutkan kembali.


Dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, hak – hak wajib pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 jauh lebih banyak. Hal ini dikarenakan, dalam ketentuan PMK 15 tahun 2015 mengatur tiga jenis pemeriksaan, yaitu: pemeriksaan lengkap, pemeriksaan terfokus dan pemeriksaan spesifik. Hal ini sesuai dengan kategori pemeriksaan sebagaimana diatur oleh OECD sebagaimana diatas. 

 

Selain itu, dalam peraturan terbaru juga mengatur mengenai pembahasan temuan sementara. Dimana, dalam ketentuan sebelumnya, tidak diatur mengenai pembahasan temuan sementara tersebut.

 

Kewajiban Wajib Pajak


Terkait dengan kewajiban wajib pajak, ketentuan terbaru mengatur bahwa terdapat lima kewajiban pajak dalam pemeriksaan sebagai berikut:

  1. Pertama, memperlihatkan dan/atau meminjamkan kepada Pemeriksa Pajak buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar Pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang pajak, atau yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan;
  2. Kedua, memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk mengakses dan/atau mengunduh Data Elektronik;
  3. Ketiga, memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang dipandang perlu guna kelancaran Pemeriksaan, termasuk yang digunakan untuk:

    - menyimpan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Elektronik, yang menjadi dasar Pembukuan atau pencatatan;

    - menyimpan dokumen lain;

    - menyimpan uang; dan/atau

    - menyimpan barang,
    yang dapat memberi petunjuk tentang, penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, objek yang terutang pajak, yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan;

  4. Keempat, memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, yang dapat berupa:

    - menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses Data Elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;

    - memberikan hak akses atas barang bergerak dan/atau tidak bergerak;

    - menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan dalam hal Pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak dan/atau lokasi Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; dan

    - menyediakan tenaga pendamping dalam hal diperlukan;

  5. Kelima, memberikan data, informasi, keterangan dan/atau penjelasan lisan dan/atau tertulis yang diminta oleh Pemeriksa Pajak, termasuk memenuhi panggilan dari Pemeriksa Pajak untuk hadir di kantor Direktorat Jenderal Pajak.

 

Ketentuan Terkait

  • Undang – undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak.

 

References

  • OECD. (2006). Strengthening Tax Audit Capabilities: General Principles and Approach. Paris: OECD.
  • Rabiyah, U. (2015). Pengaruh Pemeriksaan dan Pelaksanaan self Assessment system terhadap Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak pada KPP Madya Makassar. Jurnal Nobel.
PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile