Ideatax

Dalam laporan tahunan terbarunya, DJP melaporkan bahwa selama tahun 2023 jumlah wajib pajak badan yang diperiksa adalah sebesar 40.513 wajib pajak dari 1.665.826 wajib pajak badan yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (DJP, 2024). Di sisi lain, jumlah wajib pajak orang pribadi yang diperiksa pada tahun yang sama adalah sebesar 11.783 wajib pajak dari 3.576.340 wajib pajak orang pribadi yang wajib menyampaikan SPT. Sehingga, secara umum, rasio cakupan pemeriksaan (tax ratio) pada tahun 2023 adalah sebesar 1%. Adapun detil tax ratio pada tahun 2023 adalah sebagai berikut:

 

 

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, rasio cakupan audit pada tahun 2023 mengalami peningkatan. Dimana pada tahun 2022, tax audit ratio di Indonesia hanya mencapai 0,88% (DJP, 2023). Bahkan, pada tahun 2021, tax audit ratio di Indonesia hanya mencapai 0,86% (DJP, 2022).
Peningkatan cakupan pemeriksaan pajak ini selaras dengan peningkatan upaya hukum. Dimana dalam PMK 17 tahun 2013 tentang tata cara pemeriksaan, salah satunya mengatur mengenai penyegelan. Ketentuan mengenai penyegelan ini kemudian diperbaharui melalui PMK 15 tahun 2025 tentang pemeriksaan pajak.


Secara definisi, penyegelan diterjemahkan sebagai tindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak termasuk media penyimpan data dan akses data yang dikelola secara elektronik dan benda lain yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk Data Elektronik dan benda-benda lain.


Terdapat beberapa alasan yang mendasari dilakukannya penyegelan pada saat pemeriksaan, diantaranya:

 

  • Pertama, Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang dipandang perlu guna kelancaran Pemeriksaan, termasuk yang digunakan untuk menyimpan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Elektronik, yang menjadi dasar Pembukuan atau pencatatan, menyimpan dokumen lain, menyimpan uang; dan/atau menyimpan barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, objek yang terutang pajak, atau yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan.
  • Kedua, Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa menolak memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan yang antara lain berupa tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk mengakses Data Elektronik atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak, atau
  • Ketiga, Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa tidak berada di tempat.

 

Untuk dapat melakukan penyegelan, pemeriksa harus didampingi oleh setidaknya dua orang saksi yang telah dewasa selain pemeriksa pajak. Selain itu, pelaksanaan penyegelan harus dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pemeriksa dan saksi. Apabila saksi menolak untuk memberikan tandatangan pada berita acara, maka hal tersebut dituangkan oleh pemeriksa dalam berita acara penyegelan. Oleh sebab itu, apabila wajib pajak menemukan penyegelan tanpa dibuatkan berita acaranya penyegelan, maka wajib pajak dapat melakukan gugatan terhadap pelaksanaan penyegelan tersebut.


Meskipun dalam pemeriksaan pemeriksa berwenag untuk melaksanakan penyegelan, segel tersebut juga dapat dibuka apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

 

  • Pertama, Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa telah memberi izin kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang disegel, dan/atau telah memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan,
  • Kedua, berdasarkan pertimbangan Pemeriksa Pajak, Penyegelan tidak diperlukan lagi; dan/atau
  • Ketiga, terdapat permintaan dari penyidik yang sedang melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.


Seperti halnya kegiatan penyegelan, kegiatan pembukaan segel juga harus disaksikan oleh setidaknya dua orang saksi yang telah dewasa. Selain itu, pembukaan segel juga harus dicatat dalam berita acara pembukaan segel.


Sebagai salah satu tahapan dalam pemeriksaan pajak, Wajib Pajak dilarang merusak, mencabut, atau menghilangkan segel atau mengakses, mengubah, menghapus buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Elektronik yang ditempatkan pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak, termasuk media penyimpanan data yang disegel. Bahkan, apabila segel tersebut rusak atau hilang, pemeriksa akan membuat berita acara dan melaporkannya kepada polisi. Oleh sebab itu, wajib pajak perlu berhati – hati terhadap segel jangan sampai rusak atau hilang.


Apabila setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal Penyegelan, Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa tetap tidak memberi izin kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang disegel, dan/atau tidak memberikan bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, Wajib Pajak dianggap menolak untuk dilakukan Pemeriksaan. Dan, sebagaimana kita tahu bahwa apabila wajib pajak dianggap menolak untuk dilakukan pemeriksaan, maka pemeriksa akan melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang dimiliki oleh pemeriksa tanpa memperhatikan data yang dimiliki oelh wajib pajak.


Berdasarkan hal tersebut, dalam hal pemeriksa melakukan penyegelan terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak wajib pajak, wajib pajak perlu melakukan hal – hal sebagai berikut:

  •  Pertama, pastikan semua data dan dokumen yang diminta oleh pemeriksa dipenuhi oleh wajib pajak;
  • Kedua, apabila wajib pajak tidak dapat memberikan dokumen dan data yang diminta, atau apabila wajib pajak tidak dapat mengizinkan pemeriksa untuk memasuki ruangan, maka wajib pajak harus memberikan keterangan dan alasan yang kuat;
  • Ketiga, apabila pemeriksa terpaksa harus melakukan penyegelan terhadap tempat atau ruangan, pastikan penyegelan tersebut didasari alas an yang sah. Serta, penyegelan tersebut harus didampingi oleh dua orang saksi dan dituangkan dalam berita acara.
  • Ketiga, pada saat pembukaan segel, pastikan wajib pajak didampingi oleh dua orang saksi dan dituangkan dalam berita acara pembukaan segel.
  • Kelima, wajib pajak jangan sampai melakukan perusakan atau penghilangan segel. Karena, apabila terbukti dengan sah dan meyakinkan bahwa wajib pajak dengan sengaja melakukan perusakan segel, wajib pajak akan didakwa dengan pelanggaran Pasal 232 KUHP.


Demikian penjelasan mengenai segel pemeriksaan, dalam hal wajib pajak memerlukan asistensi lebih lanjut, Ideatax siap membantu.


References

  • DJP. (2022). Laporan Tahunan 2021: Berkontribusi Bersama dalam Pemulihan Ekonomi Nasional. Jakarta: DJP.
  • DJP. (2023). Laporan Tahunan 2022: Bersama dalam Semangat Reformasi, Menjadikan Kinerja Unggul Sebagai Tradisi. Jakarta: DJP.
  • DJP. (2024). Laporan Tahunan 2023. Jakarta: DJP.
  • OECD. (2006). Strengthening Tax Audit Capabilities: General Principles and Approach. Paris: OECD.
  • Rabiyah, U. (2015). Pengaruh Pemeriksaan dan Pelaksanaan self Assessment system terhadap Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak pada KPP Madya Makassar. Jurnal Nobel.
PreviousNext

1

Share:

Comments (0)


profile