Coretax system atau Pembaharuan System Informasi Administrasi Perpajakan (PSIAP) telah diimplementasikan selama dua bulan lebih oleh direktorat jenderal pajak (DJP). Sistem yang digadang – gadang sebagai system perpajakan paling mutakhir dan mampu mengintegrasikan berbagai proses bisnis perpajakan tersebut nyatanya tidak semulus yang diperkirakan. Sejak diluncurkan pada tanggal 1 januari 2025, terdapat berbagai kendala yang menyebabkan wajib pajak mengalami kesulitan baik dalam melaporkan maupun menyetorkan kewajiban perpajakannya.
Sebagai akibatnya, banyak wajib pajak mengalami keterlambatan pelaporan dan penyetoran pajak terutama pada masa – masa awal implementasi coretax. Oleh sebab itu, melalui Kepututusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025 tentang Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan atau Penyetoran Pajak yang Terutang dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Sehubungan dengan Implementasi Coretax, pemerintah memberikan relaksasi pelaporan dan penyetoran kewajiban perpajakannya.
Pada dictum pertama Keputusan tersebut, DIrektur Jenderal Pajak mengatur bahwa DJP memberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran/penyetoran pajak dan keterlambatan pelaporan pajak atau penyampaian surat pemberitahuan yang disebabkan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
Sedangkan dalam dictum kedua, DJP mengatur mengenai jenis pajak, masa pajak dan batas akhir penyetoran dan pembayaran pajak yang diberikan penghapusan administrasi. Adapun detil jenis pajak, masa pajak dan batas akhir pembayaran yang diberikan penghapusan sanksi administrasi adalah sebagai berikut:
Berdasarkan table di atas kita dapat melihat bahwa Wajib Pajak yang terlambat menyetorkan PPh Pasal 21 Masa Januari 2025, diberikan penghapusan sanksi administrasi sepanjang wajib pajak melakukan pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 21 Masa Januari selambatnya tanggal 28 Februari 2025.
Hal yang sama juga berlaku untuk Pajak pertambahan Nilai. Artinya, wajib pajak diberikan relaksasi/keleluasaan untuk menyetorkan PPN Masa Januari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025. Padahal, batas akhir penyetoran PPN Masa Januari 2025 adalah pada tanggal 28 Februari 2025.
Apabila dictum kedua mengatur mengenai penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, maka pada dictum ketiga DJP mengatur mengenai pemberian penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan.
Dalam dictum ketiga tersebut, DJP mengatur mengenai jenis pajak, masa pajak dan batas akhir pelaporan yang diberikan penghapusan sanksi administrasi. Adapun detil pengaturannya adalah sebagai berikut:
Demikian penjelasan terkait dengan relaksasi penyetoran dan pelaporan pajak pada masa transisi implementasi coretax. Segera manfaatkan relaksasi tersebut dan dalam hal memerlukan bantuan, Ideatax siap membantu.