Ideatax

Daya Anagata Nusantara atau yang lebih jamak disebut Danantara menjadi sebuah nama yang tidak asing di telinga kita belakangan ini. Melalui Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang – Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah secara resmi membentuk Badan Pengelola Investasi (BPI) yang bernama Dananara tersebut.


Melalui ketentuan tersebut, Pemerintah mengatur bahwa BPI Danantara adalah Badan yang dibentuk untuk melaksanakan tugas Pemerintah di bidang pengelolaan Badan Usaha Milik Negara. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Presiden melimpahkan sebagian kewenangannya kepada lembaga baru ini. Sehingga, pada akhirnya BPI Danantara akan bertanggung jawab kepada Presiden. Tujuan dari pembentukan Badan ini pun jelas, untuk mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN dan sumber daya lain.


Kewenangan Danantara


Terkait dengan kewenangan, Undang – Undang Nomor 1 tahun 2025 menetapkan enam kewenangan BPI Danantara yang tidak dimiliki oleh badan lainnnya. Pertama, BPI Danantara berwenang mengelola dividen holding investasi, dividen holding operasional, dan dividen BUMN. Kedua, BPI Danantara berwenang menyetujui penambahan dana tau pengurangan penyertaaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan BUMN. Ketiga, BPI Danantara bersama Menteri BUMN berwenang membentuk holding investasi dan holding operasional. Keempat, BPI Danantara bersama Menteri berwenang menyetujui usulan hapus buku ata hapus tagih atas asset BUMN. Kelima, BPI Danantara berwenang memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan asset degan persetujuan presiden. Keenam, BPI Danantara berwenang mengesahkan dan mengkonsultasikan rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional keada DPR dan alat kelenkapannya.


Sampai di sini kita dapat melihat bahwa badan baru besutan presiden Probowo Subianto tersebut mempunyai kewenangan yang sangat besar. Kewenangan yang besar tersebut disebabkan karena Danantara akan mengelola Dana dan asset BUMN yang besar. Bahkan, dalam Pasal 3G Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2025 tersebut menyebutkan bahwa modal BPI Danantara ditetapkan paling sedikit seribu triliun rupiah.


Danantara Vs Lembaga Pengelola Investasi


Dibandingkan dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau yang jamak disebut Indonesian Investment Authority (INA), jumlah modal awal yang dikelola oleh BPI Danantara jauh lebih besar. Berdasarkan keterangan Kementerian Keuangan, penyertaan modal negara yang diberikan kepada Lembaga Pengelola Investasi pada awal pembentukannya adalah sebesar 15 triliun rupiah (Kementerian Keuangan, 2021).


Kedepan, jumlah modal yang dimiliki oleh BPI Danantara akan terus berkembang. Bahkan, beberapa sumber menyebutkan bahwa dana yang akan dikelola oleh BPI Danatara akan mencapai 900 miliar USD (The Straits Times, 2025). Besarnya modal yang dimiliki oleh Danantara tersebut membuatnya menjadi salah satu Sovereign Wealth Fund (SWF) tersebesar keempat di dunia setelah Norway’s Government Pension Fund, the Abu Dhabi Investment Authority, dan the China Investment Corporation (Jakarta Globe, 2025).


Meskipun dana yang dikelola oleh BPI Danantara jauh lebih besar daripada LPI, namun BPI Danatara belum mempunyai keistimewaan dalam hal perpajakan dibandingkan dengan LPI. Dimana Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2025 Pemerintah tidak mengatur secara khusus terkait dengan perlakuan perpajakan atas BPI Danantara. Bahkan, dalam peraturan pelaksanaanya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang pun belum mengatur mengenai perlakua perpajakan BPI Danantara.


Keistimewaan Perlakuan Perpajakan Lembaga Pengelola Investasi


Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2021, Pemerintah memberikan keistimewaan perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Lembaga Pengelola Investasi atau entitas yang dimilikinya.


Melalui ketentuan tersebut, Pemerintah mengatur bahwa pembentukan dana cadangan pada LPI dapat dikurankan dari penghasilan bruto. Padahal, berdasarkan pasal 9 ayat (1) huruf c Undang – Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penhasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pemerintah mengatur bahwa pembentukan dan pemupukan dana cadangan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali untuk usaha tertentu.


Keistimewaan perpajakan kedua yang dimiliki oleh LPI adalah bunga pinjaman yang diperoleh oleh LPI berupa bunga pinjaman kepada entitas yang dimiliki oleh LPI atau perusahaan patungan dikecualikan dari pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan. Padahal, ketentuan umum pajak penghasilan menyaratkan bahwa pinjaman antara pihak yang memiliki hubungan Istimewa merupakan objek PPh Pasal 23.


Keistimewaan perpajakan ketiga yang dimiliki oleh LPI adalah, Pemerintah membebaskan PPh atas dividen yang diterima oleh Subjek Pajak Luar Negeri mitra LPI sepanjang dividen tersebut diinvestasikan Kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tiga tahun. Selain itu, bagi Subjek Pajak Luar Negeri mitra LPI yang menerima dividen namun tidak menginvestasikan Kembali dividen tersebut di Indonesia, dikenakan PPh Final sebesar 7,5%. Padahal, PPh pasal 26 mengatur bahwa penghasilan yang diterima Subjek Pajak Luar Negeri dikenakan PPh dengan tarif sebesar 20%.


Same Level Playing Field


Berdasarkan hal tersebut, untuk memaksimalkan kinerja BPI Danantara sekaligus memperoleh same level playing field antara BPI Danantara dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI), maka ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh Pemerintah. Pertama, BPI Danantara perlu mendorong Pemerintah untuk membuat peraturan yang mengatur mengenai perlakuan perpajakan BPI Danantara. Peraturan Pemerintah tersebut antara lain mengatur mengenai perlakuan perpajakan dan pemberian fasilitas yang diterima oleh Danantara seperti fasilitas perpajakan terkait pembentukan dana Cadangan, fasilitas perpajakan terkait hutang piutang antar afiliasi BPI Danantara, serta fasilitas perpajakan terkait imbal hasil yang diterima oleh Danantara.


Kedua, pemberian fasilitas perpajakan kepada BPI Danantara harus bersifat timely, temporary dan targeted. Artinya, pemberian fasilitas atau kemudahan perpajakan sebagaimana di atas diberikan kepada target tertentu dan pada waktu yang tepat, yaitu pada saat awal pendirian BPI Danantara. Hal ini dimaksudkan agar pemberian insentif fiscal dapat menarik investasi baru dan memberikan kemudahan berusaha pada BPI Danantara. Selanjutnya, pemberian insentif juga harus diberikan dalam jangka waktu tertentu (temporary) agar supaya proses bisnis BPI danantara tidak bergantung kepada insentif fiscal.


Hal ini sejalan dengan laporan International Monetary Fund yang berjudul “Managing Tax Incentives in Developing Countries”. Dalam laporan tersebut, IMF menyampaikan bahwa terdapat beberapa kerangka legeslasi yang harus diperhatikan agar insentif pajak berjalan efektif. Pertama, insentif pajak harus mempunyai tujuan atau sasaran yang ingin dicapai dengan jelas (targeted). Kedua, insentif pajak harus mempunyai kriteria penerima yang jelas seperti jenis usaha serta lingkup aktifitas atau sektor yang diberikan insentif pajak. Ketiga, insentif pajak harus mempunyai jangka waktu berlaku yang pasti (temporary). Keempat, insentif pajak perlu menetapkan protocol dan prosedur pemberian insentif pajak apakah dengan permohonan atau tidak. Kelima, insentif pajak harus memberikan sanksi yang tegas kepada wajib pajak yang menyalahgunakan kebijakan insentif atau wajib pajak yang gagal memenuhi target komitmen (Pecho, Markov, Wood, Auclair, & Velayos, 2024).


Apabila kedua hal tersebut dilakukan, bukan tidak mungkin kedepannya BPI Danantara akan terus berkembang dan menjadi salah satu SWF terbaik di dunia.

 

Peraturan Terkait

 

  • Undang- undang nomor 1 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  • Undang – undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penhasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang – undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan
  • Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
  • Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya.


References

 

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile