Pemerintah kembali memberikan relaksasi penyampaian surat pemberitahuan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446H.
Berdasarkan konsideransnya disebutkan bahwa salah satu alasan pemberian kebijakan penghapusan sanksi administrasi tersebut adalah karena pada tahun 2025 ini, batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh OP bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama. Sehingga, dimungkinkan Wajib Pajak mengalami keterlambatan dalam pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan PPh OP.
Memang, sampai dengan tanggal 20 Maret 2025 lalu, jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh OP baru sebesar 9,39 juta SPT (Tempo, 2025). Jumlah ini naik menjadi 10,5 juta SPT pada tanggal 25 Maret 2025 lalu (Validnews, 2025). Dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh OP mengalami kenaikan sebesar 7,66%.
Dalam KEP-79/PJ./2025 tersebut, DJP mengatur bahwa Wajib Pajak yang terlambat melakukan pembayaran PPh Pasal 29 atas tahun pajak 2024 dan atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang pribadi tahun pajak 2024, tidak akan dikenakan sanksi administratif berupa denda dan bunga sepanjang pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh OP tersebut dilakukan sampai dengan tanggal 11 April 2025.
Terkait dengan mekanisme penghapusan sanksi administrasi, DJP menjelaskan bahwa atas keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan PPh OP sebagaimana dimaksud di atas tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak. Sehingga, Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) Undang–Undang KUP.
Penghapusan Sanksi Administrasi atas Pembayaran atau Pelaporan Masa
Sebelumnya, DJP juga memberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyetoran dan/atau pelaporan pada masa transisi coretax. Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-67/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan atau Penyetoran Pajak yang Terutang dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Sehubungan dengan Implementasi Coretax.
Melalui ketentuan tersebut, pemerintah memberikan relaksasi penyetoran dan pembayaran SPT Masa untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2025. Adapun matriks relaksasi pembayaran dan penyetoran PPh sebagaimana diatur dalam KEP-67/PJ/2025 dan KEP-79/PJ./2025 adalah sebagai berikut:
Matriks Relaksasi Pembayaran Pajak
Matriks Relaksasi Pelaporan Pajak
References
- Tempo. (2025, March 20). 9,67 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan per 20 Maret 2025. Retrieved from Tempo: https://www.tempo.co/ekonomi/9-67-juta-wajib-pajak-sudah-lapor-spt-tahunan-per-20-maret-2025-1222123
- Validnews. (2025, March 25). Per 25 Maret, DJP Sudah Terima 10,81 Juta SPT Tahunan PPh 2024. Retrieved from ValidNews: https://validnews.id/ekonomi/per-maret-djp-sudah-terima-juta-spt-tahunan-pph