Ideatax

Kementerian Keuangan melaporkan nilai estimasi dan proyeksi belanja perpajakan atas fasilitas tax holiday pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Meski peningkatannya tidak signifikan, tren ini menunjukkan minat dan kepercayaan investor terhadap kawasan industri terpadu untuk kegiatan berorientasi ekspor terus bertumbuh.

 

Menurut Laporan Belanja Perpajakan 2023, nilai belanja perpajakan atas tax holiday di KEK mencapai Rp36 miliar pada 2023. Angka tersebut naik menjadi Rp39 miliar pada 2024 dan Rp42 miliar pada 2025, serta diproyeksikan meningkat menjadi Rp46 miliar pada 2026. Peningkatan tersebut mengindikasikan KEK tetap menjadi instrumen strategis pemerintah dalam menarik investasi.

 

Tujuan Pemberian Tax Holiday pada KEK

 

Secara umum, tujuan dari pemberian tax holiday pada Kawasan Ekonomi Khusus adalah untuk meningkatkan iklim investasi melalui:

 

  1. Pengurangan atau pembebasan PPh Badan bagi badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
  2. Fasilitas bagi pelaku usaha yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama dalam Kawasan Ekonomi Khusus.

 

Landasan Hukum Tax Holiday pada KEK

 

Peraturan yang menjadi landasan pemberian tax holiday atas Kawasan Ekonomi Khusus adalah sebagai berikut:

 

  1. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus.

 

Ketentuan tersebut mengatur fasilitas berupa PPh, PPN, bea masuk, pungutan impor, dan cuka bagi badan usaha dan pelaku usaha di KEK.

 

Syarat Mendapatkan Fasilitas Tax Holiday di KEK

 

Guna memperoleh fasilitas perpajakan di KEK, pelaku usaha harus memenuhi syarat berikut:

 

  1. Merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang, yang melakukan kegiatan usaha KEK.
  2. Telah ditetapkan sebagai Badan Usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari Dewan Nasional, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian sesuai dengan kewenangannya.
  3. Mempunyai batas yang jelas sesuai dengan tahapan pembangunan KEK.
  4. Memiliki perizinan berusaha.

 

Fasilitas Pengurangan PPh Badan

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021, wajib pajak yang melakukan penanaman modal minimal Rp100 miliar di KEK berhak memperoleh pengurangan PPh Badan sebesar 100% dari PPh terutang.

 

Durasi insentif pajak ditentukan oleh jumlah investasi, dengan rincian:

NoJumlah InvestasiJangka Waktu Insentif Pajak
1100.000.000.000,00 - 500.000.000.000,0010 tahun
2500.000.000.000,00 – 1.000.000.000.000,0015 tahun
3Paling sedikit 1.000.000.000.000,0020 tahun

 

Setelah masa tax holiday berakhir, badan usaha atau pelaku usaha memperoleh pengurangan 50% PPh Badan selama dua tahun pajak berikutnya. Selain itu, penerima tax holiday juga mendapatkan pembebasan pemotongan atau pemungutan pajak secara otomatis tanpa perlu Surat Keterangan Bebas (SKB).

 

Fasilitas Pajak Penghasilan Lainnya

 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 Pasal 4 juga memberikan opsi bagi pelaku usaha di KEK untuk memilih fasilitas lain, yaitu:

 

  1. Pengurangan penghasilan neto
    1. Pengurangan 30% dari nilai penanaman modal dalam bentuk aktiva tetap berwujud, termasuk tanah.
    2. Dibebankan selama enam tahun.

       

  2. Penyusutan dipercepat
    1. Diberikan atas aktiva tetap berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal.

       

  3. Tarif PPh dividen lebih rendah
  4. Kompensasi kerugian fiskal

 

Daftar Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia

 

Daftar Kawasan Ekonomi Khusus yang telah disahkan oleh pemerintah adalah sebagai berikut:

 

  1. KEK Arun Lhokseumawe: Industri petrokimia, kimia, serta logistik
  2. KEK Sei Mangkei: Industri pengolahan kelapa sawit, karet, pariwisata, dan logistik
  3. KEK Galang Batang: Pengolahan bauksit dan logistik
  4. KEK Kendal: Industri tekstil, furnitur, makanan dan minuman, otomotif, elektronik, dan logistik
  5. KEK Gresik: Industri metal, elektronik, kimia, energi, dan logistik
  6. KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan: Industri pengolahan kelapa sawit, kayu, energi, dan logistik
  7. KEK Palu: Industri logam dasar dan logistik
  8. KEK Bitung: Industri pengolahan kelapa, perikanan, dan logistik
  9. KEK Morotai: Industri pengolahan perikanan, pariwisata, dan logistik
  10. KEK Sorong: Industri pengolahan nikel, kelapa sawit, hasil hutan dan perkebunan, dan logistik
  11. KEK Tanjung Sauh: Produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, dan pengembangan energi
  12. KEK Setangga: Kawasan industri, logistik dan distribusi, dan pengembangan energi
  13. KEK Tanjang Kelayang: Pariwisata
  14. KEK Tanjung Lesung: Pariwisata
  15. KEK Lido: Pariwisata dan industri kreatif
  16. KEK Kura-kura Bali: Pariwisata dan industri kreatif
  17. KEK Mandalika: Pariwisata
  18. KEK Likupang: Pariwisata
  19. KEK Nongsa: Riset, ekonomi digital, pengembangan teknologi, pariwisata, pendidikan, dan industri kreatif
  20. KEK Singhasari: Pariwisata dan pengembangan teknologi
  21. KEK Batam Aero Technic: MRO pesawat udara
  22. KEK Sanur: Kesehatan dan pariwisata

 

Guna membantu memperoleh gambaran yang lebih praktis, berikut beberapa pertanyaan yang paling sering diajukan terkait tax holiday pada Kawasan Ekonomi Khusus.

 

  1. Siapa yang berhak mendapatkan fasilitas tax holiday?

    Wajib pajak badan dalam negeri yang telah ditetapkan sebagai Badan Usaha atau Pelaku Usaha KEK dan memiliki perizinan berusaha.

  2. Apakah tax holiday otomatis diberikan?

    Ya, termasuk fasilitas pembebasan pemotongan/pemungutan pajak tanpa perlu SKB.

  3. Selain tax holiday, apakah ada fasilitas pajak lain di KEK?

    Ada, termasuk pengurangan penghasilan neto, penyusutan dipercepat, tarif PPh dividen lebih rendah, dan kompensasi rugi hingga 10 tahun.

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile