Ideatax

Laporan belanja perpajakan 2023 telah dirilis dan memberikan gambaran mengenai total anggaran pemerintah untuk berbagai fasilitas perpajakan, termasuk tax allowance, tax holiday, serta insentif lainnya. Fasilitas tersebut berfungsi sebagai katalis pertumbuhan ekonomi sekaligus shock absorber ketika terjadi tekanan ekonomi.

 

Secara keseluruhan, jumlah belanja perpajakan (tax expenditure) pada tahun 2023 mencapai Rp362,5 triliun. Angka tersebut meningkat 6,3% dari tahun 2022 sebesar Rp341,1 triliun. Pemerintah juga memproyeksikan peningkatan belanja perpajakan pada 2024 dan 2025, yakni:

 

  • Tahun 2024: Naik 10,3% menjadi Rp399,9 triliun
  • Tahun 2025: Naik 11,4% menjadi Rp445,5 triliun

 

Salah satu belanja perpajakan yang diproyeksikan mengalami peningkatan adalah tax holiday atas industri pionir. Belanja perpajakan atas tax holiday industri pionir diproyeksikan mengalami peningkatan pada 2024 dan 2025. Pada 2024, belanja perpajakan atas tax holiday industri pionir diproyeksikan naik menjadi Rp6,066 miliar, sedangkan pada 2025 menjadi Rp6,548 miliar.

 

Tabel Belanja Perpajakan: Tax Holiday Industri pionir (dalam miliar rupiah)

 

 202020212022202320242025
Tax Holiday untuk industri pionir2.7617.3057.9375.1815.6366.066

Sumber: Tax Expenditure

 

Dasar Hukum Tax Holiday Industri pionir

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

     

  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

     

  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024.

 

Kriteria Industri yang Berhak Mendapat Tax Holiday

 

Wajib pajak dapat memperoleh fasilitas tax holiday apabila memenuhi persyaratan berikut:

 

  1. Merupakan industri pionir, yang meliputi:
    1. industri logam dasar hulu;
    2. industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi;
    3. industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, atau batu bara;
    4. industri kimia dasar organik yang bersumber dari pertanian atau perkebunan;
    5. industri kimia dasar anorganik;
    6. industri bahan baku utama farmasi;
    7. industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi;
    8. industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika;
    9. industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin;
    10. industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin manufaktur;
    11. industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik;
    12. industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponennya;
    13. industri pembuatan komponen utama kapal;
    14. industri pembuatan komponen utama kereta api;
    15. industri pembuatan komponen utama pesawat terbang;
    16. industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp); dan
    17. Infrastruktur ekonomi atau ekonomi digital yang mencakup pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan.

       

  2. Memiliki status sebagai badan hukum Indonesia.

     

  3. Melakukan penanaman modal baru.

     

  4. Memiliki nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit Rp100 miliar.

     

  5. Memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan.

     

  6. Memiliki komitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat satu tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan PPh.

 

Guna memberikan pemahaman yang lebih komprehensif, berikut adalah daftar pertanyaan yang paling banyak ditanyakan terkait fasilitas tax holiday industri pionir.

 

  1. Apakah perusahaan asing bisa mendapatkan tax holiday?

    Bisa, sepanjang mendirikan badan hukum Indonesia dan memenuhi seluruh kriteria industri serta persyaratan investasi.

     

  2. Apa manfaat tax holiday bagi perusahaan?

    Mengurangi biaya fiskal secara signifikan, meningkatkan kelayakan proyek, mempercepat pengembalian modal, serta peningkatan daya saing bisnis.

     

  3. Berapa minimal investasi untuk mendapatkan tax holiday?

    Minimal Rp100 miliar untuk penanaman modal baru.

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile