Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan hingga akhir April 2026, sebanyak 13.056.881 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan, baik SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun SPT Tahunan PPh Badan.
Pada 2026, target penyampaian SPT Tahunan tepat waktu ditetapkan sebesar 15,27 juta SPT dari total wajib SPT sebanyak 19,05 juta. Hingga 30 April 2026, tingkat pelaporan tepat waktu mencapai 85,51% dengan tingkat kepatuhan formal sebesar 68,54%.
Kebijakan Relaksasi SPT Tahunan PPh Badan 2025
Guna meningkatkan kepatuhan pelaporan, DJP menerbitkan KEP-71/PJ/2026 atas arahan Menteri Keuangan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan relaksasi SPT Tahunan PPh Badan 2025 berupa:
- Penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan
- Penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29
Ketentuan ini berlaku sepanjang pelaporan dan pembayaran dilakukan paling lambat satu bulan setelah jatuh tempo.
Ketentuan Tambahan yang Perlu Diperhatikan
Selain relaksasi utama terdapat beberapa ketentuan lain yang perlu diperhatikan, yaitu:
- Penghapusan sanksi juga berlaku untuk kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 pada SPT yang diperpanjang.
- Pelunasan kekurangan tetap wajib dilakukan maksimal satu bulan setelah jatuh tempo pembayaran.
- Penghapusan sanksi dilakukan dengan tidak menerbitkan surat tagihan pajak.
Dalam hal surat tagihan pajak sudah terbit, kepala kantor wilayah DJP akan melakukan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atau denda secara jabatan.
Perlu diperhatikan, relaksasi ini tidak berlaku untuk pembetulan SPT Tahunan. Jika wajib pajak melakukan pembetulan yang menyebabkan kekurangan pembayaran, maka akan tetap dikenakan sanksi administrasi sesuai Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kebijakan ini juga memberikan kelonggaran bagi wajib pajak yang mengajukan status kriteria tertentu. Keterlambatan penyampaian SPT tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, sesuai dengan ketentuan dalam KEP-71/PJ/2026.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- KEP-71/PJ/2026
- PENG-31/PJ.09/2026
Baca Juga:
Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Coretax
Apa Saja yang Perlu Diketahui Dari Pajak Penghasilan atas Obligasi?


