Ideatax

Sudah sejak lama Undang – Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa Kantor Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Diplomatik dan Organisasi – Organisasi Internasional dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan.


Undang – undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain mengatur bahwa terdapat empat pihak yang dikecualikan sebagai subjek Pajak Penghasilan, antara lain:

  1. Kantor perwakilan negara asing;
  2. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
  3. Organisasi-organisasi internasional dengan syarat: 1.) Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan 2.) tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota
  4. pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.


Berdasarkan ketentuan di atas jelas kiranya bahwa Undang – Undang Pajak Penghasilan di Indonesia menganut asas resiprokal. Artinya, sepanjang pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat Indonesia dikecualikan sebagai subjek pajak di negara mitra, maka pemerintah Indonesia juga akan mengecualikan pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat negara mitra sebagai subjek pajak di Indonesia.


Namun demikian, pengaturan berbeda kita temui pada Undang – Undang Pajak Pertambahan Nilai. Undang – undang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak secara eksplisit mengatur mengenai pengecualian subjek pajak bagi kantor perwakilan, perjabat diplomatik, pejabat konsuler, organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional. Artinya, pejabat tersebut di atas tetap dikenakan PPN dan PPnBM Ketika melakukan importasi maupun Ketika melakukan pembelian barang kena pajak/jasa kena pajak di wilayah pabean Indonesia.


Padahal, berdasarkan perjanjian dan kelaziman internasional, perwakilan diplomatic maupun konsuler negara mitra maupun pejabat perwakilan organisasi internasional maupun organisasi internasional tersebut sendiri diberikan pembebasan PPN atau PPnBM.


Oleh sebab itu, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2013 tentang Pemberian Pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Beserta Pejabatnya sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP 47 tahun 2020, Pemerintah mengatur bahwa atas impor BKP oleh Perwakilan Negara Asing serta badan dan pejabat internasional dibebaskan dari pengenaan PPN dan PPnBM.


Selain itu, ketentuan tersebut juga mengatur bahwa terhadap penyerahan BKP dan atau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing beserta Badan Internasional beserta pejabat internasional dibebaskan dari pengenaan PPN dan PPnBM.


Adapun dasar pemberian pembebasan PPN dan PPnBM tersebut adalah karena asas timbal balik, perjanjian maupun asas kelaziman internasional. Pembebasan karena asas timbal balik diberikan kepada perwakilan negara asing serta pejabat negara asing. Selain itu, ketentuan tersebut juga mengatur bahwa pembebasan berdasarkan asas timbal balik diberikan paling sedikit sebesar batas minimum pembelian yang diberikan oleh negara asing maupun batas pembelian minimum pembelian yang ditetapkan oleh Menteri luar negeri.
Namun demikian, dalam hal Indonesia tidak memiliki kantor perwakilan di negara tertentu, pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada perwakilan negara asing serta pejabat perwakilan negara asing dapat diberikan berdasarkan asas timbal balik selayaknya Indonesia telah memiliki kantor perwakilan di negara tertentu tersebut.


Di sisi lain, pembebasan PPN dan/atau PPnBM yang diberikan karena perjanjian diberikan kepada Badan Internasional beserta pejabat badan internasional yang dalam perjanjiannya terdapat ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan PPN dan/atau PPnBM . Tetapi, apabila tidak terdapat perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan badan internasional atau perjanjian tidak mengatur mengenai pemberian pembebasan PPN dan/atau PPnBM, maka pemberian pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada organisasi internasional dan pejabatnya didasarkan pada kelaziman internasional.


Tata Cara Perolehan Pembebasan PPN dan PPnBM


Untuk memperoleh pembebasan PPN dan PPnBM atas perolehan barang kena pajak, maka perwakilan negara asing, pejabat atau organisasi internasional harus memperoleh rekomendasi dari Kementerian yang membidangi keseketariatan negara. Surat rekomendasi tersebut selanjutnya diajukan kepada kementererian keuangan melalui Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan surat keterangan bebas.


Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pembebasan PPN dan/atau PPnBM atas perolehan BKP perwakilan negara asing, pejabat dan organisasi internasional selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 59 tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya.


Pemindahtanganan BKP


Pasal 9 PP 47 Tahun 2020 mengatur bahwa apabila BKP yang perolehannya mendapatkan pembebasan PPN dan PPnBM dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak diimpor atau diperoleh, maka PPN dan/atau PPnBM yang dibebaskan wajib dibayar Kembali dalam jangka waktu satu bulan sejak BKP dipindahtangankan.


Hal yang sama berlaku untuk Jasa Kena Pajak yang perolehannya mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dan PPnBM. Artinya, apabila perwakilan negara asing, pejabat dan organisasi internasional memindahkan JKP yang perolehannya mendapatkan fasilitas PPN dan/atau PPnBM maka terhadap PPN dan/atau PPnBM yang telah dibebaskan tersebut wajib disetor ke kas negara dalam jangka waktu satu bulan sejak JKP tersebut dipindahtangankan.


Namun demikian, apabila BKP dan/atau JKP tersebut dipindahtangankan kepada sesame perwakilan negara asing, pejabat dan organisasi internasional yang berhak memperoleh fasilitas pembebasan, maka PPN dan/atau PPnBM yang mendapat fasilitas tidak perlu dibayar Kembali.


Ketentuan terkait

  • Undang – undang nomor 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2013 tentang Pemberian Pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP 47 tahun 2020.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya
PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile