Ideatax

Menjelang implementasi coretax pada tahun 2025 mendatang, Pemerintah menyiapkan berbagai sarana dan prasarana. Salah satunya, pada awal September 2024 ini Pemerintah kembali menegaskan perlakuan penggunaan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Identitas Kegiatan Usaha Wajib Pajak. Melalui Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-4/PJ.09/2024, Pemerintah mengatur mengenai Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha Bagi Wajib Pajak.
 

Banyak hal yang diatur dalam pengumuman tersebut, salah satunya adalah tempat pemusatan pajak pertambahan nilai. Terdapat empat hal yang ditegaskan oleh Pemerintah melalui pengumuman tersebut, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang sampai dengan 30 April 2024 tidak dilakukan pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan pada tempat tinggal dan/atau tempat kedudukan per tanggal 1 Juli 2024.
  • Pemberlakuan pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan pada tempat tinggal atau tempat kedudukan akan dilakukan bersamaan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System atau selanjutnya disebut Coretax), yang akan ditentukan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
  • PKP yang sampai dengan pengumuman Nomor PENG-4/PJ.9/2024 belum menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang, menggunakan NPWP Pusat bagi Wajib Pajak Pusat yang berstatus PKP dan NPWP Cabang bagi Wajib Pajak Cabang yang berstatus PKP sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PER6/PJ/2024 dalam melaksanakan hak dan kewajiban PPN.
  • Dalam rangka memberikan kemudahan bagi PKP, PKP yang belum melakukan pemusatan tempat PPN terutang tetap diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang pada tempat tinggal atau tempat kedudukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2020 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang.

 

Melalui artikel kali ini, kita akan membahas mengenai tata cara pemusatan pengusaha kena pajak menurut ketentuan perpajakan. Secara umum, ketentuan perpajakan mengatur bahwa PPN terhutang dimana tempat penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak. Artinya, apabila sebuah wajib pajak memiliki 10 cabang yang melakukan penyerahan barang dan jasa kena pajak, maka semua cabang tersebut wajib menerbitkan faktur pajak untuk tertib administrasi perpajakan.


Namun demikian, ketentuan perpajakan juga mengatur bahwa untuk kemudahan administrasi perpajakan, wajib pajak dapat melakukan pemusatan PPN terhutang. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak 19 tahun 2010 tentang Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan direktur jenderal nomor 11 tahun 2020.


Berdasarkan ketentuan tersebut antara lain diatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang memiliki lebih dari satu Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang dapat memilih satu tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang. Untuk mendapatkan pemusatan PPN terutang tersebut, pengusaha kena pajak harus menyampaikan pemberitahuan secara elektronik atau tertulis kepada kepala kanwil DJP tempat pemusatan dengan tembusan KPP terdaftar.


Namun demikian, ketentuan tersebut juga mengatur bahwa terdapat enam tempat tinggal atau tempat kedudukan yang tidak dapat dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang, diantaranya adalah tempat usaha yang:

  • berada di Tempat Penimbunan Berikat termasuk di dalamnya Kawasan Berikat;
  • berada di Kawasan Ekonomi Khusus;
  • berada di Kawasan Bebas;
  • berada di kawasan berfasilitas lainnya;
  • mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor; dan/atau memiliki kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan,
  • secara nyata tidak memiliki kegiatan usaha dan/atau tidak melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan.

 

Pemberitahuan Pemusatan


Di awal sudah disebutkan bahwa pemberitahuan pemusatan disampaikan ke kantor wilayah tempat pemusatan dengan tembusan ke kantor pelayanan pajak Dimana pemusatan tersebut akan dilakukan. Terdapat beberapa dokumen yang harus dilampirkan oleh wajib pajak dalam surat pemberitahuan pemusatan tersebut, diantaranya adalah:

  • Surat pernyataan bahwa administrasi penyerahan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang;
  • Surat pernyataan bahwa Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang dan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan tidak termasuk tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha yang dikecualikan;
  • Surat pernyataan bahwa Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang secara nyata memiliki kegiatan usaha dan/atau melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan;
  • Surat kuasa khusus dalam hal pemberitahuan dilakukan oleh kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

Keputusan pemusatan


Terdapat dua kemungkinan terhadap pemberitahuan pemusatan PPN terhutang yang disampaikan oleh wajib pajak sebagaimana di atas. Pertama, Kepala Kanwil atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan pemusatan dalam hal pemberitahuan memenuhi persyaratan. Kedua, Kepala Kanwil atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Belum Memenuhi Persyaratan untuk Diberikan Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal pemberitahuan tidak memenuhi persyaratan.


Baik Keputusan pemusatan maupun Keputusan belum memenuhi persyaratan sebagaimana di atas harus diterbitkan oleh Kanwil tempat permohonan pemusatan dalam jangka waktu empat belas hari kerja sejak pemberitahuan diterima lengkap. Apabila dalam jangka waktu tersebut Kepala Kanwil DJP tempat pemusatan tidak menerbitkan surat Keputusan, maka pemberitahuan dari Pengusaha Kena Pajak dianggap telah memenuhi persyaratan dan Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan atas nama Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Keputusan Pemusatan yang berlaku mulai Masa Pajak berikutnya setelah jangka waktu empat belas hari kerja.


Pencabutan tempat pemusatan


Atas nama Direktur Jenderal Pajak, Kepala Kanwil DJP tempat pemusatan dapat melakukan pencabutan tempat pemusatan PPN berdasarkan pemberitahuan Wajib Pajak maupun secara jabatan. Pemberitahuan wajib pajak terkait dengan pencabutan tempat pemusatan PPN diajukan kepada Kepala Kanwil tempat pemusatan dengan tembusan Kepala KPP. Dalam jangka waktu empat belas hari kerja, Kepala Kanwil DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan pencabutan pemusatan PPN. Dalam hal empat belas hari kerja sejak pemberitahuan diterima lengkap kepala Kanwil DJP tidak menerbitkan surat Keputusan, maka pemberitahuan pencabutan pemusatan PPN dianggap diterima.


Ketentuan terkait

  • Undang – undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak 19 tahun 2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor 11 tahun 2020.
PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile