Pada Oktober 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-3/PJ/2025 mengenai implementasi Amendments to The Common Reporting Standard(CRS) dalam rangka pelaksanaan ketentuan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari perubahan yang dilakukan OECD terhadap standar pelaporan global CRS. Indonesia, sebagai negara yang telah berkomitmen pada Automatic Exchange of Information (AEOI) juga diwajibkan untuk menyesuaikan peraturan domestiknya.
Latar Belakang Amandemen CRS
Amandemen dilakukan seiring dengan upaya OECD memperkuat standar pertukaran informasi keuangan lintas negara. Sebagai bagian dari kerja sama internasional dalam mencegah penghindaran pajak, Indonesia perlu memperbarui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/PMK.03/2017 yang sebelumnya menjadi dasar pelaksanaan AEOI CRS.
Oleh karena itu, pemerintah tengah menyusun rancangan PMK pengganti agar selaras dengan ketentuan terbaru dalam Amended CRS.
Perubahan dan Perluasan Cakupan CRS 2025
1. Penambahan jenis rekening keuangan yang dilaporkan
Cakupan pelaporan kini diperluas mencakup:
- Produk Uang Elektronik Tertentu (Specified Electronic Money Products)
- Mata Uang Digital Bank Sentral (Central Bank Digital Currencies)
Pengaturan untuk mencegah duplikasi pelaporan antara AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF)
2. Penyempurnaan aspek pelaporan
Beberapa penyesuaian dilakukan, antara lain:
- Penguatan prosedur identifikasi rekening keuangan
- Penambahan jenis rekening keuangan yang dikecualikan
- Penambahan informasi yang dilaporkan, meliputi
- Status penerimaan pernyataan diri (self-certification) dari pemegang rekening dan controlling person
- Peran pemegang penyertaan (equity interest) dalam entitas investasi non badan hukum
- Klasifikasi rekening sebagai Rekening Lama atau Rekening Baru
- Jenis rekening yang dilaporkan
- Informasi rekening bersama
Informasi peran pengendali entitas sebagai bagian dari laporan wajib
3. Penyesuaian format pelaporan
Format AEOI CRS Report juga disesuaikan untuk mengakomodasi informasi tambahan sesuai Amended CRS XML Schema dan User Guide for Tax Administrations yang diterbikan OECD.
Tujuan dan Harapan Pemerintah
Melalui amandemen ini, pemerintah berharap Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain memiliki waktu yang memadai untuk melakukan penyesuaian terhadap sistem identifikasi dan pelaporan mereka.
Hal ini bertujuan agar pelaksanaan Amended CRS dapat berjalan efektif dan selaras dengan standar internasional pertukaran informasi keuangan.
Dasar Hukum
Beberapa ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan amandemen CRS ini antara lain:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas PMK No. 70/PMK.03/2017 untuk menyesuaikan dengan Amended CRS.
Amandemen CRS 2025 mencerminkan komitmen Indonesia dalam memperkuat transparansi perpajakan global. Dengan cakupan pelaporan yang diperluas dan format data yang diperbarui, lembaga keuangan diharapkan dapat lebih siap menghadapi pelaksanaan AEOI sesuai standar OECD
Banyak yang bertanya, apa sebenarnya yang berubah dalam amandemen CRS 2025? Untuk menjawab, Ideatax rangkum beberapa pertanyaan penting berikut ini agar bisa memahami konteks dan dampaknya secara menyeluruh.
Apa itu Common Reporting Standard (CRS)?
Common Reporting Standard (CRS) adalah standar global yang dikembangkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk pertukaran informasi keuangan secara otomatis antar negara (Automatic Exchange of Information atau AEOI).
Mengapa CRS di Indonesia mengalami amandemen pada tahun 2025?
Amandemen dilakukan karena OECD memperbarui aturan CRS secara global. Indonesia, sebagai negara peserta AEOI, wajib menyesuaikan aturan domestik agar selaras dengan Amended CRS.
Kapan aturan baru CRS ini mulai berlaku di Indonesia?
Setelah diterbitkannya PMK pengganti PMK 70/PMK.03/2017, pemerintah akan memberikan masa transisi agar lembaga keuangan dapat menyesuaikan sistem pelaporannya. Penerapan penuh Amended CRS diperkirakan akan dimulai setelah tahun 2025, sejalan dengan kesiapan infrastruktur dan panduan teknis dari DJP.


