Pemerintah memperbarui aturan pembentukan cadangan piutang tak tertagih untuk menegaskan posisi terkini dalam sengketa yang berkaitan dengan cadangan piutang. Isu cadangan piutang merupakan salah satu perhatian utama dalam pemeriksaan pajak terhadap perbankan dan institusi keuangan. Pembaruan ketentuan ini memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan dalam menghitung biaya pembentukan cadangan piutang yang tak tertagih bagi bank dan entitas pemberi kredit lainnya, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang untuk keperluan perpajakan.
Download PMK 74 Tahun 2024 Disini
Persentase Batasan Perhitungan Cadangan Piutang Tak Tertagih
Pasal 5 PMK-74 mengatur pembentukan dan perhitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak yang dikelompokkan ke dalam kualitas piutang berdasarkan tahapan (staging) dan berdasarkan kolektibilitas dengan skala berikut:
Kelompok Kualitas Piutang | Skala |
Berdasarkan Tahapan | Baik |
Kurang Baik | |
Buruk | |
Berdasarkan Kolektibilitas | Lancar |
Dalam Perhatian Khusus | |
Kurang Lancar | |
Diragukan | |
Macet |
Rincian persentase batasan untuk setiap jenis lembaga keuangan yang memenuhi syarat dirangkum dalam dua tabel berikut:
Lembaga Keuangan yang Mengelompokkan Kualitas Piutang Berdasarkan Tahapan
Batasan
Baik
Kurang Baik
Buruk
Bank
1,4%
23%
71%
Perusahaan Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi
Perusahaan Pembiayaan Konsumen
Perusahaan Anjak Piutang
PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA)
Perusahaan Pembiayaan
Perusahaan Modal Ventura
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
PT Permodalan Nasional Madani (PNM)
PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI)
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
PT Sarana Multigriya Finansial (SMF)
Perusahaan Pergadaian
Lembaga Keuangan yang Mengelompokkan Kualitas Piutang Berdasarkan Kolektibilitas
Batasan
Lancar
Dalam Perhatian Khusus
Kurang Lancar
Diragukan
Macet
Perusahaan Pergadaian
1%
5%*
15%*
50%*
100%*
Lembaga Keuangan Mikro
Bank Perekonomian Rakyat
0,5%
3%*
10%*
Koperasi Simpan Pinjam
Bank - Syariah
1%
5%*
15%*
LPEI - Syariah
Perusahaan Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi - Syariah
1%*
Perusahaan Pembiayaan Konsumen - Syariah
Perusahaan Anjak Piutang - Syariah
Perusahaan Pembiayaan - Syariah
Perusahaan Modal Ventura - Syariah
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur - Syariah
PNM - Syariah
SMI - Syariah
SMF - Syariah
0%
*Setelah dikurangi nilai agunan
Dasar penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih ditentukan dengan dua cara. Untuk piutang yang dikategorikan berdasarkan tahapan, digunakan nilai tercatat piutang kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah pada laporan keuangan akhir Tahun Pajak berjalan. Sementara itu, untuk piutang yang dikategorikan berdasarkan kolektibilitas, digunakan nilai tercatat piutang kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dalam laporan keuangan pada akhir Tahun Pajak setelah dikurangi nilai agunan.
Persentase Agunan untuk Aset Likuid dan Aset Lainnya
Pasal 6 PMK-74 menetapkan nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat piutang sebesar 100% untuk aset likuid dan 75% untuk aset lainnya. Pasal ini juga mengatur terkait jenis-jenis agunan yang termasuk sebagai pengurang nilai tercatat piutang sebagai berikut:
Jenis Agunan | Nilai Agunan yang Diperhitungkan sebagai Pengurang |
Tabungan, deposito, giro, simpanan jaminan, uang kertas asing | 100% |
Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat Bank Indonesia syariah, Surat Berharga Syariah Negara, Surat Utang Negara, sukuk, surat berharga lain yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Indonesia | |
Jaminan pemerintah Indonesia / jaminan pemerintah asing yang termasuk dalam kategori yang layak untuk investasi | |
Logam mulia | |
Efek yang dicatatkan di bursa efek / efek yang termasuk dalam kategori yang layak untuk investasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan | 75% |
Tanah / bangunan dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat kepemilikan atas tanah / bangunan | |
Tanah / bangunan dengan bukti kepemilikan berupa surat pengakuan tanah adat | |
Mesin / elektronik | |
Pesawat udara / kapal laut dengan ukuran minimal 20m3 | |
Kendaraan bermotor, alat berat, persediaan | |
Resi gudang |
Perhitungan Penyesuaian Fiskal
PMK-74 mengatur beberapa hal penting dalam Pasal 4. Wajib Pajak diperbolehkan untuk mengurangkan cadangan piutang tak tertagih dari penghasilan bruto dengan didasarkan pada standar akuntansi keuangan yang berlaku dan tidak melebihi batasan tertentu yang ditetapkan. Pembentukan cadangan piutang tak tertagih dihitung berdasarkan nilai tercatat cadangan piutang pada akhir Tahun Pajak dan dikurangi dengan cadangan piutang tak tertagih awal.
Selain itu, nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak harus menggunakan nilai yang lebih kecil antara nilai yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku atau nilai batasan tertentu. Nilai tersebut menjadi nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak berikutnya. Jika hasil penghitungan biaya cadangan piutang tak tertagih bernilai lebih kecil dari nol, maka nilai tersebut akan diakui sebagai penghasilan pada Tahun Pajak berjalan.
Persyaratan Dokumen
Kewajiban Wajib Pajak untuk menyampaikan dokumen terkait piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih diatur dalam Pasal 8. Wajib Pajak diharuskan untuk menyampaikan dua jenis dokumen, yaitu daftar piutang yang tidak dapat ditagih dan salinan bukti pemenuhan piutang tersebut. Dokumen ini harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak yang bersangkutan. Daftar piutang yang tidak dapat ditagih harus disampaikan dengan menggunakan format yang telah ditentukan sebagai berikut:
Piutang yang tak tertagih tidak akan diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat pada awal Tahun Pajak apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan dokumen-dokumen tersebut. Selain itu, Pasal 8 juga menjelaskan bahwa piutang yang tidak diperhitungkan sebagai pengurang tidak akan menambah nilai tercatat piutang yang menjadi dasar penghitungan nilai cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak.