Ideatax

Pemerintah memperbarui aturan pembentukan cadangan piutang tak tertagih untuk menegaskan posisi terkini dalam sengketa yang berkaitan dengan cadangan piutang. Isu cadangan piutang merupakan salah satu perhatian utama dalam pemeriksaan pajak terhadap perbankan dan institusi keuangan. Pembaruan ketentuan ini memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan dalam menghitung biaya pembentukan cadangan piutang yang tak tertagih bagi bank dan entitas pemberi kredit lainnya, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang untuk keperluan perpajakan.


Download PMK 74 Tahun 2024 Disini


Persentase Batasan Perhitungan Cadangan Piutang Tak Tertagih

 

Pasal 5 PMK-74 mengatur pembentukan dan perhitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak yang dikelompokkan ke dalam kualitas piutang berdasarkan tahapan (staging) dan berdasarkan kolektibilitas dengan skala berikut:

 

Kelompok Kualitas Piutang

Skala

Berdasarkan Tahapan

Baik

Kurang Baik

Buruk

Berdasarkan Kolektibilitas

Lancar

Dalam Perhatian Khusus

Kurang Lancar

Diragukan

Macet

 

Rincian persentase batasan untuk setiap jenis lembaga keuangan yang memenuhi syarat dirangkum dalam dua tabel berikut:

  1. Lembaga Keuangan yang Mengelompokkan Kualitas Piutang Berdasarkan Tahapan

    Batasan

    Baik

    Kurang Baik

    Buruk

    Bank

    1,4%

    23%

    71%

    Perusahaan Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi 

    Perusahaan Pembiayaan Konsumen

    Perusahaan Anjak Piutang 

    PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA)

    Perusahaan Pembiayaan 

    Perusahaan Modal Ventura

    Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur 

    PT Permodalan Nasional Madani (PNM)

    PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI)

    Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)

    PT Sarana Multigriya Finansial (SMF)

    Perusahaan Pergadaian

  2. Lembaga Keuangan yang Mengelompokkan Kualitas Piutang Berdasarkan Kolektibilitas

    Batasan

    Lancar

    Dalam Perhatian Khusus

    Kurang Lancar

    Diragukan

    Macet

    Perusahaan Pergadaian

    1%

    5%*

    15%*

    50%*

    100%*

    Lembaga Keuangan Mikro

    Bank Perekonomian Rakyat 

    0,5%

    3%*

    10%*

    Koperasi Simpan Pinjam

     

    Bank - Syariah

    1%

    5%*

    15%*

    LPEI - Syariah

    Perusahaan Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi - Syariah

    1%*

    Perusahaan Pembiayaan Konsumen - Syariah

    Perusahaan Anjak Piutang - Syariah

    Perusahaan Pembiayaan - Syariah

    Perusahaan Modal Ventura - Syariah 

    Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur - Syariah

    PNM - Syariah

    SMI - Syariah 

    SMF - Syariah

    0%

    *Setelah dikurangi nilai agunan
     

Dasar penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih ditentukan dengan dua cara. Untuk piutang yang dikategorikan berdasarkan tahapan, digunakan nilai tercatat piutang kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah pada laporan keuangan akhir Tahun Pajak berjalan. Sementara itu, untuk piutang yang dikategorikan berdasarkan kolektibilitas, digunakan nilai tercatat piutang kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dalam laporan keuangan pada akhir Tahun Pajak setelah dikurangi nilai agunan.

 

Persentase Agunan untuk Aset Likuid dan Aset Lainnya

 

Pasal 6 PMK-74 menetapkan nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat piutang sebesar 100% untuk aset likuid dan 75% untuk aset lainnya. Pasal ini juga mengatur terkait jenis-jenis agunan yang termasuk sebagai pengurang nilai tercatat piutang sebagai berikut:
 

Jenis Agunan

Nilai Agunan yang Diperhitungkan sebagai Pengurang

Tabungan, deposito, giro, simpanan jaminan, uang kertas asing

100%

Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat Bank Indonesia syariah, Surat Berharga Syariah Negara, Surat Utang Negara, sukuk, surat berharga lain yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Indonesia

Jaminan pemerintah Indonesia / jaminan pemerintah asing yang termasuk dalam kategori yang layak untuk investasi

Logam mulia

Efek yang dicatatkan di bursa efek / efek yang termasuk dalam kategori yang layak untuk investasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan

75%

Tanah / bangunan dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat kepemilikan atas tanah / bangunan

Tanah / bangunan dengan bukti kepemilikan berupa surat pengakuan tanah adat

Mesin / elektronik

Pesawat udara / kapal laut dengan ukuran minimal 20m3 

Kendaraan bermotor, alat berat, persediaan

Resi gudang

 

Perhitungan Penyesuaian Fiskal

 

PMK-74 mengatur beberapa hal penting dalam Pasal 4. Wajib Pajak diperbolehkan untuk mengurangkan cadangan piutang tak tertagih dari penghasilan bruto dengan didasarkan pada standar akuntansi keuangan yang berlaku dan tidak melebihi batasan tertentu yang ditetapkan. Pembentukan cadangan piutang tak tertagih dihitung berdasarkan nilai tercatat cadangan piutang pada akhir Tahun Pajak dan dikurangi dengan cadangan piutang tak tertagih awal.

 

Selain itu, nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak harus menggunakan nilai yang lebih kecil antara nilai yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku atau nilai batasan tertentu. Nilai tersebut menjadi nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak berikutnya. Jika hasil penghitungan biaya cadangan piutang tak tertagih bernilai lebih kecil dari nol, maka nilai tersebut akan diakui sebagai penghasilan pada Tahun Pajak berjalan.

 

Persyaratan Dokumen

 

Kewajiban Wajib Pajak untuk menyampaikan dokumen terkait piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih diatur dalam Pasal 8. Wajib Pajak diharuskan untuk menyampaikan dua jenis dokumen, yaitu daftar piutang yang tidak dapat ditagih dan salinan bukti pemenuhan piutang tersebut. Dokumen ini harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak yang bersangkutan. Daftar piutang yang tidak dapat ditagih harus disampaikan dengan menggunakan format yang telah ditentukan sebagai berikut:

 

Piutang yang tak tertagih tidak akan diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat pada awal Tahun Pajak apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan dokumen-dokumen tersebut. Selain itu, Pasal 8 juga menjelaskan bahwa piutang yang tidak diperhitungkan sebagai pengurang tidak akan menambah nilai tercatat piutang yang menjadi dasar penghitungan nilai cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak.

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile