Ideatax

Baru – baru ini pemerintah menerbitkan ketentuan terkait dengan Kerjasama Operasi (KSO) atau yang jamak disebut Joint Venture. Banyak hal yang diatur oleh Pemerintah dalam ketentuan tersebut, salah satunya adalah hapusnya kewajiban bagi pelaku usaha untuk mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau mendaftarkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Padahal, dalam ketentuan sebelumnya, pelaku usaha yang berbentuk Kerjasama Operasi , wajib mempunyai NPWP dan wajib dikukuhkan usahanya menjadi Pengusaha Kena Pajak.

 

Lalu, apa dan bagaimana kriteria pelaku usaha yang dikecualikan dari kewajiban memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP? Melalui artikel kali ini kita akan membahasnya lebih lanjut.

 

Ketentuan mengenai pengecualian pelaku usaha KSO untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP dapat kita lihat pada Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 tentang Perlakuan Perpajakan Dalam Kerjasama Operasi. Dalam ketentuan tersebut, Pemerintah mengatur bahwa KSO tidak wajib untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sepanjang memenuhi salah satu/lebih dari tiga kriteria. Pertama, KSO tidak melakukan penyerahan barang dan jasa. Kedua, KSO tidak menerima atau memperoleh penghasilan. Ketiga, KSO tidak mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain.

 

Selanjutnya, Pasal 19 PMK 79 tahun 2024 dimaksud juga mengatur bahwa KSO yang tidak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya melalui anggota KSO nya.

 

Sebagai contoh, PT A yang berlokasi di Jakarta sedang membuka lowongan untuk melakukan pekerjaan Mechanical Engineering (ME) konstruksi pengeboran bawah tanah. PT B yang mempunyai keahlian Mechanical Engineering dan PT C yang mempunyai keahlian kontruksi bawah tanah sepakat untuk membuat Kerjasama operasi dengan nama PT B-C. Namun demikian, pada awal pendirian disepakati bahwa pendirian KSO tersebut semata – mata dimaksudkan sebagai alat untuk koordinasi.

 

Pada saat berjalannya pekerjaan, PT B dan PT C melaksanakan pekerjaan dari PT A tersebut sesuai dengan bagiannya masing – masing sesuai dengan perjanjian. Selain itu, PT B dan PT C juga membuat tagihan langsung kepada PT A selaku pelanggan. Atas penghasilan yang diterima dari PT A diakui oleh masing – masing perusahaan. Selanjutnya, PT A melakukan pembayaran kepada PT B dan PT C serta melakukan pemotongan PPh terhadap PT B dan PT C. 

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 18 PMK 79 tahun 2024 serta berdasarkan ilustrasi di atas, maka kita dapat simpulkan bahwa KSO B-C tidak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan tidak mempunyai kewajiban untuk melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

 

Perlakuan PPN dan PPnBM

 

Meskipun KSO sebagaimana tersebut di atas tidak wajib untuk memperoleh NPWP maupun dikukuhkan sebagai PKP, namun atas penyerahan barang atau jasa kena pajak dari anggota KSO terhadap pelanggan tetap dikenakan PPN dan/atau PPnBM sesuai dengan ketentuan perpajakan. 

 

Selain itu, terhadap penyerahan tersebut, anggota KSO juga wajib untuk membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan. Serta, terhadap pajak masukan atas perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dapat dikreditkan oleh anggota  KSO sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

 

Perlakuan Pajak Penghasilan

 

Sama dengan ketentuan sebelumnya, Pajak Penghasilan KSO atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam rangka KSO wajib dihitung, diperhitungkan, dibayar dan dilaporkan oleh anggota KSO sesuai dengan proporsi yang disepakati.

 

Terhadap KSO yang tidak memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP atau melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP, kewajiban pemotongan dan atau pemungutan pajak penghasilan dalam perjanjian Kerjasama KSO dilaksanakan oleh tiap anggota KSO sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. Selain itu, anggota KSO yang melakukan pemotongan dan atau pemungutan juga diwajibkan untuk melaporkan pemotongan atau pemungutan tersebut dalam SPT Masa Unifikasi.

 

Demikian ketentuan mengenai KSO yang tidak memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri mendapatkan NPWP dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Dalam artikel berikutnya, kita akan membahas lebih lanjut kewajiban perpajakan Kerjasama operasi.

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile