Pada artikel sebelumnya kita telah membahas mengenai bentuk Kerjasama Operasi (Joint Operation) yang dikecualikan dari kewajiban manedaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dalam artikel kali ini, kita akan membahas mengenai siapa saja bentuk Kerjasama Operasi (KSO) yang berkewajiban untuk mendaftarkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan NPWP dan atau PKP sesuai dengan ketentuan terbaru.
Baca Juga: Selayang Pandang Ketentuan Terbaru Pajak atas Kerjasama Operasi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan Dalam Kerjasama Operasi antara lain mengatur bahwa terdapat tiga kriteria bentuk Kerjasama operasi yang berkewajiban mendaftarkan usahanya untuk memperoleh NPWP dan atau PKP. Pertama, KSO melakukan penyerahan barang dan atau jasa. Kedua, KSO menerima atau memperoleh penghasilan. Ketiga, KSO mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain. Ketentuan tersebut di atas bersifat alternatif. Artinya, apabila KSO memenuhi salah satu syarat tersebut di atas, maka KSO wajib untuk mendaftarkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan KSO.
Lebih lanjut, PMK 79 mengatur bahwa yang dimaksud dengan tempat kedudukan KSO adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan salah satu anggota KSO yang ditunjuk dalam perjanjian Kerjasama operasi atau surat penunjukan.
KSO wajib untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat satu bulan setelah saat pendirian KSO atau setelah KSO beroperasi. Atas klausul ini, umumnya dipilih mana yang lebih cepat. Hal ini berarti apabila waktu pengoperasian KSO lebih cepat daripada saat pendirian KSO (yang dibuktikan dengan akta), maka kewajiban mendaftarkan usaha dihitung satu bulan semenjak KSO beroperasi atau menjalankan kegiatan usaha.
Selain itu, PMK 79 tahun 2024 juga mengatur bahwa KSO yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak apabila peredaran usaha KSO telah melebihi Batasan pengusaha kecil (4,8 miliar rupiah dalam setahun), atau salah satu anggota KSO telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Sebagai contoh, wajib pajak A, B dan C sepakat untuk membentuk KSO dengan nama KSO ABC. Wajib Pajak A dan Wajib Pajak B belum dikukuhkan sebagai PKP karena memiliki peredaran usaha kurang dari 4,8 miliar dalam setahun. Namun demikian, Wajib Pajak C telah dikukuhkan sebagai PKP karena melakukan importasi barang dari luar daerah pabean. Atas hal ini, maka KSO ABC wajib mendaftarkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Perlakuan PPN
Terkait dengan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PMK 79 tahun 2024 mengatur bahwa atas penyerahan BKP atau JKP dari anggota kepada KSO maupun dari KSO kepada pelanggan, dikenai PPN sesuai dengan ketentuan perundangan di bidang PPN. Namun demikian ada sedikit celah. Ketentuan ini tidak mengatur mengenai penyerahan BKP atau JKP dari KSO kepada anggota. Sehingga, bisa saja KSO menjual BKP atau JKP kepada anggota yang tidak mempunyai status PKP tanpa faktur pajak. Dalam kesempatan lain, kita akan membahas mengenai tax planning atas celah aturan tersebut.
Selain mengatur hal – hal yang bersifat normative. PMK 79 tahun 2024 juga mengatur beberapa hal yang baru. Salah satunya adalah terkait Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan BKP atau JKP dari KSO kepada pelanggan maupun dari anggota kepada KSO. Atas penyerahan dari KSO kepada pelanggan, dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah DPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Namun demikian, atas penyerahan BKP atau JKP dari anggota kepada KSO menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar nilai kontribusi yang disepakati oleh anggota dalam pernjanjian Kerjasama operasi atau dokumen kesepakatan.
Sebagai contoh, dalam perjanjian Kerjasama operasi antara Wajib Pajak A, B dan C sebagaimana tersebut di atas, disepakati bahwa besarnya kontribusi masing – masing anggota adalah sebesar 20% dari Wajib Pajak A, 30% dari wajib pajak B dan 50% dari wajib pajak C. Suatu Ketika pada saat KSO sudah beroperasi, Wajib Pajak C melakukan penyerahan berupa mesin dan peralatan dengan nilai 140 miliar rupiah. Terhadap penyerahan tersebut, Wajib Pajak C mempunyai kewajiban untuk membuka faktur pajak dengan menggunakan DPP nilai lain sebesar 50% dari nilai penyerahan barang atau jasa.
Terhadap perolehan tersebut di atas, KSO ABC dapat mengkreditkannya dalam SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan pajak pertambahan nilai. Demikian, ulasan terkait kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan PKP serta kewajiban PPN KSO. Dalam artikel berikutnya, kita akan membahas mengenai aspek pajak penghasilan Kerjasama operasi.
Ketentuan Terkait
- Undang – undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
- Undang – undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan Dalam Kerjasama Operasi