Tahun 2024 menuju penghujungnya. Selama itu pula banyak peristiwa dan kejadian terjadi pada tahun ini. Pajak sebagai salah satu instrument fiscal turut mewarnai kebijakan perekonomian yang diambil Pemerintah. Apa dan bagaimana peristiwa perpajakan yang terjadi selama tahun 2024, berikut ulasannya.
Jauh sebelum tahun anggaran dimulai pada Januari 2024, Pemerintah telah menetapkan anggaran pendatapatan negara tahun 2024. Berdasarkan dokumen APBN diketahui bahwa target Penerimaan Negara pada tahun 2024 adalah sebesar Rp2.802,3 triliun. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, target penerimaan negara mengalami peningkatan sebesar 6,3% (Kemenkeu, 2024). Target penerimaan negara sebesar Rp2.802,3 triliun tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.309,9 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar sebesar Rp492,0 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp0,4 triliun.
Januari
Sampai dengan akhir Januari 2024, Pemerintah telah berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebesar172,16 triliun yang terdari dari penerimaan perpajakan sebesar 149,25 triliun dan PNBP sebesar 22,91 triliun (APBN Kita, 2024). Bersamaan dengan hal tersebut, mulai bulan Januari 2024 Pemerintah juga mulai menerapkan Tarif Efektif Rata – Rata (TER) untuk perhitungan PPh Pasal 21. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 tahun 2023, Pemerintah menetapkan bahwa tata cara penghitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata – rata dimulai pada tanggal 1 Januari 2024.
Selain itu, di bulan Januari 2024, Pemerintah juga melakukan penurunan tarif PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu) yang meliputi pajak kesenian dan dan hiburan paling tinggi sebesar 10%. Padahal, sebelumnya Pemerintah menetapkan PBJT jasa kesenian dan hiburan paling tinggi sebesar 35%. Penurunan tarif PBJT tersebut dimaksudkan untuk menyeragamkan pungutan berbasis konsumsi lainnya seperti makanan dan minuman, tenaga Listrik, jasa perhotelan dan jasa parkir (Kemenkeu, 2024).
Pada bulan yang sama, Direktur Jenderal Pajak juga menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26. Melalui ketentuan tersebut, DJP mengatur bahwa Pemotong Pajak yang melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 harus membuat bukti pemotongan, memberikan bukti pemotongan serta melaporkan bukti pemotongan kepada DJP.
Februari
Pada bulan Februari 2024, Pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp400,36 triliun atau mengalami penurunan sebesar 4,52% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year). Penerimaan negara sebesar Rp400,36 triliun tersebut berasal dari penerimaan perpajakan sebesar 320,51 triliun, PNBP sebesar 79,71 triliun dan hibah sebesar 0,14 triliun (Kemenkeu, 2024).
Terdapat suatu kejadian penting pada bulan Februari 2024. Pada bulan tersebut, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutuskan untuk menolak pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan. Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi juga berpendapat bahwa pemisahan DJP dari Kemenkeu merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang – undang sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 23 UUD 1945 (detik, 2024).
Di sisi lain, Pemerintah juga menetapkan 112 negara daftar yuridiksi partisipan dan 83 negara yuridiksi pelaporan dalam rangka pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Account Information) pada Februari 2024. Hal ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan serta menindaklanjuti perubahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information (DJP, 2024).
Selain itu, pada bulan Februari 2024, Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Maret
Bulan maret merupakan bulan paling sibuk bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dimana bulan tersebut merupakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Berbagai persiapan pun digelar untuk menyukseskan hajatan nasional DJP tersebut. Sampai dengan tanggal 31 Maret 2024, jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan adalah sebanyak 13.141.719 Wajib Pajak. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 6,88% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dimana, pada tahun 2023, jumlah Wajib Pajak yang orang pribadi yang menyampaikan SPT berjunmlah 12.295.752 Wajib Pajak.
Namun demikian, Kemenkeu mencatat bahwa selama periode Januari sampai dengan Maret 2024 terdapat penurunan penerimaan perpajakan sebesar 8,18% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada Maret 2024, jumlah penerimaan perpajakan yang berhasil dikumpulkan adalah sebesar Rp462,91 triliun rupiah yang terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp393,91 triliun dan penerimaan Kepabeanan Cukai sebesar Rp68,00 triliun. Berdasarkan keterangan Kementerian Keuangan, penurunan penerimaan tersebut utamanya disebabkan karena terdapat volatilitas harga komoditas yang berdampak kepada peningkatan restitusi dan penurunan penerimaan PPh Badan.
April
Apabila maret adalah batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, maka April adalah batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan. DJP mencatat bahwa sampai dengan akhir April 2024, maka jumlah Wajib Pajak Badan yang telah menyampaikan SPT Tahunan adalah sebesar 1.044.911 Wajib Pajak. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 10,66% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Lebih lanjut, DJP juga melaporkan bahwa secara agregat terjadi peningkatan kepatuhan sebesar 7,15% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Dimana secara keseluruhan, jumlah SPT yang disampaikan Oleh Wajib Pajak Baik Orang Pribadi maupun Badan sampai dengan 30 April 2024 adalah sebesar 14.186.630 SPT atau sebesar 73,61% dari Wajib Pajak yang berkewajiban menyampaikan SPT (DJP, 2024).
Dari sisi penerimaan, Kementerian Keuangan mencatat bahwa sampai dengan akhir April 2024, penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan oleh DJP adalah sebesar Rp,19 triliun atau terkontraksi sebesar 9,29% dari periode yang sama tahun sebelumnya (year on year). Kontraksi penerimaan pajak tersebut masih disebabkan karena volatilitas harga komoditas serta peningkatan restitusi industri Batubara. Apabila dirinci lebih jauh, maka penerimaan pajak sebesar Rp625,19 triliun tersebut utamanya terdiri dari penerimaan pajak penghasilan sebesar Rp377,00 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp218,50 triliun. Kemenkeu mencatat bahwa Kontribusi PPh dan PPN/PPnBM tersebut masing – masing mencapai 60,04% dan 35,01% dari keseluruhan penerimaan pajak (Kemenkeu, 2024).
Selain itu, pada bulan April 2024 terdapat perubahan pada proses bisnis terkait dengan pemusatan PPN. Melalui Direktorat Jenderal Pajak, Pemerintah mengumumkan kepada Wajib Pajak bahwa bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan pemberitahuan tempat pemusatan PPN terutang sampai dengan tanggal 30 April 2024, maka DJP akan melakukan pemusatan PPN Wajib Pajak tersebut pada tanggal 1 Juli 2024 (DJP, 2024). Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Pada bulan yang sama, DJP juga menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/Pj/2022 Tentang Badan Atau Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. Melalui ketentuan ini, Pemerintah menetapkan badan amil zakat, Lembaga amil zakat skala nasional, Lembaga amil zakat infaq dan shadaqah (LAZIS), Lembaga amil zakat (LAZ) skala profinsi serta Lembaga keagaan lain Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Mei
Volatilitas harga komoditas masih menjadi momok bagi penerimaan negara sampai dengan mei 2024. Akibatnya, penerimaan pajak terkontraksi sebesar 8,44% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya (year on year). Artinya, sampai dengan akhir Mei 2024 penerimaan pajak yang berhasil masuk ke kas negara adalah sebesar Rp760,38 triliun atau sebesar 38,23% dari target APBN. Penerimaan pajak tersebut utamanya terdiri dari Pajak penghasilan sebesar Rp443,72 triliun dan PPN dan PPnBM sebesar Rp282,34 triliun.
Pada Bulan Mei 2024, Pemerintah juga menerbitkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan Dan Kepabeanan Di Ibu Kota Nusantara. Melalui ketentuan ini, Pemerintah memberikan fasilitas pajak penghasilan, PPN dan PPnBM serta kepabeanan bagi Wajib Pajak yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) maupun daerah mitra.
Juni
Kontraksi dan perlambatan mewarnai ekonomi Indonesia selama semester pertama tahun 2024. Sebagai akibatnya, sampai dengan akhir Juni 2024, penerimaan pajak mengalami perlambatan sebesar 9,88% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year). Sehingga, sampai dengan akhir semester pertama tahun 2024, penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan pemerintah adalah sebesar Rp970,20 triliun atau mencapai 56,47% dari target penerimaan tahun 2024. Penerimaan tersebut utamanya didukung oleh penerimaan pajak penghasilan sebesar 605,93 triliun, Penerimaan PPN dan PPnBM sebesar 356,77 triliun, penerimaan PBB sebesar 1,79 triliun dan pajak lainnya sebesar 5,7 triliun.
Selain itu, pada bulan Juni 2024 Pemerintah juga menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-5/PJ/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-17/Pj/2021 Tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak, Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah.
Demikian peristiwa yang terjadi dalam dunia perpajakan di Indonesia selama paruh pertama tahun 2024. Pada bagian kedua, kita akan membahas lebih lanjut mengenai peristiwa maupun kebijakan perpajakan yang diambil oleh pemerintah pada paruh kedua tahun 2024.
References
- detik. (2024, Februari 1). MK Tolak Pemisahan Ditjen Pajak dengan Kementerian Keuangan. Retrieved from Detiknews: https://news.detik.com/berita/d-7171109/mk-tolak-pemisahan-ditjen-pajak-dengan-kementerian-keuangan
- DJP. (2024, Februari 27). Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange Of Financial Account Information/AEOI) Tahun 2024. Retrieved from djp: https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/daftar-yurisdiksi-partisipan-dan-yurisdiksi-tujuan-pelaporan-dalam-rangka-pertukaran-3
- DJP. (2024, April 15). DJP. Retrieved from Imbauan Kepada Pengusaha Kena Pajak untuk Menyampaikan Pemberitahuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang pada Tempat Tinggal atau Tempat Kedudukan: https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/imbauan-kepada-pengusaha-kena-pajak-untuk-menyampaikan-pemberitahuan-pemusatan-tempat
- DJP. (2024). Kinerja Penyampaian SPT Tahunan Badan 30 April 2024 . Jakarta: DJP.
- Kemenkeu. (2024). APBN Kita Maret 2024. Jakarta: Kemenkeu.
- Kemenkeu. (2024). APBN Kita Mei 2024. Jakarta: Kemenkeu.
- Kemenkeu. (2024). Informasi APBN 2024: Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan. Jakarta: Kementerian Keuangan.
- Kemenkeu. (2024, January 16). Siaran Pers Pemerintah Tetapkan Tarif Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan untuk Dukung Pariwisata di Daerah . Retrieved from Kemenkeu: https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/siaran-pers/Siaran-Pers-Pemerintah-Tetapkan-Tarif-Pajak