Ideatax

Pemerintah berencana menerapkan pajak minimum global dalam waktu segera. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono (Metro TV, 2024). Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Keuangan menyampaikan bahwa penerapan tarif minum global sebesar 15% tersebut diharapkan mampu mengerek penerimaan pajak sebesar Rp3,8 sampai dengan Rp8,8 trilliun per tahun.

 

Perlu diketahui bahwa penetapan global minum tax sebesar 15% merupakan consensus negara – negara OECD dan G20 yang termaktub dalam Pillar Two Subject to Tax Rule (STTR) OECD. STTR tersebut dimaksudkan untuk memberikan hak pemajakan yang lebih adil antara negara maju dengan negara berkembang. Selain itu, STTR tersebut juga bertujuan untuk memungkinkan implementasi peraturan yang lebih flexible dan efisien (OECD, 2024).

 

Rencana Indonesia untuk menjadi anggota OECD pun semakin menguatkan pemerintah untuk segera melakukan ratifikasi STTR OECD tersebut. Bahkan, proses Indonesia akan menjadi anggota OECD ini Tengah dalam tahap penyusunan memorandum yang ditargetkan selesai pada Desember 2024 (Detik Finance, 2024).

 

Di satu sisi, penerapan pajak minimum global akan meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan. Hal ini dikarenakan melalui mekanisme tersebut, perusahaan multinasional yang mempunyai global omzet di atas 750 juta euro dalam setahun, mempunyai kewajiban untuk membayar pajak penghasilan sebesar 15% di negara – negara tempat mereka beroperasi (FE UM, 2023).

 

Namun demikian, di sisi lain, penerapan tarif minimum global tersebut berpotensi menghambat investasi. Sebagaimana diketahui bahwa pada saat ini Indonesia memberikan beragam insentif pajak dan tax holiday untuk menarik foreign direct investment. Hal ini dikarenakan insentif pajak dan tax holiday masih menjadi key factor dalam menarik investasi asing di Indonesia. Bahkan, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, mengatakan bahwa untuk memfasilitasi investor dalam mendukung arah kebijakan pemerintah Indonesia dalam membangun sumber daya manusia, pemerintah Indonesia telah merumuskan kebijakan Super Tax Deduction untuk mendorong investasi di bidang penelitian dan pengembangan (R&D) serta pelatihan vokasi (Metro TV, 2024).

 

Dengan adanya global minimum tax, maka insentif pajak yang ditawarkan oleh pemerintah menjadi tidak kompetitif. Penyebabnya, dalam sekala global, negara lain juga akan menerapkan kebijakan global mininum tax yang sama. Oleh sebab itu, untuk menerapkan kebijakan global minimum tax sebesar 15% sekaligus meningkatkan iklim investasi di Indonesia, pada dasarnya ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah. Pertama, pemerintah dapat mengubah insentif pajak dan tax holiday kedalam bentuk insentif lainnya seperti insentif tenaga kerja, insentif modal dan lain sebagainya. Pemberian insentif dalam bentuk lain ini dimaksudkan agar tidak menyalahi kesepakatan global minimum tax namun tetap memberikan posisi tawar yang menarik terhadap investasi. Kedua, untuk memberikan “same level of playing field” pemerintah perlu segera Menyusun aturan terhadap pengenaan pajak penghasilan terhadap perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia. Sejauh ini, pemerintah baru Menyusun ketentuan pengenaan pajak pertambahan nilai atas perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE). Namun demikian, ketentuan terkait pengenaan pajak penghasilan atas perdagangan melalui system elektronik belum ditetapkan. Apabila kedua hal ini diterapkan dengan konsisten, bukan tidak mungkin terjadi peningkatan pada penerimaan perpajakan dan investasi asing secara bersamaan.

 

References

 

Detik Finance. (2024, Oktober 24). Sinyal RI Bakal Kenakan Pajak Minimum Global 15%. Retrieved from Detik FInance: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7570857/sinyal-ri-bakal-kenakan-pajak-minimum-global-15

FE UM. (2023, November 23). Mengenal Pajak Minimum Global, Sistem Perpajakan Baru yang Akan Berlaku pada Tahun 2025. Retrieved from FE UM: http://tlc.fe.um.ac.id/2023/11/20/mengenal-pajak-minimum-global-sistem-perpajakan-baru-yang-akan-berlaku-pada-tahun-2025/

Metro TV. (2024, September 19). Gaet Investor, Rosan Iming-imingi Insentif Pajak. Retrieved from Metro TV: https://www.metrotvnews.com/read/Ky6CP42M-gaet-investor-rosan-iming-imingi-insentif-pajak

Metro TV. (2024, September 30). Indonesia Segera Terapkan Pajak Minimum Global 15%. Retrieved from Metro TV: https://www.metrotvnews.com/play/NxGCzmVn-indonesia-segera-terapkan-pajak-minimum-global-15

OECD. (2024, September 24). New treaty advances Pillar Two global minimum tax Subject to Tax Rule designed to protect tax bases in developing countries. Retrieved from OECD: https://www.oecd.org/en/about/news/press-releases/2024/09/new-treaty-advances-pillar-two-global-minimum-tax-subject-to-tax-rule-designed-to-protect-tax-bases-in-developing-countries.html

 

PreviousNext

3

Share:

Comments (2)


profile

profile image

ideatax admin

316 d

Kereen


profile image

Jeremy Nainggolan

316 d

Thanks