Pengantar
Dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, suatu aturan sangat lah memegang peranan penting. Hal ini sesuai dengan pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang". Hal ini sesuai juga dengan Pasal 1 angka 1 dan angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 yang berbunyi “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang…”. “ Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”. Apabila Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban dan hak perpajakan tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, maka akan dikenakan sanksi ditambah pajak yang masih harus dibayar.
Latar Belakang
Untuk menjamin rasa keadilan, dan memberikan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan / atau pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan hasil tembakau, kementrian keuangan merasa perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak atas pemungutan pajak pertambahan nilai terhadap penyerahan hasil tembakau. Sebelumnya kementrian keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau, namun Kementrian Keuangan merasa aturan tersebut belum dapat menampung penyesuaian ketentuan sesuai dengan rasa keadilan, memberikan kepastian hukum serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan / atau pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan hasil tembakau. Oleh karena itu Kementrian Keuangan menetapkan ketentuan terbaru untuk mengganti PMK nomor 174/PMK.03/2015 dan PMK nomor 207/PMK.010/2016, yaitu PMK Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PMK nomor 174/PMK.03/2015 sebagaimana telah diubah dengan PMK 207/PMK.010/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pengertian
Di dalam PMK Nomor 63/PMK.03/2022, ada 14 (empat belas) pengertian yang dijelaskan, berbeda dengan PMK terdahulunya yaitu PMK Nomor 174/PMK.03/2015 hanya menjelaskan sebanyak 8 (delapan). Pengertian dari Hasil Tembakau yang ada di PMK nomor 63/PMK.03/2022 dengan yang ada di PMK Nomor 174/PMK.03/2015 kurang lebih sama, perbedaanya ialah ada penambahan rokok elektrik di PMK Nomor 63/PMK.03/2022 yang mana di PMK Nomor 174/PMK.03/2015 tidak menjelaskan mengenai rokok elektrik. Sedangkan untuk pengertian yang lainnya, kurang lebih tidak ada perbedaan yang mendasar antara yang ada di PMK Nomor 63/PMK.03/2022 dengan yang ada di PMK Nomor 174/PMK.03/2015.
Pengenaan PPN
Berdasarkan PMK Nomor 63/PMK.03/2022 Pasal 2 mengatur bahwa: atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh produsen; atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir, dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini tidak berbeda dengan yang ada di aturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 174/PMK.03/2015.
Tarif PPN
Berdasarkan PMK Nomor 63/PMK.03/2022 Pasal 3 mengatur bahwa: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan atas penyerahan Hasil Tembakau dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Tarif PPN sebagaimana dimaksud yaitu sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPN. Berdasarkan tarif PPN sebagaimana dimaksud, dan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud, PPN atas penyerahan Hasil Tembakau terutang berdasarkan pembulatan dihitung sebesar: 9,9% (sembilan koma sembilan persen) dikali Harga Jual Eceran Hasil Tembakau yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 10,7% (sepuluh koma tujuh persen) dikali Harga Jual Eceran Hasil Tembakau yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapatan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang Undang PPN.
Mekanisme Pemungutan Dan Saat Terutang
PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau dipungut 1 (satu) kali oleh Produsen atau Importir. PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau terutang pada saat Produsen dan/atau Importir melakukan pemesanan pita cukai. Produsen dan/atau Importir yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Hasil Tembakau yang terutang PPN. Faktur Pajak tersebut dibuat pada saat Produsen dan/atau Importir melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau. Terkait dengan Pelaksanaan Administrasi Pemungutan dan Pelaporan PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2024 Tentang Pelaksanaan Administrasi Pemungutan dan Pelaporan PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal 19 april 2024. Berdasarkan PER 4/PJ/2024, Produsen dan/atau importir yang memungut PPN atas penyerahan Hasil Tembakau wajib membuat bukti pemungutan PPN pada saat Produsen dan/atau Importir melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau. Bukti pemungutan PPN sebagaimana dimaksud, dibuat dengan menggunakan Dokumen CK-1. Dokumen CK-1 sebagaimana dimaksud, merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. PPN yang seharusnya terutang dalam Dokumen CK-1sebagaimana dimaksud, dilaporkan oleh Produsen dan/atau Importir sebagai Pajak Keluaran dalam surat pemberitahuan masa PPN.
Penyerahan Hasil Tembakau Oleh Pengusaha Penyalur
Pengusaha Penyalur dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika, selain menyerahkan Hasil Tembakau juga menyerahkan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak; dan memiliki jumlah penyerahan Hasil Tembakau dan penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak melebihi Batasan pengusaha pengusaha kecil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyerahan Hasil Tembakau dilaporkan dalam SPT Masa PPN sebagai penyerahan tidak terutang PPN.
Atas penyerahan Hasil Tembakau yang telah dipungut PPN nya oleh Produsen dan/atau Importir, Pengusaha Penyalur yang hanya menyerahkan Hasil Tembakau tidak memungut dan menyetor PPN. Pengusaha Penyalur yang hanya menyerahkan Hasil Tembakau tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP.
Pengkreditan Pajak Masukan
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan penyerahan Hasil Tembakau oleh Produsen dan/atau Importir dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan penyerahan Hasil Tembakau oleh Pengusaha Penyalur tidak dapat dikreditkan.
Kesimpulan
Dengan dikeluarkannya PMK Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau yang mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022, PMK nomor 174/PMK.03/2015 sebagaimana telah diubah dengan PMK 207/PMK.010/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Secara substansi tidak ada yang perbedaan yang mendasar antara PMK Nomor 63/PMK.03/2022 dengan PMK nomor 174/PMK.03/2015 sebagaimana telah diubah dengan PMK 207/PMK.010/2016.
Ketentuan mengenai Pelaksanaan Administrasi Pemungutan dan Pelaporan PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2024 Tentang Pelaksanaan Administrasi Pemungutan dan Pelaporan PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau baru mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal 19 April 2024. Sehingga sebelum tanggal 19 April 2024, Ketentuan yang digunakan terkait dengan Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau masih menggunakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2015 yang mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016 sampai dengan 18 April 2024.