Ideatax

Pada 9 Oktober 2024, Menteri Keuangan menerbitkan PMK Nomor 69 Tahun 2024 (PMK-69) untuk memperbarui PMK Nomor 130/PMK.010/2020. PMK-69 mengubah peraturan sebelumnya mengenai pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui dukungan kepada industri pionir. Dalam peraturan ini, penyesuaian dilakukan untuk mengakomodasi kebijakan pajak minimum global yang berdampak pada pemberian fasilitas pajak.

 

Kriteria Fasilitas Pengurangan PPh badan

 

 

PMK-69 memuat beberapa perubahan penting, salah satunya mengenai kriteria pemberian fasilitas pengurangan PPh badan. Perubahan ini meliputi penetapan bahwa untuk dapat memperoleh pengurangan pajak, Wajib Pajak harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

 

  1. merupakan Industri Pionir;

  2. berstatus sebagai badan hukum Indonesia;

  3. melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan dengan nilai minimum sebesar Rp100 miliar;

  4. memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal; dan

  5. berkomitmen merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan PPh badan. 

 

PMK-69 menambahkan bahwa keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan PPh badan didasarkan pada Peraturan Pemerintah mengenai pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara.

 

 

Perubahan lain terletak pada persyaratan mengenai surat keterangan fiskal untuk Wajib Pajak yang sahamnya dimiliki secara langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya. Sebelumnya, Wajib Pajak harus melampirkan surat keterangan fiskal dari seluruh pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian atau akta perubahan terakhir. Namun, menurut PMK-69, Wajib Pajak industri pionir yang sahamnya dimiliki oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya harus memiliki surat keterangan fiskal yang diperoleh secara otomasi. Tata cara untuk memperoleh surat keterangan fiskal tersebut sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian surat keterangan fiskal. 

 

 

Prosedur Fasilitas Pengurangan PPh Badan

 

Permohonan fasilitas pengurangan PPh badan dilakukan oleh Wajib Pajak secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan mengunggah sejumlah dokumen. PMK-69 mengubah ketentuan dokumen yang harus diunggah dalam permohonan. Sebelumnya, Wajib Pajak harus mengunggah dua jenis dokumen. Namun, dalam ketentuan yang baru, Wajib Pajak hanya perlu mengunggah satu dokumen, yaitu salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal dan tidak lagi memerlukan surat keterangan fiskal dari para pemegang saham. 

 

Permohonan pengurangan PPh badan untuk Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal pada bidang usaha yang tidak tercantum sebagai Industri Pionir juga diperbarui dalam PMK-69. Surat keterangan fiskal dari para pemegang saham tidak lagi diperlukan sehingga Wajib Pajak hanya perlu mengunggah tiga dokumen, yaitu:

 

  1. salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal;

  2. salinan digital kajian pemenuhan kriteria Industri Pionir; dan

  3. salinan digital penghitungan sendiri kriteria kuantitatif Industri Pionir.

 

PMK-69 juga mengubah ketentuan atas Permohonan Pemanfaatan yang harus disampaikan oleh Wajib Pajak setelah memperoleh keputusan mengenai pengurangan PPh badan. Sebelumnya, Wajib Pajak diwajibkan untuk mengunggah surat keterangan fiskal. Namun, dalam ketentuan yang baru, Wajib Pajak hanya perlu mengunggah dua dokumen utama, yaitu:

 

  1. daftar realisasi penanaman modal berupa aktiva tetap beserta gambar tata letak; dan

  2. dokumen yang berkaitan dengan transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa dari Kegiatan Usaha Utama ke pasaran pertama kali, yang dapat berupa faktur pajak atau bukti tagihan, serta laporan pemakaian sendiri jika hasil produksi digunakan untuk proses produksi lebih lanjut.

 

Wajib Pajak juga diharuskan untuk memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi. Tata cara untuk memperoleh surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian surat keterangan fiskal.

 

 

PMK-69 menghapus Pasal 7 yang berarti bahwa tidak ada lagi pengajuan permohonan secara luring. Semua proses pengajuan kini harus dilakukan secara daring melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pengurangan PPh badan, sistem OSS juga menjadi tempat mengunggah laporan setiap 1 tahun kepada Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.

 

 

Dampak Pajak Minimum Global terhadap Fasilitas Pengurangan PPh Badan PMK-69

 

 

PMK-69 menambahkan 2 pasal baru, yakni Pasal 15A dan Pasal 30A. Pasal 15A mengatur Wajib Pajak yang merupakan grup perusahaan multinasioal yang telah memperoleh penetapan keputusan pemanfaatan fasilitas dan termasuk dalam kategori Wajib Pajak tertentu sebagaimana diatur dalam aturan pengenaan pajak minimum global, akan dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Pengenaan pajak tambahan minimum domestik ini juga berlaku bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh badan sebelum berlakunya PMK-69 (berlaku ke belakang). 

 

 

Fasilitas pengurangan PPh badan berdasarkan PMK-69 diberikan atas usulan pemberian pengurangan PPh badan. Usulan tersebut harus disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 31 Desember 2025.

 

Download Artikel Disini

PreviousNext

Share:

Comments (2)


profile

profile image

ideatax admin

322 d

Keren sekali


profile image

Jeremy Nainggolan

322 d

Halo Ideatax. Ini komen paling pertama di article