Ideatax

Tax Brief: PMK 37 Tahun 2025, Pemungutan PPh Melalui Marketplace

 

Baru saja, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Yang Dipungut Oleh Pihak Lain Atas Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri Dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

 

Dalam konsideransnya disebutkan bahwa salah satu tujuan diterbitkan ketentuan ini adalah untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui pembayaran pajak, memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan dan kesederhanaan administrasi serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemungutan pajak.

 

Ketentuan ini terdiri dari Lima Bab dengan 18 Pasal dengan sistematika sebagai berikut: Bab Pertama berisi mengenai ketentuan umum. Bab Kedua berisi mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak penghasilan. Bab Ketiga mengatur mengenai sanksi. Bab Keempat berisi mengenai ketentuan peralihan dan Bab Kelima mengatur mengenai ketentuan penutup.

 

Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut

 

Secara garis besar, ketentuan ini mengatur bahwa pemerintah menunjuk pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 22 atas transaksi perdagangan melalui marketplace/ecommerce.

 

Selanjutnya, ketentuan tersebut juga mengatur bahwa pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut tersebut harus memenuhi kiteria sebagai berikut: memiliki nilai transaksi dengan jumlah tertentu selama dua belas bulan, dan/atau memiliki jumlah traffic melebihi jumlah tertentu dalam dua belas bulan. Batasan mengenai nilai transaksi dan jumlah traffic yang dijadikan kriteria sebagai pemungut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

Tarif pajak

 

Terkait dengan tarif pajak, PMK 37 tahun 2025 mengatur bahwa PPh Pasal 22 yang dipungut oleh pihak lain dalam transaksi ecomerce adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri, tidak termasuk pajak pertambahan nilai.

 

Ada yang menarik, ketentuan ini mengatur bahwa apabila pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan terhadap wajib pajak yang dikenakan PPh final pasal 4(2) atau PPh Final Pasal 15, maka PPh Pasal 22 yang telah dipungut merupakan bagian pelunasan dari PPh Final. Selanjutnya, apabila PPh Final terutang lebih besar daripada PPh Pasal 22 yang dipungut, maka kekurangan pembayaran PPh tersebut disetor sendiri oleh wajib pajak pedagang dalam negeri. Sebaliknya, apabila PPh Pasal 22 yang dipungut lebih besar daripada PPh final terutang, maka kelebihan pemungutan PPh Pasal 22 dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.

 

Pengecualian

 

Terdapat beberapa pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi ecomerce. Diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Penjualan barang atau jasa oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan lima ratus juta rupiah.
  • Penjualan jasa pengiriman ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan.
  • Penjualan barang/jasa oleh pedagang dalam negeri yang menyampaikan surat keterangan bebas.
  • Penjualan pulsa dan kartu perdana.
  • Penjualan emas perhiasan, emas batangan.
  • Pengalihan hak atas tanah dan bangunan .

 

Dokumen Pemungutan

 

PMK 37 tahun 2025 mengatur bahwa pedagang dalam negeri wajib membuat dokumen tagihan atas penjualan barang/jasa yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Dokumen tagihan tersebut antara lain memuat informasi sebagai berikut:

  • Nomor dan tanggal dokumen tagihan
  • Nama pihak lain
  • Nama akun pedagang dalam negeri
  • Identitas pembelibarang/jasa berupa nama dan alamat
  • Jenis barang/jasa, jumlah harga dan potongan harga
  • Nilai pph pasal 22 bagi pedagang dalam negeri,

 

Penyetoran dan Pelaporan

 

Pihak lain (ecommerce) wajib melakukan penyetoran PPh Pasal 22 yang telah dipungut sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak lain tersebut juga wajib melakukan pelaporan pemungutan PPh Pasal 22 dalam SPT Masa Unifikasi.

 

Ketentuan Penutup

 

PMK Nomor 37 tahun 2025 berlaku sejak diundangkan, yaitu pada tanggal 11 Juni 2025. Serta, kewajiban penyampaian informasi dilakukan paling lambat satu bulan sejak penunjukan pihak lain sebagai pemungut.

 

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile