Tax Brief: Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025
Seiring dengan perkembangan transaksi digital yang semakin kompleks, pemerintah merasa perlu untuk memberikan pengaturan lebih lanjut pada transaksi elektronik. Pengaturan tersebut termasuk namun tidak terbatas pada pengaturan pemajakan transaksi digital. Hal ini dimaksudkan agar terwujud same level playing field antara pengusaha yang melakukan usahanya secara digital dengan pengusaha yang melakukan usahanya secara tradisional.
Setelah sebelumnya pemerintah memberikan pengaturan terhadap Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi digital dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022. Pada tahun 2025, Pemerintah mengatur pengenaan pajak atas transaksi digital melalui peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak Atas Transaksi Digital Luar Negeri.
Dalam konsideransnya disebutkan bahwa salah satu alasan penerbitan Peraturan Presiden tersebut adalah karena terdapat potensi perpajakan atas transaksi digital luar negeri yang belum dapat diidentifikasi sehingga belum dapat dilakukan pemungutan pajaknya secara optimal. Selain itu, penerbitan beleid tersebut juga dilatarbelakangi keinginan pemerintah untuk meningkatkan keadilan dan kepastian hukum, perlu dilakukan penyiapan sistem dan penyelenggaraan pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.
Inti dari peraturan tersebut adalah pemerintah akan memberlakukan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar (SPP-TDLN) untuk melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri. SPP-TDLN tersebut dimaksudkan sebagai sistem nasional untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri secara efisien, efektif, dan akuntabel dengan memperhatikan kompleksitas transaksi yang membutuhkan sistem pemungutan yang bersifat khusus.
Pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri tersebut sedianya akan dilakukan oleh anak usaha Badan Usaha Milik Negara di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran, yaitu PT Jalin Pembayaran Nusantara.
Selanjutnya, ketentuan tersebut juga mengatur bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan penyelenggaraan SPP-TDLN, PT Jalin Pembayaran Nusantara menunjuk calon mitra secara langsung.
Selain itu, ketentuan tersebut juga mengatur bahwa pemerintah memberikan imbal jasa kepada PT Jalin Pembayaran Nusantara atas penyelenggaraan SPP-TDLN tersebut. Besarnya imbal jasa tersebut ditetapkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk dengan memperhatikan usulan dari PT Jalin Pembayaran Nusanta.
Demikian tax brief terkait dengan Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2025. Peraturan presiden sebagaimana dimaksud terdiri dari sembilan pasal yang mulai berlaku pada tanggal 5 Juni 2025.
Ketentuan Terkait:
- Undang – undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Undang – undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana diubah dengan PMK 60/PMK.03/2022