Mengenal Jenis dan Macam Pajak dan Retribusi Daerah
Belakangan ini publik diramaikan oleh pemberitaan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang akan memberlakukan pajak daerah sebesar 10% bagi pelaku usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) dengan penghasilan bruto diatas 15 juta (detik, 2026). Hal ini sebagaimana tertuang dalam Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2023 (IDN Times, 2025).
Pro dan kontra pun terjadi. DPRD dan Pemerintah Kota Malang menyatakan bahwa perubahan atas peraturan daerah tersebut telah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan maksud untuk memberikan kepastian hukum sehingga pemungutan bisa dilakukan dengan tertib, ekonomis, efektif, efisien dan bertanggung jawab (IDN Times, 2025).
Namun demikian, banyak UMKM yang menyatakan kegelisahannya. Mereka menyatakan bahwa pengenaan pajak daerah dengan tarif sebesar 10% kepada UMKM sangat memberatkan pada masa gejolak ekonomi seperti saat ini. Lalu, apa dan bagaimana sebenarnya pajak dan retribusi daerah? Melalui artikel ini kita akan membahas lebih dalam mengenai pungutan tersebut.
Dasar utama yang digunakan sebagai landasar pemu ngutan pajak daerah dapat kita jumpai pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah mengatur bahwa pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota diberikan kewenangan untuk memungut pajak daerah. Lebih lanjut, peraturan tersebut juga mengatur bahwa terdapat tujuh jenis pajak yang kewenangan pemungutannya berada di pemerintah provinsi, yaitu:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
- Pajak Alat Berat (PAB);
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
- Pajak Air Permukaan (PAP);
- Pajak Rokok; dan
Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Opsen Pajak MBLB).
Di sisi lain, pemerintah daerah kota/kabupaten juga diberikan kewenangan untuk melakukan 9 jenis pajak sebagai berikut:
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
- BPHTB;
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT);
- Pajak Reklame;
- Pajak Air Tanah (PAT);
- Pajak MBLB;
- Pajak Sarang Burung Walet;
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB); dan
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB).
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor, UU 1 tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 mengatur bahwa objek pajak kendaraan bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas Kendaraan Bermotor. Sedangkan yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi maupun badan yang menguasai atau memiliki kendaraan bermotor tersebut. Terdapat beberapa kendaraan yang dikecualikan dari pengenaan pajak kendaraan bermotor ini, diantaranya:
- kereta api;
- Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah;
- Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan
- Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Undang – undang Nomor 1 tahun 2022 tentang PDRB antara lain mengatur bahwa yang menjadi objek bea balik nama kendaraan bermotor adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Sedangkan yang menjadi subjek BBNKB adalah orang pribadi maupun badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.
Adapun yang menjadi dasar pengenaan BBNKB adalah nilai jual kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh pemerintah. Tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12% dari nilai jual kenadaraan bermotor.
Pajak Alat Berat (PAB)
Pajak alat berat adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan alat berat (PAB). Adapun yang menjadi subjek Pajak Alat Berat adalah orang pribadi atau badan yang menguasai alat berat. Yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PAB adalah nilai jual alat berat yang ditentukan berdasarkan harga rata – rata pasaran umum alat berat. Sedangkan terkait tarif, UU 1 tahun 2022 mengatur bahwa tarif pajak alat berat ditetapkan setinggi – tingginya sebesar 0,2%.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dikenakan terhadap penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor oleh penyedia kepada konsumen atau pengguna kendaraan bermotor. Yang menjadi subjek dari PBBKB adalah konsumen BBKB. Namun demikian, UU 1 tahun 2022 juga mengatur bahwa yang menjadi wajib pajak PBBKB adalah orang pribadi atau badan penyedia bahan bakar kendaraan bermotor yang melakukan penyerahan bahan bakar tersebut.
Adapun terkait tarif, UU 1 tahun 2022 dan PP 35/2023 mengatur bahwa tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi 10%.
Pajak Air Permukaan (PAP)
Sebagaimana namanya, pajak air permukaan dikenakan terhadap pengambilan atau pemanfaatan air permukaan. Namun demikian, terdapat pemanfaatan air permukaan yang dikecualikan dari pengenaan PAP tersebut, diantaranya adalah pengambilan air permukaan untuk keperluan sebagai berikut:
- keperluan dasar rumah tangga;
- pengairan pertanian rakyat;
- perikanan rakyat;
- keperluan keagamaan;
- kegiatan yang mengambil dan memanfaatkan air laut baik yang berada di lautan dan/atau di daratan (air payau); dan
kegiatan lainnya yang ditetapkan dalam Perda, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang menjadi subjek pajak air permukaan adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan. Sedangkan tarif PAP ditetapkan sebesar 10%.
Pajak Rokok
Pajak rokok adalah pajak atas konsumsi rokok yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok. Pihak yang menjadi subjek pajak rokok adalah konsumen rokok, namun demikian yang menjadi wajib pajak rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai.
Pajak Rokok dipungut oleh instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok, dalam hal ini Ditjen Bea Cukai. Dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap rokok, sedangkan tarif pajak rokok ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.
Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Opsen Pajak MBLB)
Opsen pajak MBLB adalah pajak yang dikenakan atas pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, diantaranya:
- asbes;
- batu tulis;
- batu setengah permata;
- batu kapur;
- batu apung;
- batu permata;
- bentonit;
- dolomit;
- feldspar;
- garam batu (halite);
- grafit;
- granit/andesit;
- gips;
- kalsit;
- kaolin;
- leusit;
- magnesit;
- mika;
- marmer;
- nitrat;
- obsidian;
- oker;
- pasir dan kerikil;
- pasir kuarsa;
- perlit;
- fosfat;
- talk;
- tanah serap (fullers earth);
- tanah diatom;
- tanah liat;
- tawas (alum);
- tras;
- yarosit;
- zeolit;
- basal;
- trakhit;
- belerang;
- MBLB ikutan dalam suatu pertambangan mineral; dan
- MBLB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak yang ditetapkan sebagai subjek pajak sekaligus wajib pajak dari MBLB adalah orang pribadi atau badan yang mengambil MBLB. Sedangkan dasar pengenaan pajak MBLB ditetapkan sebesar nilai jual pengambilan MBLB. Terkait dengan tarif, pemerintah menetapkan tarif MBLB ditetapkan paling tinggi sebesar 20%.
Demikian penjelasan singkat terkait dengan jenis – jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi. Dalam artikel berikutnya kita akan membahas jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Ketentuan Terkait:
- Undang – undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
References
detik. (2026, Juni 13). Tok! Usaha Beromzet Rp 15 Juta di Kota Malang Kena Pajak 10%. Diambil kembali dari Detik: https://www.detik.com/jatim/bisnis/d-7961851/tok-usaha-beromzet-rp-15-juta-di-kota-malang-kena-pajak-10
IDN Times. (2025, June 15). IDN Times Jatim. Diambil kembali dari UMKM Beromzet Rp15 Juta di Malang Kena Pajak 10 Persen: https://jatim.idntimes.com/news/jawa-timur/umkm-beromzet-rp15-juta-di-malang-kena-pajak-10-persen-c1c2-01-q9yfq-fsv0w8