Mengenal Pajak Daerah (Bagian 2)
Polemik terkait pajak daerah terus bergulir. Kali ini datang dari pemerintah provinsi DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa pajak atas olahraga padel merupakan pajak hiburan yang kewenangannya diatur dalam undang – undang (Tempo, 2025). Lebih lanjut, Pramono menyampaikan bahwa pajak hiburan dikenakan atas dua puluh satu jenis cabang olahraga, termasuk olahraga air maupun darat yang melibatkan unsur hiburan atau rekreasi (detik, 2025).
Pada artikel sebelumnya kita telah membahas mengenai jenis – jenis pajak daerah, terutama pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah provinsi. Pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kota/kabupaten.
Dasar pemungutan pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kota/kabupaten dapat kita temui pada Undang – undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Dalam ketentuan tersebut antara lain diatur bahwa terdapat sembilan jenis pajak yang kewenangan pemungutannya berada di pemerintah daerah kota/kabupaten, diantaranya sebagai berikut:
- Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
- Pajak Reklame.
- Pajak Air Tahan (PAT).
- Pajak MBLB.
- Pajak Sarang Burung Walet.
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB). dan
- Opsen BBNKB.
Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. Adapun Objek PBB-P2 adalah Bumi atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Namun demikian, terdapat Bumi dan Bangunan yang dikecualikan sebagai objek PBB-P2, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Bumi atau Bangunan yang diperuntukkan sebagai kantor Pemerintah, kantor Pemerintahan Daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah.
- Bumi atau Bangunan yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
- Bumi atau Bangunan yang digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis.
- Bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
- Bumi atau Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
- Bumi atau Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
- Bumi atau Bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transit), atau yang sejenis.
- Bumi atau Bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. dan
- Bumi atau Bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh Pemerintah.
Sedangkan yang menjadi subjek PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang mempunyai hak atas Bumi atau memperoleh manfaat atas Bumi, atau memiliki, menguasai, atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
PBB-P2 dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak (paling tinggi 0,5%) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli. NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah atau Bangunan. Yang menjadi subjek BPHTB adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan tersebut. Tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5%. Adapun dasar pengenaan pajak BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang atau jasa tertentu yang meliputi:
- Makanan dan/atau Minuman;
- Tenaga Listrik;
- Jasa Perhotelan;
- Jasa Parkir; dan
- Jasa Kesenian dan Hiburan.
Dasar pengenaan pajak PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu. Sedangkan tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Namun demikian, terdapat pengecualian tarif PBJT, dimana Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dan Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik ditetapkan paling tinggi 3% dan 1,5% tergantung sumber energi listriknya.
Pajak Reklame
Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame yang meliputi:
- Reklame papan/billboard/videotron/megatron;
- Reklame kain;
- Reklame melekat/stiker;
- Reklame selebaran;
- Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
- Reklame udara;
- Reklame apung;
- Reklame film/slide; dan
- Reklame peragaan.
Tarif pajak reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai sewa reklame.
Pajak Air Tanah (PAT)
Pajak Air Tanah (PAT) adalah Pajak atas pengambilan atau pemanfaatan air tanah. Namun demikian, UU Nomor 1 tahun 2022 memberikan pengecualian kegiatan sebagai berikut sebagai pajak air tanah:
- Pengambilan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga;
- Pengambilan air tanah untuk pengairan pertanian rakyat;
- Pengambilan air tanah untuk perikanan rakyat;
- Pengambilan air tanah untuk peternakan rakyat;
- Pengambilan air tanah untuk keperluan keagamaan; dan
- Pengambilan air tanah untuk kegiatan lainnya yang diatur dengan Perda.
Subjek PAT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah dengan Dasar pengenaan pajak berupa nilai perolehan Air Tanah. Adapun tarif PAT ditetapkan paling tinggi sebesar 20%.
Pajak MBLB
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan. MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara, diantaranya:
- asbes;
- batu tulis;
- batu setengah permata;
- batu kapur;
- batu apung;
- batu permata;
- bentonit;
- dolomit;
- feldspar;
- garam batu (halite);
- grafit;
- granit/andesit;
- gips;
- kalsit;
- kaolin;
- leusit;
- magnesit;
- mika;
- marmer;
- nitrat;
- obsidian;
- oker;
- pasir dan kerikil;
- pasir kuarsa;
- perlit;
- fosfat;
- talk;
- tanah serap (fullers earth);
- tanah diatom;
- tanah liat;
- tawas (alum);
- tras;
- yarosit;
- zeolit;
- basal;
- trakhit;
- belerang;
- MBLB ikutan dalam suatu pertambangan mineral; dan
- MBLB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pajak Sarang Burung Walet
Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet. Namun terdapat pengambilan sarang burung walet yang dikecualikan dari pemungutan pajak, diantaranya:
- pengambilan sarang Burung Walet yang telah dikenakan penerimaan negara bukan pajak; dan
- kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet lainnya yang ditetapkan dengan Perda.
Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak. Adapun DPP sarang burung walet adalah nilai jual sarang Burung Walet.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB)
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tarif opsen PKB ditetapkan paling tinggi sebesar 66% dari pajak terutang. Selain itu, UU 1 tahun 2022 juga mengatur bahwa opsen PKB dipungut secara bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor.
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB)
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB) adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tarif Opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang dan dipungut bersamaan dengan pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Ketentuan Terkait:
- Undang – undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
References
- detik. (2025, July 07). Pramono Tegaskan Pajak Padel Diatur Undang-Undang, Bukan Inisiatif Pemprov. Diambil kembali dari detik: https://news.detik.com/berita/d-7999516/pramono-tegaskan-pajak-padel-diatur-undang-undang-bukan-inisiatif-pemprov
- Tempo. (2025, Juli 7). Padel Kena Pajak, Pramono Anung: Yang Main Orang Mampu. Diambil kembali dari Tempo: https://www.tempo.co/politik/padel-kena-pajak-pramono-anung-yang-main-orang-mampu-1905346