Pemungutan PPh Pasal 22 atas Perdagangan Elektronik
Google, Temasek, Bain & Company (2025) dalam laporannya yang bertajuk e-Conomy SEA 2024 melaporkan bahwa ukuran digital ekonomi di Indonesia merupakan salah satu yang terbesar di asia tenggara. Dengan jumlah penduduk lebih dari 280 juta jiwa, jumlah pengguna internet yang massive dan jaringan internet bersekala besar menjadikan Indonesia menjadi pasar digital ekonomi terbesar di kawasan asia pasifik.
Lebih lanjut, google et al (2025) juga memperkirakan bahwa ukuran digital ekonomi di Indonesia pada tahun 2022 adalah sebesar 76 miliar USD. Pada tahun 2023 jumlah ini meningkat menjadi 80 miliar USD dan pada tahun 2024 diperkirakan sebesar 90 miliar USD. Bahkan, Google et al memprediksikan bahwa ukuran digital ekonomi di Indonesia pada tahun 2030 mencapai 200-360 miliar USD.
Jika dirinci lebih lanjut, maka aktivitas digital ekonomi yang terjadi di Indonesia tersusun dari berbagai aktifitas seperti e-commerce, transport and food, online travel dan online media. Pada tahun 2023, Google et al (2025) memperkirakan bahwa jumlah transaksi yang terjadi pada kegiatan e-commerce mencapai 59 miliar USD atau setara dengan 944 triliun rupiah. Selanjutnya, pada tahun 2024, jumlah transaksi e-commerce diperkirakan sebesar 65 miliar USD adatau setara dengan 1.040 triliun dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan grafik di atas dapat dilihat bahwa proporsi terbesar dari digital ekonomi di Indonesia berada pada transaksi e-commerce. Maka wajar apabila pemerintah mengenakan pajak atas perdagangan melalui transaksi elektronik.
Melalui peraturan Menteri Keuangan nomor 37 tahun 2025, pemerintah mengatur mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak penghasilan serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan yang dipungut oleh pihak lain atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik.
Penunjukan pemungut
Selanjutnya melalui ketentuan tersebut pemerintah juga mengatur bahwa Menteri Keuangan menunjuk pihak lain sebagai pemungut pph pasal 22 atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik yang memiliki kriteria sebagai berikut: pertama, memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan. Kedua, memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan. Adapun batasan mengenai jumlah transaksi dan jumlah traffic sebagaimana tersebut di atas ditetapkan oleh direktur jenderal pajak.
Wajib Pajak yang dikenakan pemungutan PPh Pasal 22
Tidak semua pedagang yang melakukan transaksi melalui platform e-commerce akan dikenakan pph pasal 22. PMK 37 tahun 2025 mengatur bahwa hanya pedagang yang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening Keuangan sejenis dan bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia yang dikenakan PPh Pasal 22. Termasuk perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui sistem elektronik.
Namun demikian, ketentuan ini juga mengatur bahwa bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan yang mempunyai surat keterangan bebas pemungutan pajak penghasilan, dikecualikan dari pemungutan PPh sebagaimana dimaksud.
Selain itu, pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 juga dilakukan atas transaksi sebagai berikut:
- penjualan barang dan/atau jasa oleh WP OP yang memiliki Peredaran Bruto sampai dengan Rp500.000.000,00
- penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi WP OP sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan.
- penjualan barang dan/atau jasa oleh Pedagang yang memiliki SKB.
- penjualan pulsa dan kartu perdana
- penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata
- pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
Pemungutan PPh Pasal 22
Tarif pemungutan PPh Pasal 22 adalah sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto yang diterima atau diperoleh Pedagang yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah. Adapun Saat terutang Pajak Penghasilan Pasal 22 yaitu pada saat pembayaran diterima oleh Pihak Lain.
Pembayaran PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dapat dipergunakan sebagai kredit pajak penghasilan dalam tahun berjalan bagi wajib pajak. Namun demikian pembayaran PPh Pasal 22 tersebut juga dapat dianggap sebagai bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Pedagang Dalam Negeri.
Dokumen Pemungutan
Sistem pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi elektronik berbeda dengan sistem pemotongan pajak penghasilan lainnya. Dalam pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi elektronik ini, yang mempunyai kewajiban untuk menerbitkan bukti pemungutan atau yang dipersamakan adalah pedagang dalam negeri yang melakukan pemungutan. Adapun informasi yang tercantum dalam dokumen pemungutan/tagihan adalah sebagai berikut:
- nomor dan tanggal dokumen tagihan;
- nama Pihak Lain;
- nama akun Pedagang Dalam Negeri;
- identitas pembeli barang dan/atau jasa berupa nama dan alamat;
- jenis barang dan/atau jasa, jumlah harga jual, dan potongan harga; dan
- nilai Pajak Penghasilan Pasal 22 bagi Pedagang Dalam Negeri masing-masing.
Kewajiban Penyetoran dan Pelaporan
Pasal 14 dan Pasal 15 PMK 37 tahun 2025 mengatur bahwa pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut, wajib melakukan penyetoran PPh Pasal 22 dan pelaporan pajak yang telah disetor tersebut dalam SPT Masa Unifikasi.
Demikian sekilasi mengenai pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Dalam hal Saudara memerlukan bantuan, Ideatax siap membantu.
References
Google, Temasek, Bain & Company. (2024). e-Conomy SEA 2024. Singapore: Google, Temasek, Bain & Company.