Mengenal Piagam Wajib Pajak
Untuk pertama kalinya, Direktur Jenderal Pajak mencanangkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter) pada 22 Juli 2025. Bertempat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak bersama dengan Wajib Pajak, akademisi, konsultan dan mitra pemangku kepentingan meluncurkan Piagam Wajib Pajak sebagai tonggak baru yang memperkuat hubungan antara otoritas perpajakan dengan Wajib Pajak (Antara, 2025).
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan bahwa peluncuran Piagam Wajib Pajak tersebut bukan hanya merupakan simbol. Lebih dari itu, Piagam Wajib Pajak merupakan wujud nyata perubahan cara pandang DJP sebagai otoritas perpajakan menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri (Kontan, 2025).
Piagam Wajib Pajak dapat dimaknai sebagai komitmen negara dalam menjamin hak- hak perpajakan Wajib Pajak. Selain itu, Piagam Wajib Pajak juga dapat diartikan sebagai pernyataan resmi mengenai kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Sehingga, otoritas tidak diperkenankan untuk menjalankan kewenangannya melebihi yang sudah disepakati dalam Taxpayers Charter.
Secara kelembagaan, Taxpayers Charter diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter). Terdapat delapan hak dan delapan kewajiban perpajakan yang diatur dalam PER-13/PJ/2025, diantaranya adalah sebagai berikut:
Hak Wajib Pajak
- Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
- Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
- Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
- Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Hak atas kerahasiaan dan keamanan data Wajib Pajak.
- Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kewajiban Wajib Pajak
- Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
- Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi Wajib Pajak yangmenunjuk kuasa.
- Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Tidak banyak negara yang berani menetapkan hak dan kewajiban sebagai sebuah komitmen bernegara dalam Piagam Wajib Pajak. Australia misalnya, telah menerbitkan Taxpayers Charter sejak tahun 1997 yang berisi penjelasan mengenai hak, kewajiban, dan standar layanan dari otoritas pajak terhadap Wajib Pajak.
Di sisi lain, Amerika Serikat baru menerbitkan dokumen yang setara dengan taxpayers right yang diberi nama Taxpayer Bill of Rights (TBOR) pada tahun 2014. Dokumen tersebut berisi sepuluh hak utama Wajib Pajak seperti hak atas perlakuan adil, hak atas privasi, dan hak untuk mengajukan banding. Selain itu, Inggris juga telah menerbitkan piagam wajib pajak yang diberi nama Your Charter pada tahun 2009. Dokumen ini berisi mengenai prinsip-prinsip hubungan antara (HM Revenue & Customs) HMRC dan masyarakat, termasuk didalamnya mengatur mengenai keterbukaan, respek, dan dukungan.
Untuk kawasan asia tenggara, Indonesia adalah negara pertama yang telah menerbitkan Taxpayers Charter. Oleh sebab itu, kita berharap dengan adanya Piagam Wajib Pajak tersebut, hak dan kewajiban perpajakan semakin terjamin. Selain itu, dengan adanya Taxpayers Charter tersebut juga dapat menghindarkan petugas pajak dari kesewenang – wenangan.
References
- Antara. (2025, Juli 23). Piagam Wajib Pajak dan era baru pajak yang berkeadilan. Diambil kembali dari Antara: https://www.antaranews.com/berita/4986409/piagam-wajib-pajak-dan-era-baru-pajak-yang-berkeadilan
- Kontan. (2025, Juli 23). DJP Meluncurkan Piagam Wajib Pajak. Diambil kembali dari Kontan: https://insight.kontan.co.id/news/djp-meluncurkan-piagam-wajib-pajak