Pada akhir Desember 2024, pemerintah menerbitkan aturan mengenai pengenaan pajak minimum global. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 Tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional, pemerintah antara lain mengatur bahwa pemerintah akan mengenakan pajak minimum atas perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia dengan kriteria tertentu.
Secara internasional, kesepakatan mengenai pengenaan pajak minimum global ini sendiri diatur dalam Pillar two amount B OECD (OECD, 2021). Berdasarkan laporan tersebut, OECD menyampaikan bahwa per 31 Oktober 2021, sudah terdapat 135 jurisdiksi perpajakan yang menyatakan bergabung dengan The Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Globe adalah suatu mekanisme untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional besar membayar pajak minimum di jurisdiksi perpajakan tempat mereka melaksanakan operasi.
Meskipun telah disepakati sejak 2021, namun Pemerintah Indonesia baru merbitkan ketentuan mengenai global minimum tax pada akhir 2024. Sebagai informasi, ketentuan mengenai global minimum tax itu sendiri terdiri dari 16 Bab yang tersusun dalam 74 Pasal. Adapun sistematika PMK 136 adalah sebagai berikut:
No. | Bab | Pasal |
1 | Bab I : Ketentuan Umum | Pasal 1 |
2 | Bab II : Ruang Lingkup | Pasal 2 – 3 |
3 | Bab III : Ketentuan Global Anti-Base Erosion Rules (GLOBE)
| Pasal 4 – 13 |
4 | Bab IV : Pajak Tambahan Berdasarkan Income Inclusion Rules (IIR)
| Pasal 14 – 16 |
5 | Bab V : Pajak Tambahan Berdasarkan Undertaxed Payment Rules (UTPR)
| Pasal 17 – 18 |
6 | Bab VI : Penghitungan Laba Atau Rugi GLOBE
| Pasal 19 – 29 |
7 | Bab VII : Penghitungan Pajak Tercakup Yang Disesuaikan
| Pasal 30 – 39 |
8 | Bab VIII : Restrukturisasi Badan Dan Struktur Kepemilikan
| Pasal 40 – 44 |
9 | Bab IX : Netralitas Pajak Dan Rezim Distribusi
| Pasal 45 – 50 |
10 | Bab X : Translasi Mata Uang | Pasal 51 |
11 | Bab XI : Pajak Tambahan Berdasarkan (Domestic Minimum Top Up Tax) DMTT | Pasal 52 – 53 |
12 | Bab XII : Safe Harbour
| Pasal 54 – 64 |
13 | Bab XIII : Administrasi | Pasal 65 – 66 |
14 | Bab XIV : Ketentuan Pada Periode Awal Penerapan Globe
| Pasal 67 – 70 |
15 | Bab XV : Pelimpahan Wewenang | Pasal 71 |
16 | Bab XVI : Ketentuan Penutup | Pasal 72 |
Demikian sekilas mengenai peraturan Menteri keuangan nomor 136 tahun 2024. Pada artikel berikutnya kita akan membahas satu per satu ketentuan yang diatur dalam PMK 136 tersebut. Namun demikian, apabila terdapat pertanyaan, ideatax siap membantu.
Ketentuan terkait:
- Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan.
PMK 136 Tahun 2024 Tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.
References
OECD. (2021). Tax Challenges Arising from Digitalisation of the Economy – Global Anti-Base Erosion Model Rules (Pillar Two). Paris: OECD.