Ideatax

Pada akhir Desember 2024, pemerintah menerbitkan aturan mengenai pengenaan pajak minimum global. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 Tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional, pemerintah antara lain mengatur bahwa pemerintah akan mengenakan pajak minimum atas perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia dengan kriteria tertentu.


Secara internasional, kesepakatan mengenai pengenaan pajak minimum global ini sendiri diatur dalam Pillar two amount B OECD (OECD, 2021). Berdasarkan laporan tersebut, OECD menyampaikan bahwa per 31 Oktober 2021, sudah terdapat 135 jurisdiksi perpajakan yang menyatakan bergabung dengan The Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Globe adalah suatu mekanisme untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional besar membayar pajak minimum di jurisdiksi perpajakan tempat mereka melaksanakan operasi.


Meskipun telah disepakati sejak 2021, namun Pemerintah Indonesia baru merbitkan ketentuan mengenai global minimum tax pada akhir 2024. Sebagai informasi, ketentuan mengenai global minimum tax itu sendiri terdiri dari 16 Bab yang tersusun dalam 74 Pasal. Adapun sistematika PMK 136 adalah sebagai berikut:

 

No.

Bab

Pasal

1

Bab I : Ketentuan Umum

Pasal 1 

2

Bab II : Ruang Lingkup

Pasal 2 – 3

3

Bab III : Ketentuan Global Anti-Base Erosion Rules (GLOBE)

  • Bagian Kesatu: Umum

  • Bagian Kedua: Penentuan Tarif Pajak Efektif

  • Bagian Ketiga: Pajak Tambahan

  • Bagian Keempat: Substance Base Income Exclusion

  • Bagian Kelima: Ketentuan De Minimis

  • Bagian Keenam: Entitas Konstituen Yang Dimiliki Secara Minoritas

Pasal 4 – 13

4

Bab IV : Pajak Tambahan Berdasarkan Income Inclusion Rules (IIR)

  • Bagian Kesatu: Penerapan Pajak Tambahan Berdasarkan IIR

  • Bagian Kedua: Alokasi Pajak Tambahan Berdasarkan IIR

  • Bagian Ketiga: Mekanisme Pengurangan Bagian Pajak Tambahan IIR

Pasal 14 – 16

5

Bab V : Pajak Tambahan Berdasarkan Undertaxed Payment Rules (UTPR)

  • Bagian Kesatu: Penerapan Pajak Tambahan Berdasarkan UTPR

  • Bagian Kedua: Alokasi Pajak Tambahan UTPR

 

Pasal 17 – 18

6

Bab VI : Penghitungan Laba Atau Rugi GLOBE

  • Bagian Kesatu: Akun Keuangan

  • Bagian Kedua: Penyesuaian Untuk Menentukan Laba Atau Rugi Globe

Pasal 19 – 29

7

Bab VII : Penghitungan Pajak Tercakup Yang Disesuaikan

  • Bagian Kesatu: Pajak Tercakup Yang Disesuaikan

  • Bagian Kedua: Pajak Tercakup

  • Bagian Ketiga: Alokasi Pajak Tercakup Dari Satu Entitas Konstituen Ke Entitas Konstituen Lainnya

  • Bagian Keempat: Mekanisme Penanganan Perbedaan Temporer Dalam Menghitung Pajak Tercakup Yang Disesuaikan.

  • Bagian Kelima: Pemulihan Rugi Globe

  • Bagian Keenam: Penyesuaian Setelah Pelaporan Dan Perubahan Tarif Pajak.

  • Bagian Ketujuh: Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top Up Tax)

Pasal 30 – 39

8

Bab VIII : Restrukturisasi Badan Dan Struktur Kepemilikan

  • Bagian Kesatu: Penerapan Batasan Peredaran Bruto Konsolidasian Pada Penggabungan Dan Pemisahan Grup

  • Bagian Kedua: Entitas Konstituen Yang Bergabung Dan Meninggalkan Perusahaan Multinasional (PMN)

  • Bagian Ketiga: Pengalihan Harta Dan Kewajiban

  • Bagian Keempat: Usaha Patungan (Joint Venture)

  • Bagian Kelima: Grup Perusahaan Multinasiona Multiinduk (Multi-Parented MNE Group)

Pasal 40 – 44

9

Bab IX : Netralitas Pajak Dan Rezim Distribusi

  • Bagian Kesatu: Entitas Induk Utama Flow-Trough Entity

  • Bagian Kedua: Entitas Induk Utama Yang Tunduk Pada Rezim Dividen Yang Dapat Dikurangkan (Deductible Dividen Regime)

  • Bagian Ketiga: Eligible Distribution Tax System

  • Bagian Keempat: Penghitungan Tarif Pajak Efektif Untuk Entitas Investasi

  • Bagian Kelima: Pemilihan Transparansi Pajak Entitas Investasi (Investment Entity Tax Transparency)

  • Bagian Keenam: Pemilihan Metode Distribusi Kena Pajak (Taxable Distribution Method)

Pasal 45 – 50

10

Bab X : Translasi Mata Uang

Pasal 51

11

Bab XI : Pajak Tambahan Berdasarkan (Domestic Minimum Top Up Tax) DMTT

Pasal 52 – 53 

12

Bab XII : Safe Harbour

  • Bagian Kesatu: Umum

  • Bagian Kedua: Penerapan Permanen Safe Harbour

  • Bagian Ketiga: Penerapan Safe Harbour Cbcr Pada Periode Tertentu

  • Bagian Keempat: Penerapan Safe Harbour Cbcr Pada Periode Tertentu Atas Entitas Dan Grup Tertentu

  • Bagian Kelima: Safe Harbour UTPR Pada Periode Tertentu

  • Bagian Keenam: Penerapan Simplified Calculation Safe Harbour Atas Non Material Constituent Entity

  • Bagian Ketujuh: Pengujian Kepatuhan Penerapan Safe Harbour

Pasal 54 – 64 

13

Bab XIII : Administrasi

Pasal 65 – 66 

14

Bab XIV : Ketentuan Pada Periode Awal Penerapan Globe

  • Bagian Kesatu: Atribut Pajak Pada Periode Tertentu

  • Bagian Kedua: Pengecualian UTPR Untuk Grup Multinational Yang Berada Pada Fase Awal Kegiatan Internasional

  • Bagian Ketiga: Pengecualian Untuk Tahun Pertama Grup Perusahaan Multinasional Termasuk Cakupan GLOBE

  • Bagian Keempat: Pembebasan Sanksi

Pasal 67 – 70

15

Bab XV : Pelimpahan Wewenang

Pasal 71

16

Bab XVI : Ketentuan Penutup

Pasal 72

 

Demikian sekilas mengenai peraturan Menteri keuangan nomor 136 tahun 2024. Pada artikel berikutnya kita akan membahas satu per satu ketentuan yang diatur dalam PMK 136 tersebut. Namun demikian, apabila terdapat pertanyaan, ideatax siap membantu.

 

Ketentuan terkait:

 

  • Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan.
  • PMK 136 Tahun 2024 Tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.

     

References


OECD. (2021). Tax Challenges Arising from Digitalisation of the Economy – Global Anti-Base Erosion Model Rules (Pillar Two). Paris: OECD.
 

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile