Ideatax

Mitigasi Gangguan Implementasi Coretax pada Masa Transisi

 

Coretax sistem Direktorat Jenderal Pajak resmi dilaunching pada 1 Januari 2025 lalu. Sistem administrasi perpajakan yang dikabarkan menelan biaya 1,22 triliun rupiah ini diklaim merupakan super applikasi yang mampu melakukan sinkronisasi dan integrasi berbagai aplikasi perpajakan yang selama ini tersebar di berbagai platform (CNBC, 2025).


Namun, kenyataan tidak seindah rencana. Dalam penerapannya terdapat berbagai permasalahan dan kendala Coretax. Mulai dari eror, server yang melambat sampai dengan kesulitan dalam pembuatan laporan. Bahkan, CNBC melaporkan bahwa pasca 10 hari diluncurkan, Coretax masih menunjukkan kendala pada akses masuk aplikasi. Selain itu, banyak Wajib Pajak juga melaporkan masih terkendala dalam membuat faktur pajak (CNBC, 2025).


Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, kendala utama yang dialami oleh Coretax saat ini bukan merupakan kendala server, melainkan pada proses sinkronisasi data. Selanjutnya, Direktur P2humas menyampaikan bahwa kendala lain yang dihadapi oleh Coretax saat ini adalah tingginya volume penggunaan secara bersamaan yang mempengaruhi kinerja sistem (Tempo, 2025).
Meskipun demikian, Direktur Jenderal Pajak memastikan bahwa Wajib Pajak tidak akan dikenakan denda atas keterlambatan penerbitan faktur pajak selama masa transisi Coretax. Hal ini disampikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam merespon keluhan Wajib Pajak yang kesulitan menerbitkan faktur pajak melalui sistem Coretax (CNBC, 2025).


Penyataan Direktur Jenderal Pajak ini kemudian dipertegas dengan keterangan tertulis DJP Nomor KT-02/2025 tentang Implementasi Coretax DJP. Melalui keterangan tertulis tersebut, DJP menyampaikan permohonan maaf kepada Wajib Pajak atas kendala yang dihadapi dalam implementasi Coretax selama masa transisi. Selain itu, DJP juga menyampaikan bahwa upaya perbaikan terus dilakukan memperbaiki kendala yang ada serta memastikan layanan Coretax DJP dapat berjalan dengan baik. Adapun Langkah perbaikan yang telah dilakukan oleh DJP adalah sebagai berikut:

 

  1. Memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth.
  2. Penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access / impersonate) dan penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka pembuatan faktur pajak.
  3. Pembuatan faktur pajak baik yang disampaikan secara biasa maupun dalam bentuk *.xml. Sampai saat ini, kapasitas sistem aplikasi Coretax DJP sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk *.xml sampai dengan 100 faktur per pengiriman dan akan terus ditingkatkan kapasitasnya serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur pajak.
  4. Pendaftaran yang meliputi: pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition).
  5. Pembayaran yang meliputi: aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP.
  6. Layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

 

Dalam keterangan tertulis tersebut, DJP juga menyampaikan bahwa sampai dengan tanggal 9 Januari 2025, jumlah Wajib Pajak yang telah berhasil mendapatkan sertifikat digital / sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 126.590 Wajib Pajak. Selain itu, Wajib Pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebesar 34.401 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 236.221 faktur.


Seolah menegaskan pernyataan direktur jenderal pajak, melalui keterangan tertulis tersebut, DJP menyampaikan bahwa dalam hal terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak pada masa transisi, tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru.


Kita tentu berharap bahwa system administrasi baru tersebut berjalan lancar dan membawa kebaikan bagi perpajakan Indonesia. Namun demikian, apabil terdapat pertanyaan lebih lanjut, Ideatax siap membantu.


References

 

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile