Ideatax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengeluarkan kebijakan baru melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025 yang mengatur penggunaan aplikasi e-Faktur. Dalam aturan ini, e-Faktur hanya diwajibkan untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan minimal 10.000 faktur pajak per bulan. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

 

Latar belakang dikeluarkannya aturan ini adalah adanya kendala utama yang dihadapi PKP berupa sulitnya proses penerbitan faktur pajak akibat masalah teknis pada aplikasi Coretax Administration System. Hal ini berdampak pada kelancaran administrasi perpajakan yang seharusnya mendukung aktivitas bisnis.

 

DJP menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, di mana penggunaan e-Faktur akan lebih terfokus pada PKP dengan volume transaksi yang tinggi sehingga sistem dapat berjalan lebih optimal. Selain itu, pengurangan jumlah pengguna aplikasi e-Faktur diharapkan dapat mengurangi beban server, sehingga risiko gangguan teknis dapat diminimalkan. Kebijakan ini juga memberikan kemudahan administrasi bagi PKP dengan jumlah faktur pajak yang lebih kecil, karena mereka dapat menggunakan alternatif pelaporan pajak yang lebih sederhana.

 

Dengan berlakunya KEP-24/PJ/2025, ada beberapa perubahan signifikan yang akan dirasakan oleh PKP. PKP dengan jumlah faktur pajak kurang dari 10.000 per bulan tidak lagi diwajibkan untuk menggunakan aplikasi e-Faktur. Namun, mereka tetap harus melaporkan kewajiban pajak sesuai mekanisme yang berlaku. Di sisi lain, PKP dengan volume transaksi tinggi yang menerbitkan 10.000 faktur pajak atau lebih per bulan tetap diwajibkan menggunakan aplikasi e-Faktur untuk pelaporan faktur pajak mereka.

 

Agar tetap patuh pada aturan ini, PKP perlu segera melakukan beberapa langkah persiapan. Langkah-langkah tersebut meliputi memastikan jumlah faktur pajak yang diterbitkan per bulan, menyesuaikan sistem pelaporan pajak dengan aturan baru, termasuk penggunaan aplikasi alternatif jika tidak lagi diwajibkan menggunakan e-Faktur, serta mengikuti perkembangan informasi dan petunjuk teknis dari DJP untuk meminimalkan kesalahan dalam pelaporan pajak.

 

Jika Anda memerlukan bantuan atau konsultasi terkait penerapan kebijakan baru ini, Ideatax siap menjadi mitra terpercaya Anda. Dengan pengalaman dan keahlian di bidang perpajakan, kami dapat membantu Anda memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan terbaru. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut!

 

Download Kep-24/PJ/2025 disini

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile