Ideatax

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah menetapkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 12% berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Perdebatan, diskursus, pro dan kontra timbul di Masyarakat atas rencana kenaikan tarif tersebut. Bahkan, beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa melakukan unjuk rasa untuk menolak kenaikan tarif PPN 12% pada Desember 2024 lalu (Antara, 2024). Tak hanya itu, berbagai aliansi dan lembaga Masyarakat pun melakukan aksi serupa di berbagai daerah (CNN Indonesia, 2024).


Seolah melunak, Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, memberikan konferensi pers pada tanggal 31 Desember 2024. Dalam Konferensi pers tersebut, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Sedangkan untuk Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak lainnya, tidak mengalami kenaikan tarif efektif PPN.


Menindaklanjuti arahan Presiden mengenai tarif efektif PPN tersebut di atas, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.


Melalui ketentuan tersebut, Pemerintah mengatur bahwa atas Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak maupun importasi kedalam daerah pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif sebesar 12%. Lebih lanjut, melalui ketentuan tersebut Pemerintah mengatur bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar harga jual sedangkan untuk Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak selain barang mewah dikenakan PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 11/12 dari harga jual.


Namun, dalam penerapannya muncul permasalahan. Wajib Pajak yang telah terlanjur berasumsi bahwa tarif PPN yang dikenakan adalah 12% dan Dasar Pengenaan Pajaknya adalah sebesar harga jual atau penggantian. Selain itu, umumnya sistem keuangan dan pencatatan Wajib Pajak juga belum siap untuk melakukan penyesuaian terhadap Dasar Pengenaan Pajak sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian.


Atas dasar tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 1/PJ/2025 tentang Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean, Dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean.


Melalui ketentuan tersebut, pemerintah mengatur bahwa Faktur Pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:


a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.


b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1.nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak, bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah.

2. nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi. atau

4. nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai pajak penghasilan.


c. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga.


d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.


e. Pajak penjualan atas Barang mewah yang dipungut.


f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak. dan


g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.


Namun demikian, ketentuan tersebut juga mengatur bahwa Faktur Pajak dapat dibuat tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.


Terkait dengan penerapan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 11/12 dari nilai penjualan atau penyerahan, ketentuan ini mengatur bahwa faktur pajak maupun dokumen lain yang dipersamakan dengan dengan faktur pajak yang dibuat sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025 dapat dibuat dengan mencantumkan tarif sebesar 11% dan 12% dan Dasar Pengenaan Pajak dari harga jual/penggantian sepenuhnya.


Hal ini berarti selama masa pajak Januari sampai dengan maret 2025, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan selain barang mewah masih diperkenankan mencantumkan tarif PPN sebesar 11% dan Dasar Pengenaan Pajak sebesar harga jual/penggantian sepenuhnya.
Selain itu, ketentuan tersebut juga mengatur bahwa terhadap kelebihan pembayaran pajak karena pencantuman Dasar Pengenaan Pajak pihak pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan pajak kepada penjual. Sehingga, atas permohonan pengembalian tersebut, pengusaha kena pajak melakukan pembetulan faktur pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.

 

Ketentuan Terkait

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang–Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Undang–Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tentang Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean, Dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean.
PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile