Bagi wajib pajak yang bergerak dibidang sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan minyak dan gas bumi, sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, sektor pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya selain pedesaan dan perkotaan tentu sudah familiar dengan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB).
Sebelumnya, melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 25/PJ/2020, pemerintah telah memberikan pengaturan mengenai bentuk dan isi surat pemberitahuan pajak terutang, nota penghitungan, surat ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan, serta Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan.
Namun demikian, sejak 29 April 2025, pemerintah memperbaharui ketentuan tersebut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 4/PJ/2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/Pj/2020 Tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Pemberitahuan, Serta Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan.
Secara substansi, ketentuan ini menegaskan kembali beberapa defisini dalam PER - 25/PJ/2020 yang masih terkesan abu – abu. Selain itu, ketentuan ini juga memperbaharui lampiran terkait dengan surat pemberitahuan pajak terutang, nota penghitungan, surat ketetapan Pajak PBB, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran PBB, Surat Pemberitahuan, serta Surat Tagihan Pajak PBB agar supaya inline dengan implementasi coretax system.
Adapun beberapa perubahan lampiran terkait dengan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT), Surat Ketetapan PBB, dan Surat Tagihan PBB adalah sebagai berikut: