Ideatax

Bulan Mei mungkin menjadi bulan paling produktif selama semester pertama tahun 2025 bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam menerbitkan peraturan. Setidaknya terdapat enam ketentuan yang telah diterbitkan oleh DJP dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak selama bulan Mei 2025. Salah satu dari ketentuan tersebut adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ./2025 tentang Pelaksanaan Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional.


Peraturan ini merupakan ketentuan lanjutan atas Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional. Selain itu, ketentuan ini juga merupakan ketentuan lanjutan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. 


Ketentuan mengenai exchange of information ini terdiri dari 14 Pasal dan Lima Bab. Bab pertama berisi mengenai ketentuan umum. Bab kedua berisi mengenai pelaksanaan pertukaran informasi. Bab ketiga berisi mengenai pengelolaan dan pemanfaatan hasil pertukaran informasi. Bab empat berisi mengenai pelimpahan kewenangan dan bab kelima adalah ketentuan penutup.


Secara umum, ketentuan ini mengatur bahwa DJP mempunyai kewenangan untuk memperoleh, menghimpun dan mendapatkan akses informasi untuk tujuan perpajakan. Selain itu, ketentuan ini mengatur bahwa terdapat empat sumber informasi yang dapat diakses oleh DJP. Pertama, informasi perpajakan/keuangan dari pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak. Kedua, informasi perpajakan/keuangan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain. Ketiga, informasi keuangan/perpajakan dari lembaga jasa keuangan dan entitas lain dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan. Keempat, informasi keuangan/perpajakan dari perolehan informasi lainnya sesuai dengan kewenangan.


Lebih lanjut, ketentuan ini mengatur bahwa DJP dapat melakukan pertukaran informasi keuangan/perpajakan dengan otoritas yang berwenang di negara mitra atau yuridiksi mitra. Pertukaran informasi tersebut bersifat resiprokal dan dilakukan melalui tiga skema sebagai berikut:

  1. Pertukaran informasi berdasarkan permintaan;
  2. Pertukaran informasi secara spontan;
  3. Pertukaran informasi secara otomatis.


Pertukaran informasi berdasarkan permintaan adalah pertukaran informasi yang dilakukan berdasarkan permintaan permintaan atas informasi mengenai hal – hal yang berkaitan masalah perpajakan oleh pejabat yang berwenang. Terdapat lima jenis informasi keuangan/perpajakan yang dapat dipertukarkarkan dalam pertukaran informasi ini, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Informasi identias dan kepemilikan;
  2. Informasi akuntansi;
  3. Informasi perbankan;
  4. Informasi perpajakan;
  5. Informasi keuangan.


Terdapat hal yang menarik yang diatur dalam ketentuan ini. Apabila data yang diminta oleh yuridiksi mitra tidak tersedia dalam basis data DJP, maka DJP dapat melakukan permintaan informasi kepada pimpinan lembaga keuangan, wajib pajak atau pihak lain. Bahkan, DJP dapat melakukan pemeriksaan perpajakan perpajakan apabila data yang diminta oleh yuridiksi mitra tidak tersedia di basis data DJP.


Sedangkan pertukaran informasi secara spontan adalah pertukaran informasi yang dilakukan secara spontan oleh pejabat yang berwenang dengan cara menyampaikan informasi yang dinilai relevan untuk kepentingan perpajakan negara mitra atau yuridiksi mitra secara langsung, tanpa didahului dengan permintaan. Terdapat tiga jenis informasi yang dapat dipertukarkan dalam pertukaran informasi ini. Diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Informasi yang berkaitan dengan transaksi atau kegiatan antara wajib pajak indonesia dengan wajib pajak negara mitra;
  2. Informasi yang berkaitan dengan peraturan perpajakan domestik di indonesia dan di negara mitra beserta peraturan pelaksanaannya;
  3. Informasi lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perpajakan di Indonesia atau negara mitra.


Pertukaran informasi perpajakan secara otomatis adalah pertukaran informasi yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis dan berkesinambungan atas informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Terdapat dua jenis informasi perpajakan yang dapat dipertukarkan dalam pertukaran ini. Diantara sebagai berikut:

  1. Informasi terkait dengan pemotongan pajak;
  2. Informasi lainnya untuk kepentingan perpajakan.


Terkait dengan tata cara pelaksanaan pertukaran informasi, ketentuan ini mengatur bahwa dalam rangka melaksanakan pertukaran informasi perpajakan, DJP dapat melakukan Competent Authority Meetings, Tax Examinations Abroad dan Atau Simultanous Tax Examinations. Competent Authority Meetings adalah pertemuan yang dilaksanakan antar Pejabat yang Berwenang untuk membahas hal-hal berkaitan dengan pertukaran informasi. 


Sedangkan  Tax Examinations Abroad adalah kegiatan pencarian dan/atau pengumpulan Informasi melalui kehadiran perwakilan DJP  di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dalam kegiatan pemeriksaan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh otoritas perpajakan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, atau sebaliknya. 


Simultaneous Tax Examinations adalah kegiatan pencarian dan/atau pengumpulan Informasi melalui pemeriksaan yang dilaksanakan di Indonesia dan di satu atau lebih Negara Mitra, secara simultan dan independen berdasarkan kesepakatan, dengan tujuan untuk mendapatkan dan mempertukarkan Informasi yang relevan.


Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-10/PJ/2025 ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2025 dan pada saat berlaku mencabut empat peraturan sebagai berikut:

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ./2009 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 28/PJ/2017 Tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Permintaan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2018 Tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Secara Spontan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-02/PJ/2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Competent Authority Meetings, Tax Examinations Abroad, dan Simultaneous Tax Examinations Dalam Rangka Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional.
     
PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile