Bursa saham Indonesia telah ditutup pada tanggal 30 Desember 2024 lalu. Dalam sambutannya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inamo Diaiadi menyatakan bahwa perkembangan pasar modal di Indonesia selama tahun 2024 menunjukkan tren positif dimana bursa saham tetap tangguh ditengah beragam ketidakpastian global dan geopolitik di Indonesia maupun di kawasan regional (Media Asuransi, 2024).
Lebih lanjut, dalam penutupan bursa tersebut, BEI juga melaporkan bahwa secara umum BEI masih menunjukkan daya saing yang kompetitif apabila dibandingkan dengan bursa saham regional lainnya. Daya saing dan tren positif BEI tersebut ditunjukkan dengan meningkatnya antusiasme Masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia. BEI melaporkan bahwa total investor yang menanamkan sahamnya di pasar modal pada tahun 2024 mencapai 14,84 juta investor saham, obligasi dan reksadana (Infobank News, 2024).
Bahkan, menjelang penutupan bursa, IHSG ditutup menguat 43,33 poin atau 0,62 persen ke posisi 7.079,90. Sementara kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 naik 1,52 poin atau 0,18 persen ke posisi 826,62 (Suara, 2024). Lalu, apa saja kewajiban perpajakan atas transaksi di bursa saham? Melalui artikel ini kita akan membahas mengenai aspek perpajakan atas transaksi di bursa efek.
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa terdapat tiga transaksi utama yang terjadi di bursa efek: transaksi saham, transaksi obligasi dan transaksi reksadana. Ketentuan terhadap transaksi penjualan saham dapat kita jumpai pada Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam ketentuan tersebut, antara lain diatur bahwa penjualan saham di bursa efek merupakan objek Pajak Penghasilan Final.
Ketentuan ini selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1997. Dalam ketentuan tersebut antara lain diatur bawha atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final. Dalam ketentuan tersebut juga diatur bahwa besarnya pajak penghasilan atas transaksi di bursa saham adalah sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.
Khusus untuk saham pendiri, ketentuan ini mengatur bahwa pemilik saham pendiri dikenakan tambahan pajak penghasilan sebesar 0,5% dari nilai saham pada saat Initial Public Offering (IPO). Padahal dalam ketentuan sebelumnya diatur bahwa untuk transaksi sebelum tahun 1996, tambahan pajak untuk penjualan saham pendiri ditetapkan sebesar 5% dari jumlah bruto nilai transaksi.
Ketentuan tersebut juga mengatur bahwa penyetoran tambahan pajak penghasilan atas saham pendiri sebesar 0,5% tersebut dilakukan oleh pemilik saham pendiri selambatnya satu bulan setelah saham perusahaan baru tersebut diperdagangkan di bursa efek Namun demikian, ketentuan tersebut juga mengatur bahwa wajib pajak yang tidak menyetorkan dan melaporkan pajak penghasilan tambahan atas penjualan saham pendiri maka atas penghasilan dari transaksi penjualan saham pendiri tersebut dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan tarif umum sebagaimana dimaksud pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Selain transaksi penjualan saham, di bursa saham juga terdapat transaksi pembagian dividen, transaksi penjualan/pembelian obligasi serta penjualan/pembelian reksadana. Dalam artikel berikutnya, kita akan membahas mengenai aspek perpajakan atas transaksi yang terjadi di bursa saham lainnya. Namun, apabila anda mempunyai pertanyaan soal perpajakan, Ideatax siap membantu.
Ketentuan terkait:
- Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997.
References
- Infobank News. (2024, Desember 30). Investor Pasar Modal Tembus 14,81 Juta, Didominasi Kelompok Usia Segini. Retrieved from Infobank: https://infobanknews.com/investor-pasar-modal-tembus-1481-juta-didominasi-kelompok-usia-segini/#google_vignette
- Media Asuransi. (2024, Desember 30). Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2024 Ditutup dalam Tren Positif. Retrieved from Media Asuransi: https://mediaasuransinews.co.id/market/perdagangan-bursa-efek-indonesia-tahun-2024-ditutup-dalam-tren-positif/
- Suara. (2024, Desember 30). Bursa Saham Indonesia Ditutup Menghijau di Perdagangan Terakhir 2024 . Retrieved from Suara News: https://www.suara.com/bisnis/2024/12/30/172922/bursa-saham-indonesia-ditutup-menghijau-di-perdagangan-terakhir-2024